Peretasan PDNS 2, Pakar Sarankan Langkah Antisipasi Pemerintah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar teknologi dan informasi dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda, mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi penyalahgunaan data di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) yang diretas.

“Begini ya, serangan ‘ransomware’ itu, begitu masuk dia menjalankan aplikasi kecil yang kerjanya mengubah kode database yang mengakibatkan enggak bisa dibuka. Orang umum bahasanya ‘ngunci’, kalau di IT istilahnya dienkripsi,” katanya, di Semarang, Senin.

Menurut dia, kelompok “hacker” memang sudah menyerahkan kunci enkripsi PDNS yang diretas sehingga sudah bisa dibuka lagi, tetapi persoalannya bahwa peretasan pasti diiringi dengan pengunduhan data-data yang ada.

“Yang namanya ‘hacker’, begitu dia berhasil masuk pasti men-‘download’ semua data. Memang aslinya masih ada di PDNS, tetapi salinannya kan ada di tangan mereka (hacker, red.), kan sama saja dicuri,” katanya.

Persoalannya, kata dia, jika salinan data itu berisi data kependudukan maka akan rawan disalahgunakan dan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan atau kepentingan tertentu.

Ia mengatakan penyalahgunaan data itu berakibat fatal, yakni dipakai untuk membuka kartu kredit dengan identitas palsu, pemalsuan data untuk tujuan terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.

“Karena data kependudukan itu berisi fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto terakhir, hingga sidik jari,” kata pengajar Digital Forensik Fakultas Ilmu Komputer Udinus Semarang itu.

Huda menyarankan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika agar membuat semacam “surat kehilangan” yang menyatakan bahwa data PDNS 2 telah dicuri dan dianggap hilang.