Kaesang Kembali Muncul, Usai Ramai-ramai Diadukan ke KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep kembali muncul ke publik setelah sempat hilang dari perederan usai ramai menjadi perbincangan publik karena penggunaan jet pribadi.

Kemunculan Kaesang diunggah oleh akun media sosial DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu (4/9/2024). Kemunculan Kaesang diunggah dalam video berdurasi 32 detik.

Dalam konten tersebut, Kaesang tampak bertemu dengan Calon Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini dan Sekretaris Jendral (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni.

“Mas Ketum Kaesang bertemu sejumlah pihak, hari ini, di Basecamp DPP PSI. Salah satunya Calon Walikota Tangerang, Bro Faldo Maldini. Masa kampanye Pilkada 2024 sudah di depan mata. Persiapan terus dilakukan untuk menjemput kemenangan,” tulis unggahan DPP PSI pada Rabu (4/9/2024).

Unggahan tersebut menjadi kemunculan pertama Kaesang setelah keberadaannya menjadi tanda tanya besar oleh publik. Pasalnya, Kaesang sempat menghilang setelah polemik penggunaan jet pribadi dalam perjalannya ke Amerika Serikat.

Keberadaan Kaesang pun sempat menjadi teka-teki karena orang terdekatnya memberikan informasi yang berbeda-beda.

Staf Khusus Presiden Grace Natalie memilih irit bicara terkait skandal jet pribadi yang menyeret Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Menurutnya, pertanyaan tersebut baiknya langsung disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Itu kan terkait dengan [Kaesang dan Erina]. Mendingan tanya beliaunya langsung. Kan aku udah enggak di struktur [PSI],” kata Grace kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/9/2024).

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni memastikan Kaesang Pangarep sudah berada di Indonesia sejak Rabu (28/8/2024).

“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024, pagi hari,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengetahui keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, hingga sejauh ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Kami enggak tahu di mana, belum terinfo,” katanya dilansir dari Antara, Rabu (4/9/2024).

Kaesang Dilaporkan Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah dua pengaduan masyarakat yang masuk terkait dengan dugaan gratifikasi anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Untuk diketahui, dua pengaduan itu disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Penelaahan akan dilakukan dengan melihat kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan pelapor, sebelum pengaduan masyarakat itu bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara posisinya seperti itu,” kata Tessa.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menyebut akan meminta klarifikasi kepada Kaesang soal dugaan gratifikasi tersebut. Namun, penegak hukum menekankan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak bisa langsung dimintai klarifikasi ihwal penggunaan jet pribadi itu.

Sikap itu pun menuai kritik dari pengamat antikorupsi. Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH-UGM) menilai KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi itu kendati Kaesang bukan penyelenggara negara.

Peneliti Pukat FH-UGM Zaenur Rohman mengatakan bahwa Kaesang adalah putra penyelenggara negara. Menurutnya, KPK bisa mengusut dugaan gratifikasi itu melalui Kaesang karena biasanya pemberian gratifikasi tidak langsung kepada penyelenggara negara.

“Tinggal dicek apakah gratifikasi tersebut memiliki kaitan dengan jabatan orang tuanya sebagai penyelenggara negara. Dari situ cara untuk menentukan. Kalau memang gratifikasi, pemberian hadiah kepada Kaesang juga itu memiliki hubungan dengan kedudukan orang tuanya sebagai penyelenggara negara bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (3/9/2024).

Zaenur pun menilai KPK tidak profesional dalam memberikan respons terhadap dugaan gratifikasi oleh Ketua Umum PSI itu. Dia menilai, kendati baru sebatas dugaan, KPK memiliki tugas untuk membuat terang perkara yang belakangan ini menyita perhatian publik.

Seperti diketahui, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) disoroti publik lantaran viral di tengah maraknya aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada. Padahal, revisi tersebut ditengarai menguntungkan Kaesang yang masuk ke bursa pencalonan kepala daerah oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“KPK bisa melakukan pemanggilan terhadap Kaesang, sangat bisa dimungkinkan meskipun dia bukan penyelenggara negara. Ketika diduga ada satu peristiwa yang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan,” ucap Zaenur.