Topik: Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemerintah telah salurkan belanja bansos Rp48,8 triliun per Mei 2025

    Pemerintah telah salurkan belanja bansos Rp48,8 triliun per Mei 2025

    Ilustrasi – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

    Pemerintah telah salurkan belanja bansos Rp48,8 triliun per Mei 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 22:36 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp48,8 triliun per 31 Mei 2025, setara 32,6 persen dari target APBN.

    Realisasi itu melambat bila dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp70,5 triliun atau 46,3 persen dari target APBN.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, di Jakarta, Selasa (17/6), menjelaskan perlambatan penyaluran bansos disebabkan oleh program triwulanan.

    “Sejumlah belanja memang belum terealisasi, karena memang belanjanya itu sifatnya tiga bulanan. Jadi, mungkin di bulan Maret dan April kemarin telah dibelanjakan, tapi pada Mei belum ada belanjanya lagi,” ujar dia.

    Namun, Wamenkeu mengatakan akan ada akselerasi penyaluran bansos pada Juni ini, termasuk belanja bansos yang datanya sedang diselaraskan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.

    “Kami cek juga dengan Kemensos. Sisa penyaluran bantuan sosial berupa Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan II-2025 akan diselesaikan di Juni ini, jadi memang belum terekam di bulan Mei,” ujar Suahasil.

    Untuk mengakselerasi penyaluran bansos, Pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan bank Himbara.

    Penyaluran belanja negara terakselerasi pada Mei 2025, dengan realisasi Rp1.016,3 triliun atau 28,1 persen dari target Rp3.621,3 triliun. Meski nilai realisasi masih jauh dari target, mempertimbangkan paruh pertama tahun hampir berlalu, namun nilai itu meningkat sekitar Rp200 triliun dari realisasi April sebesar Rp806, 2 triliun.

    Belanja pemerintah pusat (BPP) tersalurkan sebesar Rp694,2 triliun (25,7 persen dari target), yang disalurkan melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp325,7 triliun dan belanja non-K/L Rp368,5 triliun.

    Pendapatan negara tercatat sebesar Rp995,3 triliun atau 33,1 persen dari target APBN Rp3.005,1 triliun. Nilai itu melambat bila dibandingkan kinerja April. Pendapatan pada Mei bertambah senilai Rp184,8 triliun dalam sebulan, sedangkan pada April bertambah hampir Rp300 triliun.

    Dengan demikian, APBN mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Mei 2025.

    Sumber : Antara

  • BSU Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Kemnaker Buka Suara – Page 3

    BSU Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Kemnaker Buka Suara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses validasi data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

    Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp600 ribu sekaligus, mencakup subsidi Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

    “Belum, masih validasi data. Nilainya Rp 300.000/ bulan dan akan diberikan 2 bulan untuk Juni dan Juli dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga saat dikonfirmasi terkait progres penyaluran BSU oleh Liputan6.com, Minggu (15/6/2025).

    Ia menegaskan bahwa, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
    Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan;
    Untuk wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3.500.000, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI;
    Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur;
    Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

    Landasan hukum pemberian BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

     

  • Tak Ada Penebalan Bansos Meski Garis Kemiskinan Direvisi

    Tak Ada Penebalan Bansos Meski Garis Kemiskinan Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan mempertebal atau menambah bantuan sosial alias bansos, meskipun jumlah penduduk miskin bisa bertambah akibat adanya revisi garis kemiskinan nasional.

    Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok metode perhitungan garis kemiskinan nasional yang baru.

    Maliki mengakui bahwa konsekuensi perbaikan garis kemiskinan adalah peningkatan jumlah penduduk miskin. Dia menekankan bahwa perubahan jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan ini menjadi patokan kebijakan sistem penargetan program bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan. 

    Selama ini target perlindungan sosial tidak hanya untuk penduduk miskin, tetapi juga untuk penduduk rentan miskin. Oleh sebab itu, diyakini penduduk kategori miskin yang bertambah akan tetap terlindungi oleh berbagai program bantuan pemerintah.

    Maliki mencontohkan data BPS menunjukkan penduduk miskin mencapai 8,57% dari total populasi atau setara 24,06 juta orang, sementara penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) sekitar 40% penduduk termiskin. 

    Selain itu, sambungnya, program keluarga harapan (PKH) diterima oleh 10 juta keluarga miskin. Jika satu keluarga miskin rata-rata memiliki 5 anggota maka PKH mencakup 50 juta penduduk.

    Dia menekankan ke depan yang menjadi perhatian adalah akurasi penyaluran program tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi fokus utama pemerintah melalui penyusunan DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

    “Program bantuan pemerintah tetap, meskipun ada wacana penebalan, tetapi yang harus kita fokuskan nanti adalah konsolidasi supaya program-program tersebut betul-betul bisa menyasar orang-orang yang tepat dengan manfaat yang lebih optimal,” jelas Maliki kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

    Dia menggarisbawahi yang harus menjadi fokus ke depan adalah, apakah berbagai program bansos itu berhasil menekan angka kemiskinan yang dihitung dengan metode terbaru.

    Artinya jika metode perhitungan garis kemiskinan yang baru mulai berlaku pada tahun ini harus mampu konsisten dengan upaya penanggulangan kemiskinan, baik itu melalui bantuan sosial maupun pemberdayaan lainnya. Dengan perubahan metodologi yang tepat, pengukuran kemiskinan tahun depan harus dapat menggambarkan perubahan yang objektif.

    “Jadi sebenarnya masalahnya adalah seberapa efektif sih program yang kita kucurkan, karena uangnya udah cukup besar menurut saya. Jadi itu yang harus menjadi concern [perhatian] kita ke depan,” ungkapnya.

    Senada, Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho mengungkapkan bahwa program-program jaminan sosial sudah siap menangkap peningkatan jumlah penduduk kategori miskin apabila metode perhitungan garis kemiskinan diperbaharui.

    Dia pun mengutip pernyataan anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf yang mengusulkan Indonesia mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-bawah versi Bank Dunia sebesar US$4,2 PPP per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan. Dengan standar itu, maka penduduk miskin akan naik dari 8,57% enjadi 20% dari total populasi pada 2024.

    Sementara itu, jaminan sosial sudah mencakup hingga 40% rumah tangga termiskin dengan variasi program dan anggaran. Oleh sebab itu, kenaikan jumlah penduduk kategori miskin tidak akan terlalu berdampak ke bansos.

    “Mungkin yang perlu dicermati untuk memastikan bahwa data yang ada ter-update [diperbaharui] dengan baik sehingga sasaran program lebih akurat dan lebih baik,” ujar Wisnu kepada Bisnis.

    Selain itu, dia mendorong dipikirkan alternatif selain bansos untuk mengurangi angka kemiskinan. Wisnu mengingatkan bahwa bansos hanya sekadar jaringan pengaman yang sifatnya sementara.

    “Sudah mulai harus dipikirkan, [bagaimana] mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata sehingga menarik RTSM [rumah tangga sangat miskin] dari garis kemiskinan absolut yang baru,” tutupnya.

    Urgensi Revisi Garis Kemiskinan

    Sementara itu, Maliki mengungkapkan metode perhitungan garis kemiskinan nasional belum pernah diperbaharui sejak 1997. Padahal, sambungnya, selama itu kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah banyak berubah.

    Dia mencontohkan pola konsumsi masyarakat sudah sangat berbeda dari dua dekade lalu, misalnya kini orang-orang banyak yang memesan makanan jadi daripada memasak sendiri. Selain itu kondisi kesejahteraan masyarakat juga relatif lebih baik, tercerminkan dari status Indonesia yang saat ini sudah menjadi negara kelas menengah-atas.

    Oleh sebab itu, Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan para ahli sepakat merancang metode perhitungan garis kemiskinan yang lebih pas memotret kondisi masyarakat.

    “Amanat untuk perubahan pengukuran [garis kemiskinan nasional] ini sudah ada di dalam RPJMN 2025—2029 dan persiapannya sudah 5 tahun ke belakang,” ujar Maliki.

    Apalagi, sambungnya, banyak negara lain yang sudah merevisi garis kemiskinannya. Hal itu tercermin dari publikasi Bank Dunia yang mengadopsi basis perhitungan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) 2021, tak lagi PPP 2017.

    Akibatnya, kini garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah naik dari US$2,15 menjadi US$3 per orang per hari, garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-bawah naik dari US$3,65 menjadi US$4,2 per orang per hari, dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-atas naik dari US$6,85 menjadi US$8,3 per orang per hari.

    Maliki menerangkan bahwa standar garis kemiskinan Bank Dunia itu ditentukan berdasarkan median atau nilai tengah dari garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah, negara berpenghasilan menengah-bawah, dan negara berpenghasilan menengah-atas.

    Artinya, jika terjadi kenaikan garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia maka banyak negara yang sudah terlebih dahulu merevisi ke atas garis kemiskinan nasionalnya.

    “Banyak sekali negara-negara itu sudah meng-update [membarui] garis kemiskinan mereka. Jadi hampir kalau tidak salah sekitar 60% negara-negara itu sudah meng-update. Jadi ini sekarang kita harus meng-update, betul-betul harus meng-update,” ujarnya.

  • Tak Ada Penebalan Bansos Meski Garis Kemiskinan Direvisi

    Revisi Garis Kemiskinan Punya ‘Efek Samping’, Ini Strategi Mengatasinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan mempertebal atau menambah bantuan sosial alias bansos, meskipun jumlah penduduk miskin bisa bertambah akibat adanya revisi garis kemiskinan nasional.

    Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok metode perhitungan garis kemiskinan nasional yang baru.

    Maliki mengakui bahwa konsekuensi perbaikan garis kemiskinan adalah peningkatan jumlah penduduk miskin. Dia menekankan bahwa perubahan jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan ini menjadi patokan kebijakan sistem penargetan program bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan. 

    Selama ini target perlindungan sosial tidak hanya untuk penduduk miskin, tetapi juga untuk penduduk rentan miskin. Oleh sebab itu, diyakini penduduk kategori miskin yang bertambah akan tetap terlindungi oleh berbagai program bantuan pemerintah.

    Maliki mencontohkan data BPS menunjukkan penduduk miskin mencapai 8,57% dari total populasi atau setara 24,06 juta orang, sementara penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) sekitar 40% penduduk termiskin. 

    Selain itu, sambungnya, program keluarga harapan (PKH) diterima oleh 10 juta keluarga miskin. Jika satu keluarga miskin rata-rata memiliki 5 anggota maka PKH mencakup 50 juta penduduk.

    Dia menekankan ke depan yang menjadi perhatian adalah akurasi penyaluran program tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi fokus utama pemerintah melalui penyusunan DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

    “Program bantuan pemerintah tetap, meskipun ada wacana penebalan, tetapi yang harus kita fokuskan nanti adalah konsolidasi supaya program-program tersebut betul-betul bisa menyasar orang-orang yang tepat dengan manfaat yang lebih optimal,” jelas Maliki kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

    Dia menggarisbawahi yang harus menjadi fokus ke depan adalah, apakah berbagai program bansos itu berhasil menekan angka kemiskinan yang dihitung dengan metode terbaru.

    Artinya jika metode perhitungan garis kemiskinan yang baru mulai berlaku pada tahun ini harus mampu konsisten dengan upaya penanggulangan kemiskinan, baik itu melalui bantuan sosial maupun pemberdayaan lainnya. Dengan perubahan metodologi yang tepat, pengukuran kemiskinan tahun depan harus dapat menggambarkan perubahan yang objektif.

    “Jadi sebenarnya masalahnya adalah seberapa efektif sih program yang kita kucurkan, karena uangnya udah cukup besar menurut saya. Jadi itu yang harus menjadi concern [perhatian] kita ke depan,” ungkapnya.

    Senada, Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho mengungkapkan bahwa program-program jaminan sosial sudah siap menangkap peningkatan jumlah penduduk kategori miskin apabila metode perhitungan garis kemiskinan diperbaharui.

    Dia pun mengutip pernyataan anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf yang mengusulkan Indonesia mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-bawah versi Bank Dunia sebesar US$4,2 PPP per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan. Dengan standar itu, maka penduduk miskin akan naik dari 8,57% enjadi 20% dari total populasi pada 2024.

    Sementara itu, jaminan sosial sudah mencakup hingga 40% rumah tangga termiskin dengan variasi program dan anggaran. Oleh sebab itu, kenaikan jumlah penduduk kategori miskin tidak akan terlalu berdampak ke bansos.

    “Mungkin yang perlu dicermati untuk memastikan bahwa data yang ada ter-update [diperbaharui] dengan baik sehingga sasaran program lebih akurat dan lebih baik,” ujar Wisnu kepada Bisnis.

    Selain itu, dia mendorong dipikirkan alternatif selain bansos untuk mengurangi angka kemiskinan. Wisnu mengingatkan bahwa bansos hanya sekadar jaringan pengaman yang sifatnya sementara.

    “Sudah mulai harus dipikirkan, [bagaimana] mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata sehingga menarik RTSM [rumah tangga sangat miskin] dari garis kemiskinan absolut yang baru,” tutupnya.

    Urgensi Revisi Garis Kemiskinan

    Sementara itu, Maliki mengungkapkan metode perhitungan garis kemiskinan nasional belum pernah diperbaharui sejak 1997. Padahal, sambungnya, selama itu kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah banyak berubah.

    Dia mencontohkan pola konsumsi masyarakat sudah sangat berbeda dari dua dekade lalu, misalnya kini orang-orang banyak yang memesan makanan jadi daripada memasak sendiri. Selain itu kondisi kesejahteraan masyarakat juga relatif lebih baik, tercerminkan dari status Indonesia yang saat ini sudah menjadi negara kelas menengah-atas.

    Oleh sebab itu, Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan para ahli sepakat merancang metode perhitungan garis kemiskinan yang lebih pas memotret kondisi masyarakat.

    “Amanat untuk perubahan pengukuran [garis kemiskinan nasional] ini sudah ada di dalam RPJMN 2025—2029 dan persiapannya sudah 5 tahun ke belakang,” ujar Maliki.

    Apalagi, sambungnya, banyak negara lain yang sudah merevisi garis kemiskinannya. Hal itu tercermin dari publikasi Bank Dunia yang mengadopsi basis perhitungan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) 2021, tak lagi PPP 2017.

    Akibatnya, kini garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah naik dari US$2,15 menjadi US$3 per orang per hari, garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-bawah naik dari US$3,65 menjadi US$4,2 per orang per hari, dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-atas naik dari US$6,85 menjadi US$8,3 per orang per hari.

    Maliki menerangkan bahwa standar garis kemiskinan Bank Dunia itu ditentukan berdasarkan median atau nilai tengah dari garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah, negara berpenghasilan menengah-bawah, dan negara berpenghasilan menengah-atas.

    Artinya, jika terjadi kenaikan garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia maka banyak negara yang sudah terlebih dahulu merevisi ke atas garis kemiskinan nasionalnya.

    “Banyak sekali negara-negara itu sudah meng-update [membarui] garis kemiskinan mereka. Jadi hampir kalau tidak salah sekitar 60% negara-negara itu sudah meng-update. Jadi ini sekarang kita harus meng-update, betul-betul harus meng-update,” ujarnya.

