Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran ‘Maut’ Hotel di Serpong

Tangerang Selatan

Kasus kebakaran hotel di Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yang menewaskan tiga orang karyawan masih diusut. Polisi juga mendalami dugaan kelalaian di balik kebakaran tersebut.

“Nanti itu akan didalami, jadi bagian yang akan didalami. Dalam sebuah peristiwa yang terjadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan olah TKP, membuat TKP jadi status quo, mengamankan barang bukti dan melakukan interogasi dan pemeriksaan saksi-saksi sekitar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/7/2024).

Hingga kini total delapan orang saksi sudah diperiksa terkait peristiwa yang ada. Mulai dari pihak hotel hingga pemadam kebakaran.

“Sejauh ini saksi-saksi yang sudah kami klarifikasi ada 8 orang dari beberapa pihak baik pihak hotel, korban yang selamat, sekuriti dan petugas damkar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puslabfor Mabes Polri juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada di lokasi. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Barang bukti sudah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti untuk mengetahui sumber api dari mana, penyebab kebakaran apa dan sebagainya. Saat ini penyelidik Satreskrim Polres Tangsel sedang menunggu hasil pemeriksaan atau uji laboratoris terhadap barang bukti yang sudah dikumpulkan dari TKP oleh Puslabfor Bareskrim Polri,” jelasnya.

Walkot Duga ada Pelanggaran

“Laporan yang saya terima, diduga manajemen tidak melakukan pelatihan penanganan kebakaran kepada karyawannya. Serta ditemukan tidak memilik proteksi alat keamanan kebakaran,” ucap Benyamin dilansir Antara, Rabu (12/6/2024).

Dia mengatakan Dinas Pemadam Kebakaran Tangsel sudah melakukan pemeriksaan di hotel tersebut. Hasilnya, hotel di kawasan Alam Sutera itu tidak menerapkan standar pencegahan kebencanaan.

“Kita akan lihat seperti apa jenis pelanggarannya. Kalau umpamanya ketidaksengajaan, mungkin kita minta untuk mereka membangun komitmen. Tapi, karena kesengajaan, tidak mustahil kita berikan surat peringatan,” tutur dia.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan hotel tidak memenuhi standar proteksi kebakaran. Dia menyebut tidak ada hidran di hotel itu.

“Hasil pengecekan memang tidak ada hidran, alarm, dan sprinkler. Mestinya setiap bangunan gedung empat lantai ke atas minimal punya hidran. Harusnya ada sprinkler di ruangan-ruangan itu yang tersambung ke hidran. Kemudian, ada api, tinggal dipencet, maka bunyi alarm terdengar,” jelas Ahmad.

Dia mengaku sudah tiga kali melayangkan surat kepada pengelola hotel untuk memenuhi proteksi kebakaran. Menurutnya, pihak hotel selalu beralasan sedang melakukan renovasi.

“Kita mau periksa sistem proteksinya sesuai standar atau tidak, tapi ditolak lagi. Dengan alasan masih renovasi. Masih tidak welcome,” kata dia.

(wnv/mea)