MKD Enggan Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi Online, Pengamat: Jangan-jangan Kongkalikong

Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat politik Ujang Komarudin menilai sikap Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun yang enggan mengungkap nama anggota DPR terlibat judi online menunjukkan proses penindakan etik di MKD berjalan tidak efektif.

“MKD ini tidak efektif karena mereka memeriksa etik anggotanya sendiri, temannya sendiri, walaupun beda fraksi. Tidak mungkin mereka menghukum temannya sendiri dengan sanksi berat. Kalaupun ada yang diproses, sanksinya juga ringan saja,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (3/7/2024).

“Kalau keinginannya tidak membuka, dapat diduga ada kongkalikong sesama anggota DPR dan MKD untuk melindungi satu sama lain,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ujang menilai MKD perlu dievaluasi. Ia menyarankan anggota MKD sebaiknya terdiri dari tim ahli dari luar DPR, seperti para pakar dan akademisi.

“Jangan sampai anggota MKD itu hanya anggota DPR saja, yang sejatinya tidak akan menyelesaikan masalah etika di ranah DPR. Jika demikian, mereka hanya akan saling melindungi satu sama lain,” tambahnya.

Ujang menekankan polisi harus berani menindak anggota DPR yang terlibat judi online. Apalagi,  nama-nama anggota DPR yang terlibat judi online sudah dikantongi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“PPATK harus lebih berani untuk mengungkap data-data yang telah dikumpulkan. Jika sudah dipublikasikan, tindak dan beri sanksi tegas sesuai hukum. Jangan sampai rakyatnya dihukum, tetapi pejabatnya dibiarkan saja,” kata Ujang.

“MKD harus transparan. Jika tidak membuka informasi ini, maka mereka hanya menutupi kebusukan, tindak pidana, dan kebohongan yang dilakukan oleh anggota DPR yang diduga terlibat judi online,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai proses pelanggaran etika anggota DPR yang terlibat judi online harus berlanjut ke penegakan pidana.

“Sebelum ada putusan, anggota itu secara etik bersalah atau tidak, maka privasi anggota DPR itu memang masih dilindungi. Namun, jika sudah ada putusan etiknya, harus diumumkan. Setelah itu, menurut saya harus diteruskan pada proses pidana, karena judi, walaupun online, tetap kejahatan,” ungkap Fickar saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (3/7/2024).

“Setelah ada putusan, boleh diumumkan asal diteruskan ke pidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa terdapat dua anggota DPR dan 58 karyawan DPR yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Namun, Adang masih belum dapat membeberkan nama-nama kedua anggota DPR tersebut kepada publik.

Pernyataan Adang ini berbeda dengan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani. Sebelumnya, Puan menyebut nama-nama anggota DPR yang terlibat bermain judi online lebih baik diungkap ke publik.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024), mengungkapkan 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia terdeteksi bermain judi online. Dari hasil penelusuran PPATK, agregat transaksi dari para wakil rakyat mencapai Rp 25 miliar dari 63.000 transaksi. Anggota MKD Habiburokhman menambahkan perputaran uang dari kegiatan haram yang dilakukan di DPR diduga mencapai Rp 1,926 miliar.