Polisi Buru Aktor Utama Kasus Like YouTube di Kamboja

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya masih memburu aktor utama kasus penipuan berkedok like video YouTube berisial D, setelah sebelumnya menangkap dua pelaku. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari keberadaan D di Kamboja.

“Terkait keberadaan pelaku atau pihak lainnya di luar negeri, kita lakukan efektivitas koordinasi dengan Divhubter untuk melakukan pencarian maupun pengejaran,” kata Ade Safri kepada wartawan Rabu (3/7/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya mendalami keterlibatan pihak lain selain D. Dia menyebut, D bukan satu-satunya pelaku utama dalam kasus tersebut. “Nanti akan di-update ya, yang jelas kita duga aktor intelektualnya berada di Kamboja,” ujarnya.

Terkait aktor kasus penipuan hingga perjudian banyak di Kamboja, Ade Safri tidak menjawab lebih jauh. Dia meminta publik bersabar menunggu kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA menawari pekerjaan like video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp 31.000 per like. “Lalu pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp. Setelah pelapor menyetujui melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan,” kata Ade Safri dalam keterangannya Kamis (27/6/2024).

Korban diminta melakukan deposito hingga Rp 806,2 juta. Alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.

Saat ditelusuri, pelaku berjumlah tiga orang, yaitu SM (29), EO (47), dan WNI berisal D yang tinggal di Kamboja. Dua pelaku SM dan EO sudah ditangkap. Sementara D masih buron.   

Ade menyebut, SM berperan mencari korban dengan bayaran Rp 500.000 per rekening, sedangkan EO memerintahkan SM untuk mencari korban dan membuat rekening dengan bayaran Rp 1 juta per rekening.

“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah D atau ada keterlibatan pihak lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).