Pandji Pragiwaksono, Wanda Hamidah, hingga Najwa Shihab Serukan Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru

GELORA.CO – Netizen di media sosial (medsos) seperti X 

(sebelumnya Twitter) dan Instagram kompak mengunggah 

gambar yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ berlatar Garuda 

biru. Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan 

respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.

 

Dipantau JawaPos.com pada Rabu (21/8) sore, sejumlah publik 

figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, 

Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, Politisi 

sekaligus selebritis Wanda Hamidah dan Najwa Shihab turut 

mengunggah gambar tersebut.

 

Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di 

media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari 

trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK 

yang sebelumnya juga ramai di X.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU 

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari 

ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah

 Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

 

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya 

penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang 

dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan 

ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia 

calon gubernur.

 

Gerakan memasang gambar “Peringatan Darurat” ini sekaligus 

menjadi bukti bahwa masyarakat kecewa atas kondisi 

demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-

obok oleh penguasa dan kelompoknya.

Di X, topik terkait “Peringatan Darurat” bahkan menjadi trending 

nomor satu pada Rabu (21/8) sore. Hingga berita ini dibuat, 

trending tersebut telah direspon oleh hampir 40 ribu pengguna.

 

Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut kala itu, di 

tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI, merupakan 

peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya 

kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana dan 

kemungkinan kerusuhan.

 

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi 

dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, 

berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya, 

“Peringatan Darurat” memang pertanda bahaya. 

 

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang 

mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang 

terancam. Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap 

melanggengkan upaya politik dinasti.