Tag: Tom Lembong

  • Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    GELORA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Menanggapi hal itu, penggiat demokrasi Geisz Chalifah mengaku skeptis atas proses hukum yang tengah berlangsung, meskipun meyakini Tom Lembong tidak bersalah.

    “Fakta-fakta persidangan telah mengungkap dengan seterang-terangnya. Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong tak dapat dibuktikan,” ujar Geisz seperti dikutip redaksi, melalui akun X miliknya, Kamis, 17 Juli 2025.

    Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong janggal sejak awal. Tom ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, sementara audit BPKP yang menjadi dasar tuduhan baru keluar pada Juni 2025.

    “Tom ditetap sebagai tersangka dulu baru dicarikan bukti,” tegas mantan komisaris Ancol tersebut.

    Meski secara hukum ia optimistis Tom seharusnya divonis bebas, Geisz mengaku tetap ragu. 

    “Bukan karena Tom bersalah, tapi karena hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.

    Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

    Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
    Pihak
    Kejagung
    dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
    Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
    Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
     
    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
    Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
    Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
    Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
    Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
    Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
    Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
    “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
    Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
    Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
    “Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
                        Nasional

    6 Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas Nasional

    Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.
    Hotman Paris
    , tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    dapat bebas dari kasus
    korupsi impor gula
    .
    Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung
    Sutikno
    merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks
    Jaksa Agung
    HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul
    legal opinion
    (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan
    legal opinion
    yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
    Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
    Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
    Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
    Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
    Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
    “Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
    Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
    Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Harapan besar disampaikan oleh loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah terhadap hukuman Tom Lembong.

    Saat ini untuk sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz Chalifah menyampaikan harapan besarnya.

    Ia menyebut kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.

    “Bila tak ada campur tangan iblis.
    Secara akal sehat dan nurani kebenaran,” tulisnya dikutip Rabu (16/7/2025).

    Geisz pun berharap untuk sidang yang berlangsung hari Jumat mendatang Tom Lembong bisa divonis bebas.

    Dan menurutnya vonis bebas yang diberikan ke Tom Lembong wajib dilakukan.

    “Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan Hakim hari jum’at nanti,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

  • Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    GELORA.CO – Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional.

    Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

    Dalam pembacaan duplik itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat dirinya menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

    Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).

    “Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitasi keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya,” jelas dia.

    Tom kemudian menyinggung bahwa ia memahami tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.

    Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan

    – Tom Lembong

    Tom pun menjelaskan alasannya untuk menguraikan satu per satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.

    “Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri,” ujar Tom.

    “Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan berperikemanusiaan tingkah laku kita. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi moral dan etika perkara dan persidangan ini,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.

    “Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ujar Tom.

    “Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

    Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

    Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

  • Tak Sulit Makzulkan Gibran

    Tak Sulit Makzulkan Gibran

    PARA jenderal purnawirawan kumpul. Di antaranya adalah seorang mantan Panglima TNI hingga sejumlah Kepala Staf Angkatan. Satu kesepakatan: “Makzulkan Gibran Rakabuming Raka”.

    Surat tuntutan pemakzulan No 003/FPPTNI/V/2025 sudah mereka tanda tangani. Bahkan sudah pula dikirim ke MPR pada 2 Juni 2025.

    Ketua MPR adalah Ahmad Muzani. Seorang tokoh yang sekaligus menjadi Sekjen Gerindra. Orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto. Apa ini kebetulan? Tentu saja tidak. Dengan sangat cerdas, semua sudah dipersiapkan.

    Surat tuntutan pemakzulan Gibran ada di meja Ahmad Muzani. Ketua MPR, sekaligus Sekjen Gerinda. Ini poin pentingnya. Apa artinya? Muzani pegang tombol. Kapan tombol dipencet? Terserah dia. Tentu atas petunjuk ketum Partai Gerindra.

    Kapan MPR mensidangkan usulan pemakzulan Gibran? Bergantung kapan ketua MPR memencet tombol itu? Nasib Gibran ada di tombol itu.

    Saat ini, posisi Gibran melemah. Kapan saja bisa dimakzulkan? Setiap saat, kasus hukum bisa dimunculkan. Ubedilah Badrun adalah salah satu aktivis yang pernah melaporkan Gibran ke KPK. Artinya, posisi Gibran rentan.

    Di Indonesia, tidak sulit mencari kesalahan para pejabat. Apalagi, pejabat yang sebelumnya cukup lama menjadi anak walikota, anak gubernur dan anak presiden. Akan selalu ada celah jika punya niat untuk mencari kesalahan.

    Di sisi lain, sang ayah, Joko Widodo, tak lagi berkuasa. Sebagai wakil presiden, Gibran tak ubahnya Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin. Apalagi, Gibran tak punya partai. Tak ada kekuatan politik yang bisa back up Gibran. PSI, partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep tidak punya kursi di DPR. Jadi, memakzulkan Gibran bukan masalah yang sulit. 

    Ingat Tom Lembong? Ia adalah salah satu dari sekian banyak contoh pejabat, karena posisinya yang berseberangan dengan penguasa, ia harus hadapi tuntutan hukum.

     Pendukung Anies Baswedan ini hanya setahun menjabat sebagai Mendag. Posisinya saat ini jadi tersangka kaus korupsi. 

    Meski di persidangan, terbukti ia tidak menerima uang suap. Ini juga diakui sendiri oleh penuntut umum, yakni Kejaksaan. 

    Meski tak menerima uang suap dalam kasus korupsi yang dituduhkan, Tom tetap “harus” jadi tersangka. Tom dituntut 7 tahun penjara. Kenapa harus? Karena ada pihak yang mengharuskan Tom  dipenjara.

    Bagaimana dengan Gibran? Saat ini, Gibran wakil presiden. Selama posisi Gibran tidak menjadi ancaman buat Prabowo, Gibran aman. Aman sebagai wapres hingga 2029.

    Saat ini, apakah Gibran jadi ancaman bagi Prabowo? Disinilah tema utamanya.

    Jokowi bersedia memenangkan Prabowo di Pilpres 2024. Syaratnya? Gibran jadi wapres. Berapa lama? Ini pertanyaan bagus. 

    Masih ingat ungkapan Connie Bakrie, pengamat militer Indonesia yang sekarang bermukim di Rusia? Connie pernah bilang: “ada deal kalau Gibran akan menggantikan Prabowo di tahun ke-2. 

    Menurut Connie, informasi ini ia dapatkan dari Roslan Roeslani, ketua TKN (Tim Kemenangan Nasional) Prabowo-Gibran. Benarkah ungkapan Connie ini? Sulit diverifikasi faktanya. Tapi, tak berarti sulit dianalisis. 

    Bukti empirisnya, sulit Anda dapatkan. Itu rahasia. Bahkan super rahasia. Anda tidak akan bisa verifikasi dan validasi menggunakan data empiris.

    Di dunia politik, pembuktian empirisme tidak berlaku. Panggung belakang seringkali tak tersentuh oleh mata Anda. Tapi, Anda punya logika. Logika, kata filosof Perancis Immanuel Kant (1742-1804) mampu menembus ruang dan waktu. Logika memiliki kemampuan untuk menjangkau apa yang ada di panggung belakang.

    Mari kita mainkan logikanya. Jokowi menangkan Prabowo. Artinya, Jokowi menjadi faktor penentu kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin.

    Clear dan ini jangan dibantah. Lalu, Jokowi “menyiapkan” Gibran sebagai cawapres dengan semua dinamika dan dramanya di MK (Mahkamah Konstitusi).

     Pertanyaannya: “apakah Gibran hanya disiapkan untuk menjadi wakil presiden Prabowo hingga 2029? Atau Gibran disiapkan untuk menjadi presiden pengganti Prabowo?”. Coba Anda renungkan sebelum melanjutkan membaca tulisan ini.

    Kalau Gibran hanya disiapkan sebagai wakil presiden, mendampingi Prabowo hingga 2029, maka riwayat karir Gibran akan tamat. Mungkin juga karir semua keluarga Jokowi. Kenapa? 

    Pemilu 2029, Prabowo akan nyalon presiden untuk periode kedua. Gibran belum tentu jadi wakilnya. Tim Prabowo akan lihat survei. Di survei 2029, nama Gibran belum tentu jadi “Top Score” sebagai cawapres Prabowo. 

    Pilpres 2029 akan memunculkan banyak nama. Di antaranya Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dan Muhaimin Iskandar masih dalam posisi tawar yang seksi.

    Dalam posisi ketika tidak dipilih jadi cawapres Prabowo, apakah Gibran akan punya nyali untuk nyapres dan melawan Prabowo di Pilpres 2029? Gibran bukan tandingan Prabowo.

    Rekam jejak Gibran cukup kontroversial. Ini akan semakin menyulitkan posisi tawarnya di 2029. 

    Dari logika ini, kita bisa membaca bahwa Gibran tidak disiapkan untuk menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2029.  Rentan ! Apakah ini berarti bahwa “Gibran disiapkan Jokowi untuk mengganti Prabowo di tengah jalan”, sebagaimana informasi Connie Bakrie? Bagi publik, informasi Connie lebih masuk akal. Benar-tidaknya, selain Tuhan, hanya Prabowo dan Jokowi yang tahu.

    Kalau informasi Connie benar, realisasinya akan sulit. Apalagi posisi saat ini, Gibran tersandera oleh surat tuntutan pemakzulan. Nasib Gibran ada di meja ketua MPR yang juga merupakan sekjen Gerindra, orang kepercayaan Prabowo.rmol news logo article

    *) Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

  • Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

    Sidang pembacaan putusan terhadap Tom akan digelar sebelum akhir pekan ini, usai tahapan sidang pembacaan duplik hari ini, Senin (14/7/2025). 

