Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Upah merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Secara umum, upah adalah imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan mereka. Penetapan upah biasanya didasarkan pada kesepakatan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah dua istilah yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Meskipun keduanya berhubungan dengan upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja, terdapat perbedaan signifikan antara UMP dan UMK yang penting untuk dipahami oleh pekerja dan pengusaha.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).

1. Definisi UMP dan UMK

UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku untuk seluruh wilayah dalam provinsi tersebut.

UMP menjadi acuan dasar bagi penetapan upah di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam suatu provinsi.

UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga dapat berbeda-beda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

2. Penetapan UMP dan UMK

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di provinsi tersebut.

UMP diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Proses penetapan UMK juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi lokal dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut.

UMK biasanya diumumkan setelah penetapan UMP, dan juga mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.