KPK Panggil Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina

Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Rabu (3/7/2024). Dahlan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2014.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (3/7/2024).

Untuk kasus yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi Yudha Pandu Dewanata. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut pengadaan LNG di Pertamina.

KPK belum membeberkan detail materi yang didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan ketika saksi hadir dan agenda permintaan keterangan telah rampung.

KPK mengembangkan penyidikan kasus pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru.

Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dia divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.

“Terkait pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Tessa belum secara resmi menyebutkan identitas dua tersangka baru tersebut. Dia hanya menyampaikan, detail konstruksi perkara yang menyeret dua tersangka baru ini akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan telah mencukupi.

Terkait kasus ini, kerugian keuangan negara yang timbul disebut mencapai US$ 113,8 juta. 

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Karen atas perbuatan melawan hukum bersama dua orang lainnya yakni Senior Vice President Gas & Power Pertamina (2013-2014) Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina (2012-2014) Hari Karyuliarto.