  • Bappenas Pastikan Perhitungan Garis Kemiskinan Sedang Direvisi

    Bappenas Pastikan Perhitungan Garis Kemiskinan Sedang Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perencanaan Pembangunan Nasional alias Bappenas atau Kementerian PPN memastikan terdapat revisi atau pembaruan metode perhitungan garis kemiskinan nasional.

    Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengungkapkan metode perhitungan garis kemiskinan belum pernah diperbaharui sejak 1997. Padahal, sambungnya, selama itu kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah banyak berubah.

    Dia mencontohkan pola konsumsi masyarakat sudah sangat berbeda dari dua dekade lalu, misalnya kini orang-orang banyak yang memesan makanan jadi daripada memasak sendiri. Selain itu kondisi kesejahteraan masyarakat juga relatif lebih baik, tercermin dari status Indonesia yang saat ini sudah menjadi negara kelas menengah-atas. 

    Oleh sebab itu, Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan para ahli sepakat merancang metode perhitungan garis kemiskinan yang lebih pas memotret kondisi masyarakat.

    “Amanat untuk perubahan pengukuran [garis kemiskinan nasional] ini sudah ada di dalam RPJMN 2025—2029 dan persiapannya sudah 5 tahun ke belakang,” ujar Maliki kepada Bisnis, Kamis (12/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, banyak negara lain yang sudah merevisi garis kemiskinannya. Hal itu tampak dari publikasi Bank Dunia yang mengadopsi basis perhitungan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) 2021, tak lagi PPP 2017.

    Akibatnya, kini garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah naik dari US$2,15 menjadi US$3 per orang per hari, garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-bawah naik dari US$3,65 menjadi US$4,2 per orang per hari, dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-atas naik dari US$6,85 menjadi US$8,3 per orang per hari.

    Maliki menerangkan bahwa standar garis kemiskinan Bank Dunia itu ditentukan berdasarkan median atau nilai tengah dari garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah, negara berpenghasilan menengah-bawah, dan negara berpenghasilan menengah-atas.

    Artinya, jika terjadi kenaikan garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia maka banyak negara yang sudah terlebih dahulu merevisi ke atas garis kemiskinan nasionalnya.

    “Banyak sekali negara-negara itu sudah mengupdate garis kemiskinan mereka. Jadi hampir kalau tidak salah sekitar 60% negara-negara itu sudah meng-update [pembaharui]. Jadi ini sekarang kita harus meng-update, betul-betul harus meng-update,” ujarnya.

    Bansos Harus Lebih Efektif

    Maliki mengakui bahwa konsekuensi perbaikan garis kemiskinan adalah peningkatan jumlah penduduk miskin. Dia menekankan bahwa perubahan jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan ini menjadi patokan kebijakan sistem penargetan program bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan. 

    Selama ini target perlindungan sosial tidak hanya untuk penduduk miskin, tetapi juga untuk penduduk rentan miskin. Oleh sebab itu, diyakini penduduk kategori miskin yang bertambah akan tetap terlindungi oleh berbagai program bantuan pemerintah.

    Maliki mencontohkan data BPS menunjukkan penduduk miskin mencapai 8,57% dari total populasi atau setara 24,06 juta orang, sementara penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) sekitar 40% penduduk termiskin. 

    Selain itu, sambungnya, program keluarga harapan (PKH) diterima oleh 10 juta keluarga miskin. Jika satu keluarga miskin rata-rata memiliki 5 anggota maka PKH mencakup 50 juta penduduk.

    Dia menekankan ke depan yang menjadi perhatian adalah akurasi penyaluran program tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi fokus utama pemerintah melalui penyusunan DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

    “Program bantuan pemerintah tetap, meskipun ada wacana penebalan, tetapi yang harus kita fokuskan nanti adalah konsolidasi supaya program-program tersebut betul-betul bisa menyasar orang-orang yang tepat dengan manfaat yang lebih optimal,” jelas Maliki.

    Dia menggarisbawahi yang harus menjadi fokus ke depan adalah, apakah berbagai program bansos itu berhasil menekan angka kemiskinan yang dihitung dengan metode terbaru.

    Artinya jika metode perhitungan garis kemiskinan yang baru mulai berlaku pada tahun ini harus mampu konsisten dengan upaya penanggulangan kemiskinan, baik itu melalui bantuan sosial maupun pemberdayaan lainnya. Dengan perubahan metodologi yang tepat, pengukuran kemiskinan tahun depan harus dapat menggambarkan perubahan yang objektif. 

    “Jadi sebenarnya masalahnya adalah seberapa efektif sih program yang kita kucurkan, karena uangnya udah cukup besar menurut saya. Jadi itu yang harus menjadi concern [perhatian] kita ke depan,” ungkapnya.

  • Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Begini Ceknya!

    Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Begini Ceknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Program bantuan subsidi upah (BSU) kembali diluncurkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 sebagai salah satu program strategis nasional dalam rangka pemulihan ekonomi.

    BSU ditujukan khusus bagi pekerja atau buruh yang berpenghasilan rendah, guna membantu mereka mengatasi tekanan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konkret pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

    Total bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah memenuhi persyaratan, melalui bank-bank milik negara dan Bank Syariah Indonesia.

    Kapan BSU Rp 600.000 Cair di Tahun 2025?

    Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, pencairan BSU tahun 2025 dimulai pada bulan Juni. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan, dibayarkan sekaligus dua bulan, sehingga total yang diterima penerima manfaat adalah Rp 600.000.

    “Perihal pencairan bantuan subsidi upah tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan.

    Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia, yaitu:

    Bank Negara Indonesia (BNI)Bank Rakyat Indonesia (BRI)Bank Tabungan Negara (BTN)Bank MandiriBank Syariah Indonesia (BSI)

    Calon penerima diimbau melakukan pengecekan status secara berkala untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.

    Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa saluran resmi berikut:

    1. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

    Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Scroll ke bagian “Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?”Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan emailKlik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga selesai

    2. Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Unduh dan buka aplikasi JMOScroll ke menu “Cek eligibilitas bantuan subsidi upah”Masukkan data pribadi yang dimintaKlik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

    3. Lewat website Kemenaker

    Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/Login menggunakan akun terdaftar, atau daftar jika belum memiliki akunSetelah masuk, sistem akan menampilkan status: Terdaftar, ditetapkan, atau tersalurkan

    4. Lewat aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App StoreDaftar akun dan loginCek notifikasi BSU untuk mengetahui status penerimaApa Saja Syarat untuk Mendapatkan BSU Rp 600.000?

    Penerima BSU tahun 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat lengkapnya sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika lebih, maka disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

    Selain pekerja/buruh di sektor umum, BSU juga akan disalurkan kepada guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.

    Dengan kemudahan pengecekan status dan informasi resmi yang tersedia, pekerja kini bisa lebih mudah mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025. Pastikan memenuhi syarat dan cek secara berkala agar tidak ketinggalan pencairannya!

  • Wamensos menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025

    Wamensos menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025

    Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di SMESCO 10/6/2025 (Foto : Humas Kemensos)

    Wamensos: Jadikan bansos alat bebaskan kemiskinan

    Wamensos menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 12:35 WIB

    Elshinta.com – Kementerian UMKM bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 untuk pertama kalinya yang diselenggarakan di Gedung SMESCO Convention Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Peringatan ini merupakan hal yang penting dalam mendorong semangat kewirausahaan di Indonesia. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, turut hadir memberikan dukungan terhadap langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran berwirausaha dan memperkuat produktivitas nasional.

    Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyebut peringatan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran penting pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Ini adalah momentum kesetaraan, penghormatan yang luar biasa tinggi, apresiasi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang ditugaskan pada Kementerian UMKM untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya pada pengusaha mikro, kecil dan menengah yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Maman.

    Ia juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan terus mendampingi dan mendukung pertumbuhan UMKM di seluruh pelosok negeri.

    “Kementerian UMKM merupakan ‘bapak’ bagi HIPMI dan akan terus hadir bersama UMKM di seluruh tanah air,” tambahnya.

    Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, yang juga merupakan penggagas Hari Kewirausahaan Nasional, berharap momentum ini menjadi penggerak bagi generasi muda untuk terjun ke dunia usaha.

    “Mudah-mudahan Hari Kewirausahaan yang diperingati pertama ini, menjadi semangat kita agar teman-teman bisa mendoktrin kader HIPMI di seluruh Indonesia mau jadi pengusaha, berkembang dan tumbuh bersama dan pemerintah hadir memfasilitasi untuk tumbuh, berkembang dan eksis di dunia usaha,” ujarnya.

    Sejalan dengan semangat peringatan ini, Kementerian Sosial terus menjalankan program transformasi bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi. Melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Kemensos memberikan modal, pelatihan, dan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

    “Kita tidak ingin bansos hanya jadi alat mempertahankan kemiskinan. Tapi harus jadi alat membebaskan rakyat dari kemiskinan, lewat pemberdayaan ekonomi (kewirausahaan),” kata Agus Jabo.

    Penulis : Rizki Rian Saputra

    Sumber : Radio Elshinta

  • Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

    Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

    Daftar Isi

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Syarat penerima BSU 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) yang akan cair pada bulan Juni ini. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan.

    Masyarakat yang berhak mendapatkannya adalah mereka dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas penerima adalah pekerja/buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya, bukan Aparatur Sipil Negara atau prajurit TNI dan anggota kepolisian.

    Selain itu, mereka berhak mendapatkannya adalah yang menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah.

    Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna iOS maupun Android dan bisa diunduh langsung di setiap toko aplikasi tersebut.

    Jika Anda belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dulu ke dalam ponsel. Berikut cara mengecek penerima BSU pada aplikasi JMO:

    Buka aplikasi JMO
    Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon
    Login dengan akun yang dibuat
    Anda akan masuk ke laman utama. Klik Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Isi data diri yakni KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email
    Klik Lanjutkan
    Setelah cek status penerima akan diberitahu proses yang dilalui, seperti verifikasi, validasi atau meminta pembaruan data rekening
    Setelah data nomor rekening diisi, Anda akan diminta lagi melakukan verifikasi hingga adanya pemberitahuan jika bantuan sudah cair

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

    Syarat penerima BSU 2025

    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    (dem/dem)

  • Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuannya

    Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

    Dilansir dari Antara, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

    Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.

    Inilah informasi mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU yang dirangkum dari berbagai sumber.

    Syarat penerima BSU 2025

    Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:

    • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

    • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

    • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

    • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

    Cara cek penerima BSU 2025

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

    • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

    • Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

    • Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Besaran dan jadwal pencairan BSU 2025 

    Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas. Berikut detail-nya:

    • Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan

    • Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000

    • Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025

    • Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

     

     

     

  • Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

    Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

    Daftar Isi

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni hingga Juli 2025.

    Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima, bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aplikasi Pospay.

    Bantuan ini menyasar buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Total bantuan yang akan diterima per orang sebesar Rp600.000, dicairkan dalam dua tahap.

    Pengecekkan penerima BSU 2025 melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja yakni bsu.kemnaker.go.id. Nominal pencairan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.

    Berikut cara cek penerima BSU 2025 melalui website resmi Kemnaker, lengkap dengan syarat dan kriteria yang berhak menerima bantuan.

    Apa itu Penerima BSU?

    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

    Demikian cara cek penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu!

    (dem/dem)