Dugaan Pemalsuan Data Pemilih, Kuasa Hukum Eks PPLN Kuala Lumpur Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

15 March 2024, 6:32

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.Kedua terdakwa itu adalah anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Aprijon sebagai terdakwa empat dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai terdakwa tujuh.Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aprijon, Emil Salim, menghormati putusan majelis yang menolak nota keberatannya. Meski demikian, dirinya tetap tidak bisa menerima. “Sifatnya tidak dapat menerima,” kata Emil di PN Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 14 Februari 2024. Emil berpendapat, surat dakwaan yang dikeluarkan jaksa tidak cocok antara tanggal pemberian dan penetapan. Dia menyebut surat dakwaan itu dilimpahkan tanggal 8, tapi dalam surat tertanggal 10. “Itu cacat hukum,” kata Emil. Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.Sebelumnya, kuasa hukum Aprijon, Emil Salim, dan Masduki, Akbar Hidayatullah menyampaikan nota keberatan yang pada pokoknya mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Keduanya juga kompak menyatakan surat dakwaan kedaluwarsa.Iklan

“Laporan yang dibuat oleh Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu telah kedaluwarsa karena melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi,” kata kuasa hukum terdakwa Aprijon, Emil Salim, dalam persidangan.Emil menyebutkan penyidikan perkara yang menjerat kliennya itu bermula dari temuan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur pada 22 Januari lalu. Temuan tersebut baru diteruskan ke penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu setelah 28 hari atau pada 19 Februari 2024. Tujuh orang terdakwa yang merupakan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.Pilihan Editor: Hakim Tolak Eksepsi Eks PPLN Kuala Lumpur, Sidang Pemalsuan Data Pemilih Pemilu 2024 Dilanjutkan

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi