Kades Tuakepa Fans Berat Prabowo Dituntut 5 Bulan Penjara

16 March 2024, 23:00

Sidang tuntutan Kades Tuakepa dalam perkara pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Larantuka(MI/Fransiskus Gerardus Molo)

KEPALA Desa Tuakepa, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, Antonius Doweng Teluma dituntut 5 bulan kurungan dalam kasus pidana pemilu oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Flotim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat 15 Maret 2024. 
Selain pidana kurungan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp12 juta subsidair 5 bulan kurungan. 
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 12.000.000, subsidair 5 bulan kurungan. Barang bukti berupa 7 dokumen postingan tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,” demikian tuntutan JPU yang dibacakan Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan. 

Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa masih aktif sebagai Kades hingga 2027 yang mempunyai tanggungjawab terhadap pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.
Menanggapi tuntutan itu, Antonius Doweng Teluma mengaku sebagai fans berat Prabowo ia siap menerima konsekuensi tuntutan hukuman oleh jaksa.
Baca juga : Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Partai Pengusung Prabowo hanya Dinamika Politik
“Sebagai fans berat pak Prabowo, saya siap menerima tuntutan ini,” katanya. 
Ia meminta Gakkumdu Flores Timur agar memproses hukum pihak lain yang turut melakukan pelanggaran yang sama.
“Kasus pelanggaran pemilu yang lain juga harus diproses hukum sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu,” harapnya.
Baca juga : Kades Berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu Usai Kampanyekan Prabowo-Gibran
Sementara kuasa hukum terdakwa, Christo Kabelen mengatakan akan mengajukan pledoi untuk membela hak hukum kliennya.
“Tuntutan JPU sangat memberatkan. Saya akan ajukan pledoi dalam sidang lanjutan,” tandasnya. 
Untuk diketahui, Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur beberapa waktu lalu. 
Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024. (Z-7)
 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi