Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

18 March 2024, 18:35

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Komandan Jenderal atau Danjen Kopassus Soenarko, mengatakan akan berunjuk rasa memprotes dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Aksi ini dilakukan di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024.“Insya Allah saya akan ikut turun dengan rakyat. Sesuai dengan kondisi yang ada. Rakyat dan termasuk saya di dalamnya merasa ditipu oleh pemerintah dalam pemilu ini,” kata Soenarko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Ahad, 17 Maret 2024.Soenarko dikenal sebagai purnawirawan TNI angkatan darat sekaligus politikus asal Aceh. Pensiunan jenderal bintang dua alias Mayor Jenderal ini asmanya terbilang di masyarakat serambi Mekah itu. Meski santer di Aceh, nama Soenarko ternyata juga pernah ramai menjadi perbincangan publik pada 2019 lalu.Kala itu Soenarko terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pensiunan TNI AD 2011 itu bahkan sempat ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal jenis M4. Menkopolhukam saat itu, Wiranto menduga senjata itu berkaitan dengan rencana aksi 22 Mei 2019.Untuk diketahui, pada Mei 2019 terjadi kerusuhan di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan di Jakarta Barat. Peristiwa pada 21 dan 22 Mei itu buntut protes pendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 yang tidak menerima kekalahan. Kala itu, KPU mengumumkan kandidat petahana, Joko Widodo atau Jokowi kembali menang. Enam orang tewas dan ratusan luka dalam kerusuhan ini.Kasus Soenarko bermula dari terbongkarnya pengiriman senjata dari Aceh pada 15 Mei 2019. Perkara penyelundupan senjata pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei 2019. Lima hari kemudian tim gabungan Polri dan polisi militer memeriksa Soenarko.Pada Senin malam, 20 Mei 2019 itu, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. BP adalah seorang tamtama berpangkat prajurit kepala yang membawa paket itu dari Aceh. Sedangkan ZN ialah sersan mayor yang menunggu paket itu di Bandara Soekarno-HattaTak berapa lama, Wiranto selaku Menkopolhukam saat itu, menyatakan bahwa Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal oleh Polri. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Adapun Soenarko ketika itu ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer, Guntur, Jakarta Selatan.Dalam Majalah TEMPO edisi 26 Mei 2019, menurut narasumber yang mengetahui pemeriksaan itu, Soenarko mengakui senjata yang dipaketkan dari Aceh adalah miliknya. Kepada penyidik dia mengatakan ingin memperbaiki senjata tersebut. “Saya mau memperbaiki senjata itu, tapi memang tak ada surat-suratnya,” kata Soenarko.Ihwal rencana memperbaiki senjata ini dibenarkan oleh JS Prabowo dan Zacky Anwar Makarim. Mereka mengatakan, Soenarko ingin memperbaiki senjata itu untuk kemudian disumbangkan ke museum Kopassus. “Saya pernah dengar 2009 dia bilang ada senjata unik. Nanti saya minta kirim buat masukkan (museum) Kopassus,” kata JS Prabowo.Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto lalu mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Komjen Kopassus itu. Polisi pun mengabulkan permohonan penangguhan Soenarko karena dinilai kooperatif oleh penyidik. Mabes Polri menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI menjadi penjamin penangguhan penahanan ini.Setelah ditangguhkan status tahanannya, Soenarko sempat menjadi tersangka selama setahun tanpa kepastian hukum. Barulah pada pertengahan Oktober 2020, ia akhirnya dipanggil untuk pemeriksaan. Tim kuasa hukumnya membenarkan terkait pemanggilan pemeriksaan Soenarko.“Betul (diperiksa),” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu saat dihubungi, Jumat 16 Oktober 2020.Iklan

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir saat itu, Jenderal Ferdy Sambo, mengatakan pemanggilan Soenarko pada 16 Oktober 2020 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. “Karena itu sudah menjadi kewajiban penyidik. Apabila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan,” ujar Ferdy saat dihubungi pada Kamis, 15 Oktober 2020.Sebagai informasi, Ferdy Sambo saat ini merupakan terpidana penjara seumur hidup. Penjabat Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama anak buahnya terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat pada Juli 2022 lalu. Ferdy dijatuhi hukuman mati sebelum akhirnya dikorting jadi penjara seumur hidup.Adapun surat pemanggilan pemeriksaan Soenarko tercatat dengan nomor S.pgl./225J-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya. Namun saat hari H pemanggilan, Soenarko tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.“Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” ujar Ferry Firman Nurwahyu dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Oktober 2020.Ferry mengatakan ia dan mantan Danjen Kopassus ini akan hadir memberikan keterangan pada polisi pada Senin, 19 Oktober 2020. Adapun terkait pemanggilan Soenarko menurut Ferry, polisi sedang bermain hukum tik-tok. Karena tuduhan kasus perkara sudah menggantung selama satu tahun.“Selama ini hanya digantung untuk kepentingan hukum apa? Saya juga tidak tahu dan tidak bisa mengerti hukumnya,” tuturnya.Bareskrim Polri lalu kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Soenarko , 20 Oktober 2020. “Tadi saya sudah tanya ke penyidik, agendanya besok. Untuk jam, seperti biasa pukul 09.00 WIB, normatifnya begitu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Senin, 19 Oktober 2020.Soenarko akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskriml Polri pada Selasa, 20 Oktober 2020. Penyidik pun mendalami dugaan penyelundupan jenis senjata api yang dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan tersangka Soenarko tersebut. Ferry mengatakan kliennya telah menjelaskan dan memberikan sejumlah klarifikasi terkait kasus.“Dari berita acara itu dikonfirmasi, apa benar ini benar itu. Misalnya penyelundupan jenis senjata kami luruskan, apakah jenis senjata A, oh bukan A ini B pak, terus juga peran seseorang kami jelaskan, kami klarifikasi semuanya,” ujar Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 20 Oktober 2020 malam.Pada 9 November 2020, Polri dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik Soenarko ke kejaksaan. “Pelimpahannya tanggal 9 November 2020 kemarin,” kata Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Selasa, 10 November 2020. Penelusuran Tempo, sejak itu tak ada lagi kabar kelanjutan kasus Soenarko. Bahkan dokumen keputusan kasus dihentikan pun nihil.HENDRIK KHOIRUL MUHID  | FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA | IKHSAN RELIUBUNPilihan Editor: Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya