Timnas AMIN Sebut Ketua KPU Tidak Berkompeten Menilai Ahli dan Saksi 01 Tak Berkualitas

7 April 2024, 16:01

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian, menanggapi kritik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari, yang menyebut bahwa ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu 01 dan 03 dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tak berkualitas. Menurut Angga, Hasyim sebenarnya tidak mempunyai kompetensi untuk mengkritik. “Ketua KPU sebagai pihak termohon seharusnya tidak punya kompetensi untuk menilai saksinya berkualitas atau tidak,” ujar Angga kepada Tempo, pada Sabtu malam, 6 April 2024.Dia merinci, pembahasan dalam sidang tersebut berkaitan dengan pelanggaran etik, sehingga Hasyim seharusnya tak ikut mengkritik.Pernyataan ini merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa komisioner KPU terbukti melanggar etik sebanyak empat kali, karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.Hasyim juga telah dikenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir, dan enam orang komisioner KPU lainnya juga dikenakan sanksi peringatan keras.“Apalagi salah satu pembahasannya adalah pelanggaran etik serta teguran berkali-kali tapi tidak dipecat, atau kalau punya rasa malu, mundur dari jabatannya,” imbuh Angga.Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baru saja dirampungkan pada Jumat, 5 April 2024 lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.Iklan

Usai sidang, Hasyim menuturkan bahwa para ahli dan saksi dari 01 dan 03 banyak yang tak mendapat respons dari Majelis Hakim Konstitusi. “Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” tutur Hasyim.Hasyim menilai saksi dan ahli yang tidak berkuitas dapat berdampak pada proses persidangan, karena Mahkamah akan fokus pada bukti dan fakta yang disampaikan dalam sidang, bukan di luar sidang. Sengketa Pilpres 2024 masih bergulir di MK, dengan melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.Pilihan Editor: Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKP