Sejak Dibentuk pada 2021, Satgas BLBI Sudah Rebut Aset Senilai Rp 38,2 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara. Sejak dibentuk pada 2021, aset yang diperoleh Satgas BLBI mencapai Rp 38,2 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjabarkan perincian total aset yang diperoleh. Pertama, dari pendapatan negara bukan pajak ke kas negara, senilai senilai Rp 1,5 triliun.

“Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun,” ujar Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Ketiga, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20,8 juta meter persegi atau setara dengan Rp 9,1 triliun. Keempat, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga seluas 3,826 juta meter persegi atau setara dengan Rp 5,9 triliun.

“Kelima dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) nontunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp 3,7 triliun,” terangnya.

Sementara itu, hari ini dilakukan penetapan status penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandatangani adapun nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi. Aset tersebut diserahkan kepada sembilan kementerian/lembaga.