17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 17 perwira Polri mendapatkan
kenaikan pangkat
satu tingkat lebih tinggi pada Senin (7/7/2025).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira.
”
Kenaikan pangkat
ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Salah satu yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah
Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar
, yang sebelumnya berpangkat Kombes.
Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar sendiri merupakan saksi ahli kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 7 Februari 2017.
Saat itu, Muhammad Nuh Al Azhar masih berpangkat AKBP dan menduduki posisi Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Dalam sidang terdakwa Ahok pada Selasa (7/2/2017), Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa terdapat empat video yang berkaitan dengan pidato Ahok di di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Setelah dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa video tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Selain dalam
kasus Ahok
, Muhammad Nuh Al Azhar juga dihadirkan sebagai ahli dalam kasus
kasus kopi sianida
yang melibatkan nama Jessica Wongso.
Dalam sidang pada Senin (18/11/2024), Muhammad Nuh Al Azhar dihadirkan sebagai Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri yang membantah rekaman CCTV channel 9 yang diserahkan oleh pihak Jessica Wongso merupakan barang bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Nuh menegaskan, rekaman CCTV channel 9 ini sudah pernah diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
Begitu pula dengan rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam wawancara di stasiun TV.
“(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada ada perbedaan,” ujar Nuh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Karni Ilyas
-
Said Didu Sentil Jokowi: Kau Mulai Menipu Rakyat dengan Kebohongan Mobil Esemka
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyemprot mantan Presiden Jokowi setelah hebohnya dugaan ijazah palsu.
Kali ini, Said Didu mengungkit kembali proyek mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai produk karya anak bangsa sejak awal kepemimpinan Jokowi sebagai Wali Kota Solo.
Said Didu menyebut mobil Esemka sebagai bentuk kebohongan publik yang hingga kini belum terbukti sesuai harapan masyarakat.
“Kau mulai menipu rakyat dengan kebohongan,” kata Said Didu di X @msaid_didu (27/5/2025).
Lebih lanjut, ia menuntut agar Jokowi mempertanggungjawabkan semua janji dan klaim yang selama ini disampaikan kepada rakyat.
“Maka saatnya engkau pertanggungjawabkan kebohonganmu kepada rakyat,” tegasnya.
Mobil Esemka sempat menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian industri otomotif nasional ketika Jokowi menggunakannya sebagai kendaraan dinas saat menjabat Wali Kota Solo.
Namun setelah bertahun-tahun berlalu, keberadaan dan produksi massal mobil tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara Jokowi blak-blakan mengenai mobil Esemka saat dicecar pertanyaan oleh Karni Ilyas.
“Mestinya kan ini didukung karena produk lokal, nasional, mestinya pas ujian emisi dibantu dong produk, ini gak dibantu,” kata Jokowi kala itu.
Jokowi bilang, karena Esemka merupakan produk lokal, mestinya didukung secara nasional tanpa ujian apapun.
“Kalau perlu gak pake ujian emisi, langsung diluluskan. (Soal mesin) Dicek aja ke Solo, kita juga buka-bukaan, gak ada kita tutup-tutupi, tapi prinsipnya kita ingin punya kebanggaan brand Indonesia,” tandasnya.
-
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Teknis Skripsi Jokowi: Cetakan Digital hingga Tanda Tangan Pembimbing
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat dalam skripsi milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Dalam sebuah talkshow bertajuk Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu Karni Ilyas, Roy secara gamblang memaparkan temuannya, termasuk potret asli skripsi yang ia ambil langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy Suryo mengaku memperoleh salinan fisik skripsi tersebut dan mendokumentasikannya menggunakan kamera beresolusi tinggi.
Dari hasil pemindaian tersebut, ia menunjukkan adanya beberapa keanehan mencolok yang menurutnya tak lazim untuk skripsi yang diklaim dibuat pada tahun 1985.
“Jadi ini skripsi aslinya, ini bukan dari sosmed, ini saya pegang sendiri, saya scan sendiri dengan menggunakan kamera beresolusi tinggi,” ungkap Roy sembari menampilkan gambar skripsi di layar besar, dikutip YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (25/4/2025).
