Sri Mulyani & Hadi Tjahjanto Bagi-Bagi 50 Bidang Aset Eks-BLBI

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 50 bidang aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihibahkan kepada 9 kementerian/ lembaga (K/L). Yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPS, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Agama (Kemenag), Ombudsman RI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 989.168 m2 dan total luas bangunan 6.101 m2 senilai Rp2.778.334.190.000.

Serah terima aset itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks-BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

“Saya harap seluruh kementerian/ lembaga dapat menjaga tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi terhadap aset-aset ini. Sehingga penatausahaan dan pencatatan aset akan sinkron dengan database Kemenkeu demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset tersebut,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, dikutip Sabtu (5/7/2024).

“Seluruh proses serah terima hari ini bukanlah hanya seremoni, namun menjadi manifestasi bahwa tugas Satgas BLBI tidak hanya untuk mengembalikan hak-hak negara. Namun, juga menciptakan nilai tambah dalam bentuk manfaat yang besar bagi perekonomian dan masyarakat,” tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan, BLBI merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Pada saat itu, lanjutnya, negara harus melakukan penalangan / bail out terhadap krisis yang terjadi.

Dia mengungkapkan, jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp110,45 triliun.

“Sebuah angka yang sangat besar dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023,” katanya.

Hal itu, ujar Sri Mulyani, sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara.

(dce/dce)