    Tahapan sidang ini merupakan yang terakhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan, nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, serta replik atau balasan terhadap pledoi. 

    “Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memiliki waktu sekitar empat hari untuk memutuskan perkara yang menjerat Tom. Nantinya, sidang pembacaan vonis terhadap Tom akan digelar siang hari setelah ibadah salat Jumat. 

    “Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” tutur Dennie. 

    Adapun pada duplik yang disampaikan Tom, dia tetap meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. 

    Mendag Kabinet Kerja 2015-2016 itu menyebut kebijakannya dalam importasi gula yang kini diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung), merupakan upaya untuk menyukseskan kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan kepada jajarannya di Kemendag saat itu terkait dengan penentuan perusahaan importir gula. 

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” ucapnya. 

    JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsiimpor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan

    Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan

    Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    mengungkapkan pengalamannya selama dalam tahanan usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Tom Lembong mengaku bahwa dirinya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi selama berada dalam rumah tahanan
    Kejaksaan
    .
    Mendag periode 2015-2016 ini menyebut bahwa dirinya mendapatkan izin berobat serta fasilitasi keperluan lain, termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya selama masa penahanan.
    “(Mengucapkan terima kasih) bahkan para jaksa yang bekerja secara profesional,” ujar Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Saya wajib mengakui bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi dari
    kejaksaan
    saat saya dalam tahanan kejaksaan karena harus
    fair
    bilang apa adanya. Dan saya menghargai perlakuan yang manusiawi terhadap saya dalam tahanan,” katanya lagi, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Senin.
    Dalam dupliknya, Tom juga mengaku, mengerti bahwa para jaksa hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.
    Lebih lanjut, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada para Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasusnya.
    Dia mengapresiasi berbagai upaya Majelis Hakim untuk menertibkan jalannya persidangan. Termasuk, upaya memperlakukannya secara manusiawi.
    “Juga atas berbagai perlakuan manusiawi kepada saya dari Majelis Hakim dan institusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk tidak terbatas izin untuk saya berobat ke dokter dan rumah sakit,” kata Tom Lembong.
    Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Tom Lembong dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Tom Lembong dinilai bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula pada tahun 2015-2016.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Namun, jaksa dalam tuntutannya tidak membebani Tom Lembong untuk membayar uang pengganti.
    Sebab, jaksa menilai, Tom tidak menikmati hasil korupsi meski tindakannya membuat hal itu terjadi.
    Kepada majelis hakim, jaksa mengatakan bakal membebankan uang pengganti kepada pihak korporasi, pihak yang diuntungkan dari perizinan yang diteken Tom kala itu.
    Tom Lembong dinilai terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

    Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan duplik yang diberinya judul ‘Tetap Manusia’. Tom mengibaratkan proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang seperti perang.

    “Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara,” kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    “Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran,” tambahnya.

    Dia mengatakan semua pihak bertarung sekeras-kerasnya. Dia menggunakan istilah ‘The Fog of War’ untuk menggambarkan pertarungan dalam persidangan ini.

    “Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’ atau maaf dalam Bahasa Inggris ‘The Fog of War’. Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar,” ujarnya.

    Tom mengatakan proses persidangan sudah mencapai puncaknya. Dia mengajak semua pihak mengambil jeda dan masa tenang sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih.

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” kata Tom.

    Dia mengaku meminta anak buahnya untuk melaksanakan proses impor tepat waktu dan sesuai aturan. Dia mengatakan kelalaian dalam impor gula dapat memicu masalah.

    Tom menyoroti penggunaan istilah ‘aturan tidak memberikan ruang’ yang digunakan jaksa penuntut umum terkait importasi Gula Kristal Mentah (GKM), bukan Gula Kristal Putih (GKP). Dia mempertanyakan anggapan pelanggaran hukum karena impor GKM, hanya karena tidak ada aturan eksplisit yang memperbolehkan impor GKM tersebut.

    “Jadi apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah. Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu petinggi Partai Demokrat, Andi Arief merespon terkait dua persidangan kasus pejabat yang berlangsung baru-baru ini.

    Dua persidangan yang dimaksud adalah eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Arief mengaku masih mengamati hasil dua persidangan ini.

    “Mengamati substansi persidangan Tom Lembong dan Hasto,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Ia memberi sorotan tajam terkait putusan hasil sidang untuk Tom Lembong.

    Menurut Andi Arief, mantan Menteri Perdagangan tidak seharusnya diberi sanksi hukuman pidana.

    Namun justru Tom Lembong harusnya diberi putusan bebas.

    “menurut saya harusnya Tom Lembong diputus BEBAS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebutnya.

    Terkait denda Rp 750 juta ini apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.