Mulai Hari Ini Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar

17 April 2024, 9:30

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim alias RPH untuk sengketa hasil Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan kemarin. “Mulai hari ini diagendakan RPH terus setiap hari secara marathon,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024.Dia menuturkan, RPH dilakukan mulai 16 hingga 21 April 2024 secara tatap muka. Kedelapan hakim konstitusi akan membahas soal sengketa hasil Pilpres di lantai 16 Gedung MK.Seperti diketahui, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang boleh menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Mantan Ketua MK Anwar Usman telah dijatuhi sanksi sehingga tak berwenang menangani sengketa hasil Pilpres.Adapun putusan PHPU Pilpres akan dibacakan sehari kemudian atau 22 April mendatang. Rencananya, putusan akan dibacakan pukul 10.00 WIB.Fajar melanjutkan, rapat permusyawaratan hakim dilakukan secara tertutup. Bahkan, dirinya saja tidak mengetahui agenda apa yang dibahas dalam RPH tersebut.”Bahkan handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim atau pegawai,” ujar Fajar.Dia menuturkan, para pegawai MK yang bertugas dalam RPH juga telah disumpah. Sebab, apa pun yang berada di dalam ruang rapat itu bersifat rahasia.Iklan

“Jadi saya kira, ekosistem independensi sejauh ini terjaga. RPH, RPH kami jaga juga,” ucap Fajar.MK telah merampungkan sidang sengketa hasil Pilpres pada Jumat, 5 April lalu. Saat itu, hadir keempat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP untuk memberikan keterangan.Keempat menteri itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pada Selasa kemarin, 16 April 2024, para pihak dalam perkara PHPU Pilpres telah menyerahkan kesimpulan sidang kepada Panitera MK. Para pihak itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai pemberi keterangan.Dalam penyerahan kesimpulan tersebut, kubu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu diwakili oleh tim hukum mereka masing-masing. Sedangkan KPU diwakili Anggota Komisioner Mochammad Afifuddin yang memimpin Divisi Hukum dan Pengawasan.Pilihan Editor: Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil