Presiden Jokowi miliki hak suara di Pilkada DKI November 2024

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Presiden Jokowi miliki hak suara di Pilkada DKI November 2024
Dalam Negeri   
Sigit Kurniawan   
Rabu, 24 Juli 2024 – 23:10 WIB

Elshinta.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdata sebagai salah satu dari 8,2 juta lebih pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada di DKI Jakarta pada 27 November 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU DKI Jakarta yang menyambangi Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7).

“KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta,” kata Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang mendampingi Pantarlih di Istana Kepresidenan Jakarta.

Heru yang juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta mengatakan jumlah data pemilih di DKI Jakarta hingga Rabu siang berkisar 8.292.897 orang pemilih.

Dalam kesempatan itu Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan nama Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.

“Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta Pusat,” katanya saat ditanya lokasi TPS untuk Presiden Jokowi.

Ia mengatakan KPU DKI Jakarta telah memetakan sebanyak 14.775 TPS di DKI Jakarta yang akan disesuaikan jumlahnya dengan pemutakhiran data pemilih.

“Tapi tentu angka tersebut masih bisa berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih dan kami juga sedang mendata TPS di lokasi khusus, seperti rutan maupun di rumah sakit,” katanya.

Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta untuk mengecek namanya dalam terdaftar pemilih Pilkada melalui website dptonline.kpu.go.id.

“Nanti warga Jakarta tinggal memasukkan NIK saja dan akan diketahui namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih pada Pilgub nanti,” katanya.

Bagi yang belum terdata, kata Fahmi, bisa melaporkannya kepada petugas lapangan KPU DKI Jakarta di kelurahan maupun kecamatan.

“Aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih,” katanya.

Sumber : Antara