Sangat Mudah! Ini Cara Cek & Cetak KK Online

Jakarta, CNBC Indonesia-Cara untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor instansi terkait.

1. Cara cek KK online melalui laman resmi Dukcapil

Pertama, Anda bisa memanfaatkan laman resmi Disdukcapil, yakni https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ untuk mengecek KK. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Buka situs resmi Dukcapil melalui browser internet.
Cari menu e-KTP, masukan NIK.
Tekan “Enter” dan tunggu hingga seluruh data terkait informasi kependudukan muncul di layar.
Sebagai catatan, Anda mungkin akan diminta untuk memasukkan nama lengkap serta nama ibu kandung untuk memverifikasi data sebelum berhasil melakukan pencarian.

2. Cara cek KK online melalui melalui WhatsApp

Opsi cara cek KK online selanjutnya adalah melalui WhatsApp. Anda bisa menghubungi hotline Ditjen Dukcapil Kemendagri di nomor 0811-800-5373. Berikut tahapan lengkapnya:

Kirim pesan ke nomor WhatsApp Dukcapil dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK.
Cantumkan maksud dan tujuanmu menghubungi nomor tersebut, dalam hal ini adalah melakukan pengecekan KK.
Tunggu balasan dari admin, bisa jadi admin akan melakukan verifikasi dengan menanyakan informasi pribadi seperti nama ibu kandung.
Setelah verifikasi selesai, admin akan mengirimkan informasi yang Anda inginkan

3. Cara cek KK online melalui email

Anda bisa pertimbangkan untuk mengecek KK melalui email ke alamat [email protected]. Cara melakukannya adalah sebagai berikut:

Tuliskan alamat tujuan email dengan benar.
Isi subjek email dengan maksud dan tujuan sejelas mungkin.
Tulis nama lengkap, NIK, alamat email aktif, kontak, dan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan di badan email.
Cek ulang informasi di dalamnya, lalu kirimkan email dan tunggu selama kurang lebih 1×24 jam.

4. Cara cek KK online melalui media sosial

Cara berikutnya adalah melalui media sosial resmi milik Dukcapil, yakni Facebook, Twitter (X), atau Instagram. Anda dapat langsung mengirimkan pesan melalui direct message (DM) dan menyampaikan keperluan.

5. Cara cek KK online melalui hotline

Cara cek KK online berikutnya adalah menggunakan hotline di nomor 1500-537, yakni layanan untuk membantu masyarakat melakukan cek kartu keluarga. Simak langkahnya.

Hubungi hotline Dukcapil.
Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yaitu mengecek status kartu keluarga.
Petugas hotline akan membantu Anda mengecek status kartu keluarga apakah sudah tercatat resmi atau belum hingga selesai.

Berikut Cara Cetak Kartu Keluarga Online

Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Masyarakat dapat mencetak KK menggunakan kertas putih HVS biasa. Meskipun tidak dilengkapi dengan hologram seperti pada kertas security printing biasa, KK yang dicetak sendiri tetap memiliki legalisasi berupa kode QR. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, menggantikan tanda tangan konvensional.

Berikut KK versi terbaru:

1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi

4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)

5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

(mij/mij)