Pelapor Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Masih Misterius

Jakarta, Beritasatu.com – Identitas pelapor kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih menjadi misteri hingga saat ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menolak untuk mengungkapkan siapa yang melaporkan Alexander Marwata. Menurutnya, hal tersebut adalah hak pelapor yang dilindungi oleh undang-undang.

“Mohon maaf, kami tidak bisa membuka identitas pelapor dalam aduan masyarakat (dumas) tersebut,” ujar Ade Safri saat dihubungi pada Jumat (27/9/2024).

Ade Safri menegaskan pelapor berhak untuk merahasiakan identitasnya karena perlindungan hukum diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap pelapor atau pemberi aduan memiliki hak perlindungan hukum, salah satunya adalah hak untuk merahasiakan identitas. Perlindungan ini wajib diberikan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Laporan tersebut masuk dalam bentuk aduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024.