Menkes Pastikan Calon Dokter Spesialis di PPDS Hospital Based Digaji Rp 7,5 Juta

Jakarta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan residen yang menjalani program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based mendapatkan besaran biaya hidup (BBH) sebesar 7,5 juta rupiah. Pendanaan tersebut sepenuhnya diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kemenkes RI.

“Karena mereka bekerja di rumah sakit, statusnya adalah status kontrak. Mereka akan kita gaji, gajinya Rp 7,5 juta per bulan, jadi mereka (residen) bukan hanya sebagai murid, tetapi orang yang bekerja,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (3/7/2024).

“Membantu seniornya bekerja, dan di luar ini tetap bisa dapat jasa pelayanan, karena nanti surat izin praktik (SIP) akan kita kasih, untuk bisa memberikan pelayanan, ini dokter yang sudah pendidikan, sudah praktek 4-5 tahun, kemudian jadi dokter spesialis,” sambung dia.

Perubahan ini mengacu pada kebijakan yang terjadi di seluruh negara. Selama ini disebutnya hanya Indonesia yang memiliki ketentuan biaya uang kuliah dokter spesialis.

“Pada intinya adalah satu, tidak ada di seluruh dunia yang pendidikan dokter spesialis itu harus bayar uang kuliah ke fakultas kedokteran (FK),” sorot dia.

“Jadi konsepnya memang kita kembalikan seperti apa yang ada di seluruh negara di luar negeri, bahwa pendidikan dokter spesialis adalah seperti magang, seperti internship, seperti training sebenarnya, sehingga dia bisa bekerja, bisa mendapat gaji,” jelas Menkes.

Apa yang Berbeda di Hospital Based?

Pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di wilayah daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dilakukan dengan pemodelan yakni melihat pola demografi, juga pola epidemiologi.

Artinya, dokter spesialis yang ditugaskan akan sesuai dengan jenis beban penyakit yang banyak dibutuhkan DTPK terkait. Secara nasional, tren jenis penyakit terbanyak yang dialami saat ini dengan puluhan tahun lalu saja sudah jelas berbeda.

“Dulu banyak gangguan pernapasan dan diare. Sekarang paling banyak jantung sama stroke, itu kita bikin planning-nya, supaya rekrutmennya disesuaikan, di kota-kota mana saja yang dibutuhkan,” sambung dia.

Berkaca pada kasus sebelumnya, pemerintah kini memberikan syarat melalui PPDS hospital based, diisi oleh putra-putri daerah. Mengingat, banyak residen yang sebelumnya berdomisili di kota besar, hanya bertahan tidak lebih dari empat tahun selama bekerja di wilayah DTPK.

“Cuma tahan tidak lebih dari 4 tahun, jadinya apa kan? 80 tahun masalahnya nggak selesai-selesai,” beber Menkes menyoroti masalah distribusi dokter spesialis di Indonesia.

Penawaran Pendayagunaan Dokter Spesialis

Demi menggaet lebih banyak peminat, Menkes Budi menekankan putra-putri daerah akan langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pasca selesai menjalani PPDS hospital based.

“Kemudian pendayagunaan, kita juga ngomong ke Menpan RB, supaya menarik, dia kalau sudah selesai, jadi ASN, kita kasih Rp 30 juta, di luar jasa pelayanan,” pungkasnya.

Kemudahan proses PPDS hospital based diyakini Menkes tidak lantas menghilangkan mutu pelayanan lantaran standar akreditasi yang dipakai pemerintah bertaraf internasional dari Amerika Serikat yakni Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME), badan akreditasi utama untuk RS Pendidikan di AS, termasuk Mayo Clinic, Cleveland Clinic, hingga John Hopkins Hospital.

(naf/kna)