Salah satu kejanggalan paling mencolok menurut Roy terletak pada teknik pencetakannya. Ia menilai beberapa halaman skripsi tersebut memperlihatkan ciri khas printer digital modern seperti inkjet atau laserjet, teknologi yang baru tersedia setelah tahun 1990-an.
“Kita bayangkan sekarang ini tahun 1985 atau tahun 80-an, belum ada yang namanya mesin cetak mesin, ya (printer) laser juga waktu itu belum ada,” jelas Roy.
Ia menyebut pada masa itu, percetakan masih dilakukan secara manual menggunakan teknik litografi yang menyusun huruf satu per satu.
-
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS
loading…
DEA atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. Foto: Ist
JAKARTA – Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap efektivitas kinerja pemberantasan narkotika dan terorisme di Indonesia.
Selain Marthinus, DEA juga memberikan penghargaan Outstanding Cooperation in the Field of Counter-Narcotics Law Enforcement kepada Kepala Sub Direktorat Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN Satria Oktoreza.
DEA juga menganugerahi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, penghargaan Superior Performance Award atas kontribusi luar biasanya di bidang kerja sama internasional serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan penghargaan dilakukan di kediaman Dubes AS untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir mengatakan, AS dan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait narkoba.
“Amerika dan Indonesia serta negara-negara di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memerangi organisasi perdagangan narkotika internasional,” ujar Kamala dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Di situs Kedubes AS untuk Indonesia disebutkan DEA bekerja sama erat dengan penegak hukum Indonesia, berkontribusi pada suksesnya ratusan penyelidikan, penyitaan, dan penangkapan.
Country Attache US-DEA untuk Indonesia Bryan MBarger menyebutkan Marthinus telah menjalani karier yang cemerlang melayani rakyat Indonesia, dalam hal pemberantasan terorisme dan peredaran narkoba.
Sedangkan, Satria Oktoreza dianggap berhasil memimpin koordinasi dengan mitra internasional seperti DEA yang berdampak pada pemberantasan kejahatan terkait narkotika.
Sementara, Ivan Yustiavandana dianggap berhasil dalam mengkoordinasikan kerja sama dengan mitra internasional seperti DEA dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang.
Turut hadir pula dalam penganugerahan yakni Komjen Pol (Purn) Gorries Mere, tokoh intelijen dan militer AM Hendropriyono, politikus Osman Sapta Odang, jurnalis senior Karni Ilyas, sejumlah pejabat BNN, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri.
(jon)
-
7 Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan
Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh
Jessica Wongso
dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi, meskipun ia tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
frame
yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910
frame
menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
“Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuhnya.
Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023.
Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
“Ini lihat nih. Ini dia (Jessica)
masukkin
sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.
“
Biarin
, dia
kesiksa
kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
“Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna
Jakarta –
Terpidana Jessica Kumala Wongso akan membawa bukti surat dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Namun, Sordame belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan.
“Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?” tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.
“Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia,” jawab Sordame Purba.
Jaksa Sandy Handika sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menyatakan ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.
“Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?” tanya Jaksa Sandy.
Sidang PK ini akan kembali digelar pada Senin (4/11) depan dengan agenda ahli dan bukti surat dari pihak Jessica Wongso.
“Jadi kita tentukan untuk pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 (November),” pungkas hakim.
“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
“Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.
Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.
“Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.
“Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.
Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.
“Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.
Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.
“Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.
(mib/azh)
-
Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024
Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
“Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
loading
dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
scientific
, ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
“Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah dimanipulasi.
Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
frame
yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
Jessica Wongso
, Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
“Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
“Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Sidang Kedua PK Jessica Wongso, Hakim Tanya Saksi Kapan Temukan Bukti Baru
Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam.
Mulanya majelis hakim ketua PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanyakan kapan waktu saksi menemukan novum yang diajukan Jessica.
“Saya waktu itu melihat dari YouTube yang mulia ada siaran wawancara antara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin, dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum Jessica ada mengajukan permohonan copy tayang,” jelas Helmi Bostam di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Selanjutnya, majelis hakim meminta Helmi Bostam untuk bersumpah. Helmi mengikuti sumpah yang dibacakan hakim.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sudah menemukan bukti atau novum yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap sumpah Helmi.
Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam memori PK yang dibacakan menyinggung mengenai prosedur pengambilan CCTV Kafe Grand Olivier yang dianggap tidak sah serta proses autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak dilakukan.