Kubu Firli Minta SP3, Polda Metro Jaya Janji Bakal Tuntaskan Kasus Pemerasan

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta kepolisian menghentikan penyidikan (surat perintah penghentian penyidikan/SP3) kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan kasus tersebut ditangani secara profesional.

“Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri saat dihubungi Senin (1/6/2024).

Ade Safri menegaskan pihaknya bakal menuntaskan kasus tersebut dan meminta publik menunggu. “Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Ian, tak ada bukti pemerasan kliennya terhadap SYL. Dia pun menyinggung Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Ian menambahkan, sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut dinilai tak memenuhi klasifikasi. Kendati demikian, dia tak menyebut siapa saja saksi yang dimaksud.