Tia Rahmania Gugat PDIP hingga Bonnie Triyana ke PN Jakpus

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania siap melawan atas pergantian dirinya hingga pemecatan dari keanggotaan PDIP. Salah satunya, Tia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas pemecatan dirinya sebagai anggota DPR terpilih dan kader PDIP.

“Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya pada 10 Oktober 2024,” ujar kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Jupryanto mengatakan, Tia menggugat sejumlah pihak, yakni Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya serta turut tergugat yakni, DPP PDIP, Bawaslu, dan KPU. Menurut dia, keputusan Mahkamah Partai PDIP soal pergantian dirinya dari DPR terpilih tidak sesuai fakta.

Jupryanto menegaskan, Tia tidak melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.

“Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia,” tegasnya.

Apalagi, kata Jupryanto, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada Senin (23/9/2024) malam. Pada hari yang sama ketika kliennya mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sementara itu, surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumah pada Kamis (26/9/2024).

“Surat pemecatan telah ditandatangani sejak 13 September dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania pada waktu menjelang pelantikannya,” jelasnya.

Jupriyanto menilai keputusan Mahkamah Partai PDIP merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

“Fitnah itu. Itu mau kita clear-kan. Itu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. Hari ini, kemungkinan laporannya,” pungkas Jupryanto.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania. Hal ini setelah PDIP memecat Tia Rahmania lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran penggelembungan suara.

“Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” ujar Ronny di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2024).

Menurut Ronny, pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. DPP PDIP, kata dia, tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadai Tia.

“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” pungkas Ronny.