Category: Beritasatu.com Nasional

  • KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas bupati Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Sugiri Sancoko.

    “Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (12/11/2025).

    Budi menjelaskan, barang bukti uang tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam proses penyelidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat masih menjabat sebagai bupati Ponorogo. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

    Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta atau rekanan proyek RSUD.

    Dalam klaster pertama, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono dengan Yunus Mahatma sebagai pemberinya.

    Sementara itu, pada klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto.

    Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

    KPK menegaskan seluruh temuan, termasuk uang tunai yang disita dari rumah dinas bupati Ponorogo akan ditelusuri untuk memastikan keterkaitan dengan aliran dana hasil korupsi. Lembaga tersebut juga berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk upaya memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.

  • Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja agar tetap memiliki penghasilan setelah memasuki masa pensiun.

    Tujuannya adalah menjaga kelayakan hidup peserta saat pendapatan sudah tidak tetap atau bahkan tidak ada lagi. Namun, muncul pertanyaan penting, siapa yang berhak menerima dana BPJS jika pensiunan meninggal dunia? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

    Penerima Manfaat jika Pensiunan Meninggal Dunia

    Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun meninggal dunia, manfaat dari program Jaminan Pensiun tidak serta-merta berhenti.

    Dana tersebut bisa diteruskan kepada ahli waris yang sah agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.

    BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan urutan prioritas penerima manfaat agar penyalurannya jelas dan sesuai ketentuan. Berikut adalah urutannya:

    1. Janda atau duda

    Pasangan sah dari peserta menjadi penerima utama manfaat Jaminan Pensiun. Selama janda atau duda masih hidup dan belum menikah lagi, hak untuk menerima manfaat akan terus diberikan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Anak yang menjadi tanggungan

    Jika peserta tidak memiliki pasangan atau pasangan telah meninggal dunia, maka hak manfaat diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan. Kriteria anak yang berhak antara lain:

    Belum bekerja.Masih berada dalam rentang usia yang diperbolehkan menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan.

    3. Orang tua kandung

    Apabila peserta tidak memiliki pasangan maupun anak, maka orang tua kandung menjadi pihak yang berhak menerima manfaat.

    Skema ini menunjukkan bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga inti peserta.

    Agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan, peserta disarankan untuk selalu memperbarui data ahli waris.

    Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile). Dengan data yang mutakhir, proses klaim manfaat akan lebih cepat dan mudah.

    Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Pendaftaran program Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh pekerja maupun pemberi kerja. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

    KTP dan kartu keluarga (KK).Data hubungan kerja atau surat pengangkatan.Formulir pendaftaran resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peserta terdaftar secara sah dan dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia di masa mendatang.

    Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, dua di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, mekanisme keduanya berbeda. Berikut perbedaanya:

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja ditambah hasil pengembangan dana. Dana JHT dapat dicairkan sekaligus jika peserta:

    Telah mencapai usia 56 tahun.Mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi.Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Tinggal di luar negeri secara permanen.Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    2. Jaminan Pensiun (JP)

    Berbeda dengan JHT, JP memberikan manfaat berupa pemasukan rutin bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan kualitas hidup di masa tua.

    Perbedaan lain antara JHT dan JP terletak pada besaran iuran:

    JHT: 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.JP: 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari total upah bulanan.

    Selain itu, mulai 7 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan usia penerimaan manfaat JP menjadi 59 tahun.

    Secara garis besar, perbedaan manfaat dari kedua program tersebut adalah:

    JHT: Memberikan uang tunai sekaligus yang bisa digunakan sesuai kebutuhan peserta.JP: Memberikan manfaat pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang.

    Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting agar pekerja dapat menyusun strategi keuangan dan perlindungan masa tua secara optimal. Bahkan, peserta bisa mengikuti keduanya untuk memperoleh manfaat perlindungan yang lebih menyeluruh.

    Ketika pensiunan peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, dana Jaminan Pensiun tidak hilang begitu saja, tetapi diberikan kepada ahli waris yang sah, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua kandung.

  • Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum selama sepekan didominasi berita penangkapan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. 

    Selain itu juga ada berita mengenai keputusan Mahkamah Kehormmatan Dewan (MKD) terhadap Sahroni dan kawan-kawan hingga mengenai pelantikan Komite Percepatan Reformasi Polri yang diketahui Jimly Asshiddiqie.

    Berikut 5 isu politik-hukum sepekan terakhir: 

    1. Breaking! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan OTT tersebut dilakukan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. “Benar (OTT pejabat Dinas PUPR Riau),” ujar Fitroh. 

    2. Sahroni Dkk Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan Sahroni dkk tetap menjadi anggota DPR periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan sebagian anggota DPR yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi dengan masa nonaktif terbatas.

    Dari hasil sidang, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies kembali menjabat sebagai wakil ketua DPR. Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.

    3. Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. 

    Penetapan ini dilakukan seusai penyidik melaksanakan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dan unsur pengawas. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses asistensi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan saksi serta ahli lintas bidang.

  • KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen proyek RSUD.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menemukan adanya indikasi kuat dana tersebut terkait praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Dari hasil OTT itu pula, penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit daerah. Investigasi berlanjut hingga KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka resmi.

    Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    2 Kasus dan 4 Tersangka

    KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut mencakup dua perkara berbeda.

    “KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda. Salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ujar Asep.

    Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD Bernama Sucipto (SC).

    Perkara pertama dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangka menerima gratifikasi dan suap terkait pengaturan proyek tersebut.

    Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sucipto, selaku pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali menjadi tersangka bersama Sekda Agus Pramono. Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.

    Sedangkan Sucipto, sebagai pihak pemberi suap, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

    Lembaga antirasuah itu memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana terkait dua perkara tersebut. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

    “Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tutup Asep.

  • OTT Bupati Ponorogo:: KPK Ciduk Adik Sugiri, Sekda dan Dirut RSUD

    OTT Bupati Ponorogo:: KPK Ciduk Adik Sugiri, Sekda dan Dirut RSUD

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025). Tak hanya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintah kabupaten juga ikut diamankan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan beberapa orang, termasuk sekretaris daerah (sekda) Ponorogo, direktur utama RSUD, kepala bidang mutasi Setda, serta tiga pihak swasta.

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu bupati, sekda, dirut RSUD, kabid mutasi Setda, dan tiga pihak swasta,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menambahkan, salah satu dari pihak swasta yang ikut diamankan merupakan adik kandung Bupati Ponorogo. Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Rombongan pertama yang berisi enam orang, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 07.35 WIB. Sementara itu, kloter kedua yang membawa satu pihak lainnya dijadwalkan tiba pada pukul 09.40 WIB.

    OTT ini diduga terkait praktik suap dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK kini mendalami peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam kasus tersebut.

    Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Setelah pemeriksaan awal rampung, KPK akan mengumumkan status hukum dan konstruksi perkara kepada publik.

  • Publik Berharap Komite Percepat Reformasi Polri

    Publik Berharap Komite Percepat Reformasi Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dipercaya memimpin komite tersebut.

    Komite ini beranggotakan tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan kapolri, menteri aktif, hingga wakil menteri. Kehadiran mereka diharapkan mampu mempercepat agenda reformasi di tubuh Polri.

    Harapan besar pun datang dari pelbagai kalangan, baik dari parlemen maupun masyarakat sipil. Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah. Ia menekankan pentingnya kerja cepat dan konkret dari komite tersebut.

    “Komite ini harus bekerja cepat dan tuntas,” ujar Nasir Jamil saat dikonfirmasi Sabtu (8/11/2025).

    Terpisah, anggota Komisi III DPR lainnya, Benny K Harman hanya mengatakan singkat, komite ini dapat merealiasikan agenda reformasi polisi secara cepat dan tepat untuk Polri ke depan.

    “Kita tunggu realisasinya,” ungkap anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi.

    Senada, Ketua Poros Pemuda Indonesia Muhlis Ali menilai, pembentukan komite ini menjadi wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat penegakan hukum yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto membangun tata kelola keamanan yang modern dan humanis, bukan sekadar simbol reformasi,” tutur Muhlis saat dikonfrmasi.

    Berikut struktur lengkap Komite Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo:

    Ketua: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    Mahfud MDYusril Ihza MahendraTito KarnavianSupratman Andi AgtasBadrodin HaitiIdham AzisJenderal Listyo Sigit PrabowoAhmad DofiriOtto Hasibuan

  • OJK Bongkar Mata Elang Palsu, Begini Modusnya

    OJK Bongkar Mata Elang Palsu, Begini Modusnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap maraknya aksi penipuan yang dilakukan oknum penagih utang atau mata elang palsu. Para pelaku kerap mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara ilegal di jalanan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan praktik tersebut termasuk tindak kejahatan umum. Alasannya, mereka tidak memiliki hubungan dengan perusahaan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica, Jumat (7/11/2025).

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak penagih utang yang dipekerjakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berizin. Sementara itu, penarikan kendaraan oleh pihak tak berizin merupakan ranah aparat penegak hukum.

    Menurut Kiki, penggunaan jasa penagih utang atau debt collector memang lazim dilakukan perusahaan pembiayaan, baik dari internal maupun pihak ketiga. Namun, seluruh aktivitas tersebut wajib mengikuti aturan dan kode etik penagihan yang berlaku.

    “Untuk debt collector yang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya.

    OJK juga terus memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan agar praktik penagihan dilakukan secara beretika dan tidak melanggar hukum. “Kita tegas sanksinya kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” tegas Kiki.

    Secara umum, OJK mencatat pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Selama Januari hingga Agustus 2025, pengaduan terkait penagihan mencapai 26,6% dari total laporan yang masuk, menjadikannya topik pengaduan tertinggi di sektor jasa keuangan.

  • Kasus Ledakan SMAN 72, KPAI Soroti Anak Terpapar Ideologi Kekerasan

    Kasus Ledakan SMAN 72, KPAI Soroti Anak Terpapar Ideologi Kekerasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor dalam mencegah anak-anak terpapar ideologi kekerasan maupun paham radikal.

