Sidang Korupsi Harvey Moeis, PT Timah Akui Stop Menambang di Babel sejak 2020

Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk (TINS) periode 2020-2021 Agung Pratama mengakui PT Timah menghentikan penambangan darat di Bangka Belitung (Babel) sejak 2020. 

Hal ini disampaikan saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Awalnya, hakim Eko Ariyanto menanyakan kepada Agung terkait skema penambangan PT Timah Tbk yang dilakukan di darat maupun di laut.

“Mengenai lahan eksploitasi itu benarkah di darat dan di laut?” tanya hakim Eko.

“Benar yang mulia,” jawab Agung.

“Apakah wilayahnya di Bangka Belitung saja atau sampai ke Riau?” tanya hakim Eko.

“Kalau untuk di Bangka Belitung itu darat dan laut, kalau Kepulauan Riau hanya laut,” jawab Agung.

Kemudian, Eko mencecar Agung terkait kerja sama PT Timah Tbk dengan pihak lain dan kapan perusahaan ini menghentikan penambangan di Bangka Belitung.

“Sejak saudara bekerja pada 2008, PT Timah itu menambang sendiri atau oleh pihak lain?” tanya hakim Eko.

“Dua-duanya yang mulia, ada menambang sendiri, ada bekerja sama dengan pihak lain,” jawab Agung.

“Pihak yang lain itu kemitraan?” tanya hakim Eko.

“Kemitraan. Sepengetahuan saya dengan PT,” jawab Agung.

“Pada saat 2020 PT Timah masih menambang tidak? Saudara kan di bagian direktur operasi pasti tahu,” cecar hakim Eko.

“2020 menambang sendiri di laut, di darat tidak,” imbuh Agung.

“Sejak kapan?” tanya kembali hakim Eko.

“Kalau dari saya menjabat 2020 tidak menambang sendiri di darat. Yang saya tahu 2012 PT Timah punya tambang sendiri di darat,” jawab Agung.

“Apakah memang benar kemudian tidak menambang? Maksud saya tidak menambang sama sekali. Tadi saksi menerangkan ada yang menambang sendiri, ada yang kemitraan. Yang saya tanyakan sama sekali total tidak menambang PT Timah,” ungkap hakim Eko.

“2020 sama sekali tidak menambang di darat,” jawab Agung.

Agung membeberkan alasan PT Timah Tbk menyetop penambangan di Bangka Belitung karena banyak tumpang tindih perizinan dengan wilayah hutan produksi, hutan lindung, dan hak guna usaha (HGU) sawit.

“Kalau tidak menambang itu waktu zaman saya direktur operasi produksi, memang lokasi di darat banyak tumpang tindih hutan produksi, hutan lindung, HGU sawit. Kesulitan lahan lah PT Timah untuk menambang skala besar,” jelas Agung menjawab pertanyaan hakim Eko.