SYL Ajukan Pleidoi, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat .

Menurut SYL, tidak terdapat alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kesalahannya dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

“Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah,” kata SYL, dikutip dari ANTARA.

SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas atau mendapatkan tekanan atau ancaman.

Lebih lanjut, SYL menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

“Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura,” ujarnya.

Selain kondisi SYL, dia menuturkan bahwa istrinya juga dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.