    Pernyataan ini disampaikan Margaret menanggapi kasus dugaan keterlibatan siswa dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Margaret, kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, baik dalam pergaulan langsung maupun di ruang digital.

    “Ini masalah yang sangat memprihatinkan karena terduga pelakunya masih anak-anak. Banyak anak terpapar paham radikal atau kekerasan akibat pengaruh dari media sosial,” ujar Margaret seusai menjenguk korban di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

    Diketahui, identitas terduga pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta beredar dalam ruang publik. Terduga pelaku berinisial F. Dia diduga siswa kelas 12 sekolah tersebut

    Margaret juga menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah yang memungkinkan benda-benda berbahaya bisa lolos masuk ke area pendidikan.

    “Kok bisa senjata atau bahan peledak dibawa ke sekolah? Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap barang bawaan siswa,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Margaret menilai pengawasan terhadap anak tidak cukup hanya sebatas pemeriksaan fisik. Pihak sekolah perlu memperhatikan kondisi emosional dan perilaku siswa, terutama bagi mereka yang menunjukkan gejala menarik diri atau mengalami tekanan sosial.

    “Sekolah harus peka terhadap perubahan perilaku anak. Kalau ada siswa yang sering menyendiri atau tampak mengalami tekanan, itu harus segera ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” jelasnya.

    Margaret menekankan, kasus di SMAN 72 ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat penerapan sekolah ramah anak, di mana setiap peserta didik merasa aman, diterima, dan dilindungi.

    “Kita harus memastikan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari tekanan bagi anak-anak. Lingkungan pendidikan seharusnya mendidik, bukan membuat mereka merasa terpojok,” pungkasnya.

  • Publik Berharap Komite Percepat Reformasi Polri

    Komite Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana 10 November 2025

    Jakarta, Beritasatu.com — Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Komite Percepatan Reformasi Polri akan menggelar sidang perdana pada Senin (10/10/2025) di kantor Mabes Polri, Jakarta. 

    Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam agenda tersebut, komite akan menyusun langkah awal sekaligus menentukan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses penghimpunan aspirasi publik.

    “Di dalam komite ini lengkap, ada para mantan kapolri, menteri koordinator, mantan menko, mantan ketua Kompolnas, bahkan juga mantan ketua MK seperti saya dan Pak Mahfud. Ada lima jenderal purnawirawan dan Pak kapolri sendiri ikut dalam tim,” jelas Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Jimly menambahkan, komite yang dipimpin kapolri di internal institusi akan saling melengkapi dengan komite eksternal yang ia pimpin.

    “Tim internal menggambarkan sikap responsif kapolri, tanda kesiapan kepolisian untuk terbuka dan memperbaiki apa pun yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

    Terkait bentuk perbaikan yang akan dilakukan, Jimly menyebut kemungkinan mencakup revisi tata kelola dan manajemen internal kepolisian. Namun, ia mengatakan rekomendasi konkret baru dapat dihasilkan setelah pembahasan mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan.

    “Apa yang perlu diubah, sistem apa yang harus diperbaiki, nanti akan kita rembukkan sambil mendengar dari semua kalangan,” ucap Jimly.

    Lebih jauh, Jimly menegaskan Presiden Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi publik mengenai kepolisian. Bahkan, presiden disebut memandang evaluasi tidak hanya perlu dilakukan pada kepolisian, tetapi juga lembaga negara lainnya.

    “Salah satu aspirasi yang berkembang dan puncaknya pada Agustus lalu ialah Gerakan Nurani Bangsa, yang mengusulkan pembentukan tim ini kepada Presiden,” kata Jimly.

  • Sebelum Ditangkap, Bupati Ponorogo Pimpin Rapat OPD Soal Catatan KPK

    Sebelum Ditangkap, Bupati Ponorogo Pimpin Rapat OPD Soal Catatan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Ironi menyelimuti Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sehari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sempat memimpin rapat bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di aula Bappeda Litbang, Kamis (6/11/2025).

    Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi KPK terkait tata kelola pemerintahan daerah. Dalam forum itu, Sugiri menegaskan pentingnya keterbukaan dan sinergi antar-OPD dalam menjalankan program pembangunan.

    “Kita harus duduk bersama agar penggunaan anggaran lebih jelas, runtut, dan transparan. Semua perangkat daerah harus memahami tugas dan fungsinya agar tata kelola pemerintahan berjalan baik,” ujar Sugiri saat rapat.

    Ia juga menyebutkan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif guna menjaga keselarasan arah pembangunan daerah. “Pemerintahan tidak bisa berjalan sendiri. Eksekutif dan legislatif harus sejalan agar Ponorogo ke depan lebih terarah,” tambahnya.

    Namun, sehari setelah pertemuan tersebut dan seusai menghadiri kegiatan resmi KPK di Jakarta, Sugiri justru ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan di Ponorogo, Jawa Timur.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, KPK hari ini melakukan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur. Salah satu pihak yang ditangkap adalah bupati Ponorogo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025) malam.

    Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sugiri dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan. KPK belum memberikan keterangan terperinci mengenai pihak yang ditangkap selain bupati Ponorogo tersebut.