Ini Rincian Harta Kekayaan Politisi Nasdem Ujang Iskandar yang Diciduk Kejagung di Bandara Soetta Sepulang dari Vietnam

Jakarta, Beritasatu.com – Politisi Nasdem sekaligus anggota DPR Ujang Iskandar dibekuk tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sesaat tiba dari Vietnam. Lantas, berapakah nilai harta kekayaan yang dimiliki Ujang Iskandar?

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat (26/7/2024) yang merupakan situs resmi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menyebutkan, Ujang Iskandar telah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 dengan total harta kekayaan senilai Rp 18.788.812.839.

Adapun rincian harta kekayaan dari Ujang Iskandar yang dilaporkan ke LHKPN terdiri dari tanah dan bangunan serta kendaraan, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas.

Harta kekayaan Ujang Iskandar, sebanyak 21 buah tanah dan bangunan milik sendiri yang totalnya menembus Rp 17.490.732.105, yaitu tanah seluas 50.000 m2 berada di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat yaitu senilai Rp 259.875.000, kemudian ada pula tanah seluas 45.000 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 233.887.500, tanah seluas 3.701 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 235.106.025.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 320 m2/280 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Timur Rp 184.800.000, tanah seluas 5.000 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 86.625.000, tanah seluas 20.000 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 577.500.000, tanah seluas 134 m2 di Kabupaten/Kota Salatiga Rp 58.038.750.

Berikutnya, tanah seluas 4.216 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 267.821.400, tanah seluas 35.000 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 1.010.625.000, tanah dan bangunan seluas 440 m2/525 m2 di Kabupaten/Kota Salatiga Rp 2.482.882.710, tanah dan bangunan seluas 786 m2/320 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 260.799.000, tanah dan bangunan seluas 55.12 m2/50 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 288.750.000.

Lalu, tanah seluas 15.000 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 259.875.000, tanah seluas 7.500 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 12.993.750, tanah seluas 2.745 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 15.852.375, tanah dan bangunan seluas 442 m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 252.656.250, tanah seluas 67.500 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 1.949.062.500.

Tanah seluas 5.015 m2 di di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 317.625.000, tanah seluas 650 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 93.843.750, tanah seluas 15.000 m2 di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 77.385.000, tanah dan bangunan seluas 17.439 m2/615.3 m2 di Negara [unknown] Rp 8.564.728.095.

Ada pula alat transportasi dan mesin dengan total Rp 845.200.000, di antaranya mobil Honda Jazz tahun 2010 Rp 110.000.000, Toyota Fortuner tahun 2010 Rp 171.000.000, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T Tahun 2023 Rp 564.200.000.

Selain tanah dan bangunan serta kendaraan, Ujang Iskandar memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.923.006.168 serta kas Rp 1.274.142.637 dan jika ditotal maka keseluruhan mencapai Rp 21.533.080.910.

Jumlah itu harus dikurangi, mengingat Ujang Iskandar memiliki nilai utang sebesar Rp 2.744.268.071. Maka total kekayaan keseluruhan yang dimiliki politisi Partai Nasdem itu sebesar Rp 18.788.812.839.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ujang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Tim Tabur mengamankan yang bersangkutan di Soetta,” ujarnya saat dihubungi Jumat (26/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ujang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Harli Siregar mengatakan, Ujang tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

“Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” katanya.

Harli menambahkan, dugaan korupsi tersebut terjadi 2009, yakni saat Ujang menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat.

“Iya kan waktu dia masih bupati. Kalau sekarang ini dia enggak tahu,” katanya.