Jelang Putusan MK, Tim Hukum Anies Sebut Hasil Bergantung Keberanian Hakim

14 April 2024, 10:19

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir, optimistis Mahkamah Konstitusi alias MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan timnya terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau pilpres 2024.“Kami wajib optimis (gugatan akan dikabulkan) karena kami masih meyakini bahwa hakim-hakim tersebut dalam proses persidangan sudah menggali jauh lebih dalam tentang substansi materinya,” ujar Ari ketika dihubungi, Ahad, 14 April 2024. Dari perkembangan sidang yang sudah dilakukan, Ari melihat sikap para hakim berkeinginan untuk tidak hanya membahas teknis hasil, tapi juga proses dan substansi masalah diajukan. “Yaitu tentang terjadinya pelanggaran konstitusi, terjadinya kecurangan. Hakim lebih banyak membahas itu dalam proses persidangan sehingga kita optimistis,” tuturnya.Namun, kata Ari, putusan akhir MK pada akhirnya kembali pada keberanian para hakim itu sendiri. Dengan segala keterangan saksi, bukti, hingga ahli-ahli yang dihadirkan, Ari mengklaim para hakim sebetulnya meyakini bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran konstitusi. “Nah sekarang tinggal keberanian mereka (dalam membuat keputusan). Kenapa? karena yang dihadapi ini rezim yang lagi berkuasa,” kata dia.Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024. Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.Iklan

Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMAPilihan Editor: