Organisasi: Gakkumdu

  • Bawaslu lakukan patroli siber selama kampanye PSU Pilkada Papua

    Bawaslu lakukan patroli siber selama kampanye PSU Pilkada Papua

    Patroli siber Bawaslu untuk mencegah kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita hoaks selama kampanye PSU Pilkada Papua.

    Biak (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melakukan patroli siber selama tahapan kampanye pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada tanggal 6 Agustus 2025.

    “Patroli siber Bawaslu untuk mencegah kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita hoaks selama kampanye PSU Pilkada Papua,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang di Supiori, Jumat.

    Amandus mengemukakan bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Papua dalam menyukseskan tahapan PSU Pilkada Papua mengedepankan upaya pencegahan ketimbang penindakan.

    Ia berharap pasangan calon gubernur/wakil gubernur, koalisi parpol pengusung, tim kampanye paslon, serta simpatisan pendukung pasangan calon dapat menaati peraturan.

    Kampanye pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur, menurut Amandus, untuk lebih memberikan pendidikan politik yang baik dengan cara elegan agar mendapat simpatik warga.

    Anggota Bawaslu Provinsi Papua ini meminta paslon selama tahapan kampanye yang santun dengan menyampaikan ide-ide program kerja serta visi dan misi.

    Dengan penyampaian gagasan program kerja selama kampanye, kata dia, memberikan gambaran bagi calon pemilih terhadap kebijakan paslon ketika akan menentukan pilihannya pada hari-H PSU, 6 Agustus mendatang.

    Amandus yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Desi Rumaseuw menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan sentra gakkumdu, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengawal proses PSU Pilkada Papua.

    Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Papua telah memberikan penguatan kapasitas terhadap panitia pengawas distrik di Supiori untuk mengawasi kampanye Pilkada Papua hingga 3 Agustus 2025.

    PSU Pilkada Papua ini, lanjut dia, mengacu pada putusan MK menetapkan PSU Pilkada Papua dengan dua peserta yang akan memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tommy Mano-Costan Karma dan paslon nomor urut 2 Mathius Fakhiri-Cawagub Aryoko Rumaropen.

    Pewarta: Muhsidin
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menginstruksikan seluruh jajaran pengawas beserta Sentra Gakkumdu melakukan patroli secara masif menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita telah memasuki tahapan yang krusial. Malam ini, Bawaslu bersama jajaran Panwascam se-Kota Palopo dan Sentra Gakkumdu harus melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada PSU yang akan dilaksanakan besok,” ujarnya saat rapat konsolidasi di Palopo, Jumat.

    Ia menekankan, dalam konsolidasi Sentra Gakkumdu terkait penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan PSU Pilkada Palopo 2024 bahwa pentingnya dilaksanakan aktivitas pencegahan di masa krusial menjelang pencoblosan di PSU Palopo.

    Rahmat juga berpesan agar jajaran penyelenggara di Kota Palopo dapat mengambil pelajaran dari kejadian pada Pemilihan Kabupaten Barito Utara yang kembali melaksanakan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran praktik politik uang.

    “Saya berharap kejadian di Barito Utara tidak terjadi di Kota Palopo. Oleh karena itu, malam ini hingga penghitungan suara besok kita melakukan patroli pengawasan,” paparnya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap Ketua Bawaslu RI yang telah menyempatkan hadir pada kegiatan konsolidasi tersebut.

    Ia menuturkan, kegiatan ini guna memperkuat komitmen dan sinergisitas jajarannya dalam hal pengawasan serta penindakan menghadapi hari pencoblosan PSU Pilkada Kota Palopo dilaksanakan pada setiap TPS.

    “Semoga pemungutan suara ulang yang dilaksanakan besok 24 Mei 2025 di Kota Palopo dapat berjalan dengan baik, dan jangan tidak sampai terjadi PSU lagi” ujarnya menekankan.

    Rapat konsolidasi tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Palopo, Panwascan Kecamatan, anggota sentra Gakkumdu Sulsel dan anggota sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel bersama KPU Palopo telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) dan nomor urut paslon wali kota dan wakil wali Kota untuk PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025.

    Penetapan nomor urut paslon wali Kota Palopo untuk PSU tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Kantor KPU Kota Palopo, Sulsel beberapa Waktu lalu.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu Serang Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat

    Bawaslu Serang Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat

    SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melimpahkan kasus dugaan politik uang yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.

    Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengatakan ada dua kecamatan yang kasusnya memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, yakni Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja.

    “Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Tunjung Teja telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Holid di Serang, Antara, Minggu, 4 Mei. 

    Bawaslu mencatat, terdapat tiga orang terduga pelaku di Cikande dan dua orang di Tunjung Teja yang kini berstatus terlapor.

    Sementara itu, dugaan serupa di dua kecamatan lain, yakni Ciruas dan Cikeusal, tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang, penanganannya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Holid.

    Kasus ini mencuat pada 18 April 2025, menjelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang di enam kecamatan.

    Bawaslu segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap 12 orang yang diduga terlibat, masing-masing berasal dari Ciruas, Tunjung Teja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

    Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, hanya 10 dari 12 terduga pelaku yang perkaranya diregister.

    “Yang diregister berasal dari Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga dari Gunungsari dan Kopo tidak diregister karena secara formil dan materil tidak memenuhi syarat,” jelas Holid.

  • Bawaslu limpahkan dugaan politik uang PSU Serang ke polisi

    Bawaslu limpahkan dugaan politik uang PSU Serang ke polisi

    Warga menyalurkan hak suaranya saat PSU Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

    Bawaslu limpahkan dugaan politik uang PSU Serang ke polisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, melimpahkan kasus dugaan politik uang menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.

    Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, di Serang, Minggu, mengatakan bahwa dua dari empat kecamatan yang ditelusuri secara mendalam dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

    Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.

    “Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya.

    Sedangkan, kata Holid, untuk dugaan politik uang yang terjadi menjelang hari pemungutan suara ulang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan ke pihak kepolisian.

    “Karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan,” katanya.

    Diketahui pelanggaran ini bermula pada 18 April 2025, jelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang yang terjadi di enam kecamatan. Tanpa menunggu lama, Bawaslu segera melakukan klarifikasi terhadap 12 orang terduga pelaku yang tersebar di Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

    Setelah dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.

    Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.

    “Secara formil dan materil Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat. Makanya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU karena Berpotensi Terjadi Pelanggaran – Page 3

    Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU karena Berpotensi Terjadi Pelanggaran – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.

    “Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4) seperti dilansir Antara.

    Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.

    “Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses,” jelas Bagja.

    Temuan di Serang menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti Pasaman, berlangsung lebih tertib tanpa temuan serupa.

    Sebelumnya, Tim Gakkumdu menangkap lima orang terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Jumat (18/4).

    Mereka diciduk di berbagai tempat di Kabupaten Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.

    “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, dalam keterangan resminya.

    Saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua terduga pelaku itu mengaku mendapatkan uang untuk ‘serangan fajar’ dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

  • PSU Kabupaten Serang Diwarnai Politik Uang, Lima Orang Ditangkap

    PSU Kabupaten Serang Diwarnai Politik Uang, Lima Orang Ditangkap

    Pelaku lainnya berinisial AS, JK dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP) pada Jumat sore, 18 April 2025, sekitar pukul 17.30 wib. Dari ketiganya, Tik Gakkumdu menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang akan disebar sebagai serangan fajar.

    “Terduga penyebar money politik ada lima orang dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat, (18/04/2025).

    Sejumlah barang bukti disita oleh Tim Gakkumdu, yakni Kartu Keluarga (KK), uang tunai hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Andy memastikan tim Gakkumdu terus berpatroli secara intensif, terutama ke daerah yang dianggap rawan politik uang, agar PSU berjalan lancar, aman, damai dan tanpa money politik.

    “Barang buktinya ada uang tunai, kartu keluarga hingga daftar nama DPT. Semua sudah kita sita sebagai barang bukti. Kita bersama – sama, Tik Gakkumdu terus berpatroli ke sejumlah titik rawan,” tegasnya.

  • Ketua Bawaslu: Dugaan Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, 12 Orang Diperiksa – Page 3

    Ketua Bawaslu: Dugaan Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, 12 Orang Diperiksa – Page 3

    Sebelumnya, Tim Gakkumdu menangkap lima orang terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Jumat (18/4).

    Mereka diciduk di berbagai tempat di Kabupaten Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.

    “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, dalam keterangan resminya.

    Saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua terduga pelaku itu mengaku mendapatkan uang untuk ‘serangan fajar’ dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

     

  • Bawaslu RI periksa 12 orang terkait dugaan politik uang di Serang

    Bawaslu RI periksa 12 orang terkait dugaan politik uang di Serang

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Bawaslu RI periksa 12 orang terkait dugaan politik uang di Serang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 19 April 2025 – 16:01 WIB

    Elshinta.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.

    “Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

    Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

    “Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.

    “Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses,” jelas Bagja.

    Temuan di Serang menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti Pasaman, berlangsung lebih tertib tanpa temuan serupa.

    Sebelumnya, Tim Gakkumdu menangkap lima orang terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Jumat (18/4).

    Mereka diciduk di berbagai tempat di Kabupaten Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.

    “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, dalam keterangan resminya.

    Saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua terduga pelaku itu mengaku mendapatkan uang untuk ‘serangan fajar’ dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

    “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang,” ujar Endang.

    Pelaku lainnya berinisial AS, JK dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Tik Gakkumdu menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang akan disebar sebagai serangan fajar.

    Sejumlah barang bukti disita oleh Tim Gakkumdu, yakni Kartu Keluarga (KK), uang tunai hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Sumber : Antara

  • Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa Nasional 19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
    Tim Redaksi
    PASAMAN, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) menemukan adanya dugaan
    politik uang
    atau money politics dalam pelaksanaan
    pemungutan suara ulang
    (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025) hari ini.
    “Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
    Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.
    Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
    “Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” kata Bagja.
    Meski begitu, Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.
    Dia hanya menegaskan bahwa saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman.
    “Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
    Sebagai informasi,
    PSU Pilkada Kabupaten Serang
    akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas.
    PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal
    Pemungutan Suara Ulang
    Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gakkumdu Tangkap 2 Pelaku Politik Uang Jelang PSU Pilkada Serang

    Gakkumdu Tangkap 2 Pelaku Politik Uang Jelang PSU Pilkada Serang

    Serang

    Tim Gakkumdu menangkap dua pelaku politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang. Uang jutaan rupiah disita dari tersangka inisial ND (30) dan MH (31) yang merupakan tim pemenangan salah satu calon.

    Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga ke masyarakat agar dimasukan pada daftar pemilih tertentu. Warga dijanjikan uang Rp 50 ribu dan meminta untuk memenangkan salah satu calon.

    “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50 ribu hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, Jumat (18/4/2025).

    Berdasarkan pengakuan pelaku money politik ini, mereka mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal. Mereka juga menurutnya adalah salah satu anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

    “Keduanya merupakan anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar,” paparnya.

    Selain menyita barang bukti uang Rp 9,5 juta, tim Gakkumdu juga menemukan 6 lembar daftar nominatif penerima calon uang di TPS Desa Panyabranga. Totalnya adalah sebanyak 189 DPT.

    (bri/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini