Tag: Karni Ilyas

  • 17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 17 perwira Polri mendapatkan
    kenaikan pangkat
    satu tingkat lebih tinggi pada Senin (7/7/2025).
    Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira.

    Kenaikan pangkat
    ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
    Salah satu yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar
    , yang sebelumnya berpangkat Kombes.
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar sendiri merupakan saksi ahli kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 7 Februari 2017.
    Saat itu, Muhammad Nuh Al Azhar masih berpangkat AKBP dan menduduki posisi Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
    Dalam sidang terdakwa Ahok pada Selasa (7/2/2017), Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa terdapat empat video yang berkaitan dengan pidato Ahok di di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
    Setelah dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa video tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
    Selain dalam
    kasus Ahok
    , Muhammad Nuh Al Azhar juga dihadirkan sebagai ahli dalam kasus
    kasus kopi sianida
    yang melibatkan nama Jessica Wongso.
    Dalam sidang pada Senin (18/11/2024), Muhammad Nuh Al Azhar dihadirkan sebagai Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri yang membantah rekaman CCTV channel 9 yang diserahkan oleh pihak Jessica Wongso merupakan barang bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK).
    Saat itu, Nuh menegaskan, rekaman CCTV channel 9 ini sudah pernah diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
    Begitu pula dengan rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam wawancara di stasiun TV.
    “(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada ada perbedaan,” ujar Nuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Didu Sentil Jokowi: Kau Mulai Menipu Rakyat dengan Kebohongan Mobil Esemka

    Said Didu Sentil Jokowi: Kau Mulai Menipu Rakyat dengan Kebohongan Mobil Esemka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyemprot mantan Presiden Jokowi setelah hebohnya dugaan ijazah palsu.

    Kali ini, Said Didu mengungkit kembali proyek mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai produk karya anak bangsa sejak awal kepemimpinan Jokowi sebagai Wali Kota Solo.

    Said Didu menyebut mobil Esemka sebagai bentuk kebohongan publik yang hingga kini belum terbukti sesuai harapan masyarakat.

    “Kau mulai menipu rakyat dengan kebohongan,” kata Said Didu di X @msaid_didu (27/5/2025).

    Lebih lanjut, ia menuntut agar Jokowi mempertanggungjawabkan semua janji dan klaim yang selama ini disampaikan kepada rakyat.

    “Maka saatnya engkau pertanggungjawabkan kebohonganmu kepada rakyat,” tegasnya.

    Mobil Esemka sempat menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian industri otomotif nasional ketika Jokowi menggunakannya sebagai kendaraan dinas saat menjabat Wali Kota Solo.

    Namun setelah bertahun-tahun berlalu, keberadaan dan produksi massal mobil tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

    Sebelumnya, dalam sebuah wawancara Jokowi blak-blakan mengenai mobil Esemka saat dicecar pertanyaan oleh Karni Ilyas.

    “Mestinya kan ini didukung karena produk lokal, nasional, mestinya pas ujian emisi dibantu dong produk, ini gak dibantu,” kata Jokowi kala itu.

    Jokowi bilang, karena Esemka merupakan produk lokal, mestinya didukung secara nasional tanpa ujian apapun.

    “Kalau perlu gak pake ujian emisi, langsung diluluskan. (Soal mesin) Dicek aja ke Solo, kita juga buka-bukaan, gak ada kita tutup-tutupi, tapi prinsipnya kita ingin punya kebanggaan brand Indonesia,” tandasnya.

  • Hercules Keras Disenggol Jawara Betawi dan Pensiunan TNI, Hendropriyono Sebut Pemimpin GRIB Pahlawan

    Hercules Keras Disenggol Jawara Betawi dan Pensiunan TNI, Hendropriyono Sebut Pemimpin GRIB Pahlawan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Saat Hercules sedang diberikan ultimatum oleh pensiunan TNI Gatot Nurmantyo dan Jawara Betawi, kini muncul mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono memberikan pembelaan kepada pimpinan GRIB Jaya.

    Sebelumnya, Gatot Nurmantyo sempat murka kepada Hercules karena dianggap telah menghina Sutiyoso, eks Wadanjen Kopassus yang sudah bau tanah. 

    Bukan cuma Gatot Nurmantyo yang kesal, seorang Jawara Betawi ikut turun gunung nongol membela Sutiyoso.

    Jawara Betawi yang punya penampilan rambut gondrong dan memakai peci turut memberikan ultimatum ke Hercules.

    Hingga akhirnya Hercules berlapang dada menarik ucapannya dan meminta maaf kepada Sutiyoso.

    Namun Hecules menegaskan tak takut kepada eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang dianggap telah melontarkan pernyataan yang bengis terhadapnya.

    Kini perselisihan tersebut turut menarik perhatian Hendropriyono.

    Dalam sebuah wawancara dengan Youtube Prof. Rhenald Kasali, Hendropriyono berani mengungkapkan hal berbeda soal sosok Hercules.

    Buntut perkataan Hercules yang berani menyinggung Sutiyoso bau tanah, kini dua sosok bereaksi keras. Pensiunan TNI hingga Jawara Betawi memberikan ultimatum ke Hercules.

    Bahkan, Hendropriyono sempat menyebut Hercules mantan pahlawan yang turut berjuang demi negara Indonesia.

    Perjuangan Hercules dibuktikan dengan kehilangan anggota badan dalam perang di Timur-Timur. 

    “Kalau cuma soal Hercules, saya rasa kita juga harus berpikir dingin, walaupun hatinya mungkin panas,” kata Hendropriyono dikutip dari Youtube Prof. Rhenald Kasali, Minggu (4/5/2025).

     Hendropriyono menjelaskan, bahwa Hercules, yang kala itu bertugas sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO) di Timur-Timur, bersama para tentara TNI adalah korban konspirasi internasional. 

    Bahkan, ia mengakui dirinya, termasuk para perwira yang bertugas kala itu dan Prabowo Subianto juga korban serupa. 

    MASA LALU HERCULES – Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono, mengungkit masa lalu eks preman Tanah Abang, Hercules, yang dinilai menjadi korban konspirasi global. (Tangkapan layar YouTube Rhenald Kasali dan YouTube Karni Ilyas Club). ((Tangkapan layar YouTube Rhenald Kasali dan YouTube Karni Ilyas Club).)

    “Ini semuanya korban konspirasi internasional. Kita jangan lupa kenapa kalau dinilai meresahkan, berarti kan masalah pembinaan, sebenarnya kan bekas teroris, ini bukan bekas teroris ini bekas pahlawan yang sebenarnya harus kita bina secara sistemik,” pungkasnya. 

    Menurut Hendropriyono, Hercules dan para prajurit TNI di tahun 70-an merupakan korban dari konspirasi global.

    “Yang nyuruh kita ke Timtim dulu siapa? Amerika. Dia mau balas kekalahannya di Vietnam. Tahun 74 dia kalah, 75 saya bulan Februari masuk operasi Seroja. Di perbatasan sana nanyak spanduk viva Amerika. Tapi 98 kita diusir,” tutur Hendropriyono.

    Ia juga mengatakan kalau Hercules cs adalah korban dari transisi itu termasuk juga perwira-perwira yang saat dulu ikut dalam operasi tersebut.

    “Para veteran, termasuk (Prabowo), ini semua kan korban konspirasi,” jelas dia.

    Jika Hercules saat ini dinilai meresahkan, kata dia, berarti masalahnya ada pada pembinaan.

    Ia membandingkan dengan para mantan teroris yang diberikan pembinaan oleh negara.

    “Ini bukan bekas teroris, ini bekas pahlawan, yang sebanarnya harus kita bina secara sistemik,” kata Hendropriyono lagi.

    Sebab menurut Hendropriyono, Hercules juga ikut dilibatkan dalam operasi di Timor Timur saat itu.

    Bahkan Hercules memiliki tugas penting, yakni pemegang kunci senjata dan peluru.

    “Padahal dulu dia waktu di Timor Timur sebelum Timor Leste, dia itu kita percaya pegang kunci senjata dan peluru, dia yang pegang, jadi saking kita percayanya,” ujarnya lagi.

    Sehingga menurut dia, Hercules sebaiknya dibina, bukan dihilangkan.

    HENDROPRIYONO PASANG BADAN – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono membela Hercules. Ia menyebut Hercules memiliki banyak jasa terhadap negara. (Kompas.com/Moh Nadlir dan tangkapan layar iNews TV). (Kompas.com/Moh Nadlir dan tangkapan layar iNews TV)

    “Jadi orang yang kita percaya sekarang berbuat apapun, jangan dibunuh, kasarnya. Walaupun pembunuhan itu perdata,” ucap dia.

    Sebab dengan begitu, kata Hendropriyono, bisa membuat rasa nasionalisme Hercules bisa langsung padam.

    “Bukannya saya mau bela, saya tetap anti premanisme. Tapi kita kan punya hati nurani, kalau soal ini kan kecil,” tandasnya.

    “Masyarakat harus bisa menerima dulu cerita ini, harus sama-sama mengatasi premanisme secara sistemik,” tambahnya.

    Perseteruan Hercules dengan Purnawirawan TNI

    Hendropriyono mencoba menengahi perseteruan yang terjadi antara Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Hercules dan sejumlah purnawirawan TNI.

    Menurutnya, kedua belah pihak seharusnya dapat saling introspeksi diri, termasuk juga masyarakat.

    Hercules sepatutnya mendengarkan masukan dari para purnawirawan TNI.

    Sementara itu, purnawirawan TNI dan masyarakat akan lebih baik untuk tidak membalas makian Hercules.

    Pasalnya, yang terjadi sekarang publik justru melakukan bullying terhadap Hercules.

    “Dia (Hercules) jadi kayak begini (disebut seperti seorang preman) kan akibat dari kita, kondisi masyarakat kita secara sosial ekonomi, akhlak kejiwaan, rasa kebangsaan, rasa profesionalisme kita membentuk dia.”

    “Kok, jadi seperti ini. Di mana salahnya? Ini lah yang harus kita pikirkan untuk memperbaiki dan rasanya dia itu patut merubah organisasinya menjadi bagaimana yang diharapkan oleh para purnawirawan semua dan rakyat,” kata Hendropriyono pada Sabtu (4/5/2025) dilansir Tribun Jakarta.

    Hercules baru-baru ini menjadi “lumbung hujatan” publik yang geram lantaran tingkahnya seperti seorang preman.

    Hendropriyono menjelaskan Hercules juga seorang anak bangsa yang memiliki jasa bagi Indonesia.

    “Hercules seperti halnya juga setiap orang Indonesia adalah anak bangsa kita, dia dulu juga sebagai TBO (Tenaga Bantuan Operasi), kemudian partisan, itu ikut bahu-membahu bersama kita melaksanakan tugas negara.”

    “Waktu itu di Timor Timur yang sekarang menjadi Timor Leste,” ujar Hendropriyono.

    HENDROPRIYONO IKUT BICARA – Mantan Kepala BIN Hendropriyono, pasang badan membela Hercules yang di-bully setelah melakukan penghinaan terhadap Sutiyoso. (Tangkapan layar GRIB TV dan tangkapan layar YouTube Kilat Media). (Tangkapan layar GRIB TV dan tangkapan layar YouTube Kilat Media)

    Saat konflik itu terjadi, Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia, banyak orang yang pindah ke sana berganti kewarganegaraan, tetapi Hercules tetap setia kepada Republik Indonesia.

    “Dalam kebersamaannya dengan kita di medan pertempuran, itu tercatat banyak juga jasa dia yang sampai kakinya buntung, dia kan orang berkaki buntung satu, tangannya juga satu, matanya juga satu,” kata Hendropriyono.

    Menurut Hendropriyono, jika publik mengolok-oloknya, itu sama saja membunuhnya secara perdata. 

    “Kalau terus kita ramai-ramai menghujat, semuanya langsung ikut pro dan kontra pada nge-bully itu kan namanya membunuh secara perdata,” ujar Hendropriyono.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Teknis Skripsi Jokowi: Cetakan Digital hingga Tanda Tangan Pembimbing

    Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Teknis Skripsi Jokowi: Cetakan Digital hingga Tanda Tangan Pembimbing

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat dalam skripsi milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

    Dalam sebuah talkshow bertajuk Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu Karni Ilyas, Roy secara gamblang memaparkan temuannya, termasuk potret asli skripsi yang ia ambil langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo mengaku memperoleh salinan fisik skripsi tersebut dan mendokumentasikannya menggunakan kamera beresolusi tinggi.

    Dari hasil pemindaian tersebut, ia menunjukkan adanya beberapa keanehan mencolok yang menurutnya tak lazim untuk skripsi yang diklaim dibuat pada tahun 1985.

    “Jadi ini skripsi aslinya, ini bukan dari sosmed, ini saya pegang sendiri, saya scan sendiri dengan menggunakan kamera beresolusi tinggi,” ungkap Roy sembari menampilkan gambar skripsi di layar besar, dikutip YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (25/4/2025).

    Salah satu kejanggalan paling mencolok menurut Roy terletak pada teknik pencetakannya. Ia menilai beberapa halaman skripsi tersebut memperlihatkan ciri khas printer digital modern seperti inkjet atau laserjet, teknologi yang baru tersedia setelah tahun 1990-an.

    “Kita bayangkan sekarang ini tahun 1985 atau tahun 80-an, belum ada yang namanya mesin cetak mesin, ya (printer) laser juga waktu itu belum ada,” jelas Roy.

    Ia menyebut pada masa itu, percetakan masih dilakukan secara manual menggunakan teknik litografi yang menyusun huruf satu per satu.

  • Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    loading…

    DEA atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. Foto: Ist

    JAKARTA – Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap efektivitas kinerja pemberantasan narkotika dan terorisme di Indonesia.

    Selain Marthinus, DEA juga memberikan penghargaan Outstanding Cooperation in the Field of Counter-Narcotics Law Enforcement kepada Kepala Sub Direktorat Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN Satria Oktoreza.

    DEA juga menganugerahi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, penghargaan Superior Performance Award atas kontribusi luar biasanya di bidang kerja sama internasional serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan penghargaan dilakukan di kediaman Dubes AS untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir mengatakan, AS dan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait narkoba.

    “Amerika dan Indonesia serta negara-negara di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memerangi organisasi perdagangan narkotika internasional,” ujar Kamala dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    Di situs Kedubes AS untuk Indonesia disebutkan DEA bekerja sama erat dengan penegak hukum Indonesia, berkontribusi pada suksesnya ratusan penyelidikan, penyitaan, dan penangkapan.

    Country Attache US-DEA untuk Indonesia Bryan MBarger menyebutkan Marthinus telah menjalani karier yang cemerlang melayani rakyat Indonesia, dalam hal pemberantasan terorisme dan peredaran narkoba.

    Sedangkan, Satria Oktoreza dianggap berhasil memimpin koordinasi dengan mitra internasional seperti DEA yang berdampak pada pemberantasan kejahatan terkait narkotika.

    Sementara, Ivan Yustiavandana dianggap berhasil dalam mengkoordinasikan kerja sama dengan mitra internasional seperti DEA dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang.

    Turut hadir pula dalam penganugerahan yakni Komjen Pol (Purn) Gorries Mere, tokoh intelijen dan militer AM Hendropriyono, politikus Osman Sapta Odang, jurnalis senior Karni Ilyas, sejumlah pejabat BNN, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri.

    (jon)

  • 7
                    
                        Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso 
                        Megapolitan

    7 Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan

    Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh
    Jessica Wongso
    dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
    Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
    Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
    Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
    Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
    “Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi, meskipun ia tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
    Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
    Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
    Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910
    frame
    menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuhnya.
    Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023.
    Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica)
    masukkin
    sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
    Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.

    Biarin
    , dia
    kesiksa
    kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
    Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
    Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
    “Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
    MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
    Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
    Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
    Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
    “Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
    Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jakarta

    Terpidana Jessica Kumala Wongso akan membawa bukti surat dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Namun, Sordame belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan.

    “Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?” tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

    “Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia,” jawab Sordame Purba.

    Jaksa Sandy Handika sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menyatakan ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.

    “Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?” tanya Jaksa Sandy.

    Sidang PK ini akan kembali digelar pada Senin (4/11) depan dengan agenda ahli dan bukti surat dari pihak Jessica Wongso.

    “Jadi kita tentukan untuk pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 (November),” pungkas hakim.

    “Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

    Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

    “Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

    Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

    “Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

    “Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

    Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

    “Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

    “Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.
    Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
    Jessica Wongso
    , Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
    Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
    Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
    “Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
    Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Kedua PK Jessica Wongso, Hakim Tanya Saksi Kapan Temukan Bukti Baru

    Sidang Kedua PK Jessica Wongso, Hakim Tanya Saksi Kapan Temukan Bukti Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali dihadirkan di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. 

    Mulanya majelis hakim ketua PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanyakan kapan waktu saksi menemukan novum yang diajukan Jessica.

    “Saya waktu itu melihat dari YouTube yang mulia ada siaran wawancara antara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin, dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum Jessica ada mengajukan permohonan copy tayang,” jelas Helmi Bostam di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Selanjutnya, majelis hakim meminta Helmi Bostam untuk bersumpah. Helmi mengikuti sumpah yang dibacakan hakim.

    “Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sudah menemukan bukti atau novum yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap sumpah Helmi.

    Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam memori PK yang dibacakan menyinggung mengenai prosedur pengambilan CCTV Kafe Grand Olivier yang dianggap tidak sah serta proses autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak dilakukan.