Sidang Harvey Moeis, Saksi Ceritakan Kaitan Penambangan Rakyat dengan Produksi Timah – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015–2022 dengan terdakwa Harvey Moeis.

Dalam persidangan yang digelar Senin 2 September 2024, para saksi yang hadir sempat membeberkan dampak positif keberadaan tambang rakyat bagi kinerja perusahaan yakni PT Timah Tbk, meski beberapa pihak menyebut penambangan rakyat sebagai aktivitas ilegal.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi kebenaran adanya kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah, khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta. 

“Benar. Naik signifikan, Pak,” tutur mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori dalam kesaksiannya di persidangan.

Dia menyebut, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang beraktivitas secara ilegal. Namun, perusahaan dalam hal ini PT Timah Tbk berupaya menyelamatkan timah hasil pertambangan itu dengan membelinya dari penambang masyarakat.

“Ada penambahan tradisional, ada yang semi modern menggunakan alat,” jelas dia.

Dalam persidangan yang sama, dihadirkan pula Evaluator PT Timah, Apit Rinaldi sebagai saksi. Kepada majelis hakim, dia mengatakan penambang rakyat melakukan aktivitas dengan pola kemitraan dengan PT Timah.

“Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PTT memiliki hak untuk bekerjasama dengan PTT yang bentuknya bisa bermacam-macam,” ungkap Apit.

Kemitraan dengan penambang rakyat tersebut dituangkan atau dilegalkan lewat Instruksi 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah tentang Pengamanan Aset PT Timah.

Hal itu dilakukan agar timah hasil pertambangan rakyat tidak malah diekspor secara ilegal atau dijual ke kompetitor ataupun pihak yang tidak berhak, padahal lahan tempat aktivitas pertambangan itu masuk ke dalam wilayah IUP milik PT Timah.

“Terdapat akulturasi antara kewajiban PT Timah untuk menyelasaikan hak atas tanah dengan memberikan kerjasama penambangan kepada pemilik lahan (kemitraan) dengan metode pembayaran per ton rupiah dan harganya sudah ditentukan oleh PT Timah,” terang dia.