Sanksi Pelanggaran Etik, Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong Mulai 1 Oktober 2024

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjalani sanksi etik pada awal Oktober, seperti yang diputus Dewas KPK. Sanksi etik tersebut berupa pemotongan penghasilan.

Sanksi pelanggaran etik berupa pemotongan penghasilan dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Ghufron terkait ikut campurnya dalam persoalan mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober 2024,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Potongan penghasilan Ghufron tersebut diproses oleh bagian Kesekjenan dan berlaku selama enam bulan.

“Pada saat 1 Oktober itu baru pemotongan,” ungkap Cahya.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pembacaan putusan, Jumat (6/9/2024) menyatakan Ghufron telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi sedang. Pelanggaran etik ini soal mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal, KPK diketahui tengah menangani dugaan korupsi di Kementan.

Putusan etik ini dibacakan setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dewas KPK dalam putusannya menyatakan supaya Nurul Ghufron tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga diminta untuk menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik serta perilaku KPK. Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi potong gaji terhadap Ghufron.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ungkap Tumpak.