Menanti Keputusan Muhammadiyah, Ambil atau Tolak Izin Tambang dari Pemerintah

Menanti Keputusan Muhammadiyah, Ambil atau Tolak Izin Tambang dari Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah
akan memutuskan sikap resmi untuk menerima atau menolak tawaran
izin tambang
dari pemerintah setelah menggelar konsolidasi nasional pada Sabtu (27/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024) besok.
“Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Abdul Mu’ti
dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Mu’ti mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bahlil Lahadalia
telah menawarkan langsung izin pengelolaan tambang kepada Muhammadiyah
Tawaran tersebut disampaikan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah yang digelar pada pertengahan Juli 2024.
“Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah,” ujar dia.
Sementara itu, dua sumber
Kompas.com
menyebutkan bahwa PP Muhammadiyah hampir dipastikan akan menerima kebijakan
izin tambang untuk ormas
keagamaan.
Menurut dua sumber tersebut, sebagian besar kalangan internal Muhammadiyah berkesimpulan untuk menerima izin tambang, tetapi keputusan akhir akan diambil setelah rapat konsolidasi nasional pada akhir pekan ini.
Sinyal menerima
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Muhammadiyah akan menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.
Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Azrul.
Setelah mengundang para praktisi dan mencermati berbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.
Azrul mengatakan, Muhammadiyah belum membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang akan diberikan pemerintah.
Saat ini, organisasi masih berdiskusi dengan pemerintah soal lahan yang dikelola. Ia menyebutkan, ada 6 titik pengelolan tambang yang tengah dikaji guna memastikan lahan yang diterima memiliki sisa cadangan batu bara yang cukup banyak.
Sinyal bahwa Muhammadiyah akan menerima izin tambang juga dilontarkan oleh Bendahara Umum Hilman Latief dalam acara MoU PP Muhammadiyah dengan Nano Bank Syariah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Hilman mengatakan, PP Muhammadiyah ingin semua amal usahanya bisa terus berjalan dan memiliki keberlangsungan.
“Sekolah TK-nya, SD-nya bagus, melayani masyarakat.
Finance
bagus, bisnis berjalan bisa ekspansi,” kata Hilman.
Hilman kemudian menyinggung ada kemungkinan PP Muhammadiyah merambah amal usaha di luar pendidikan dan kesehatan.
“Saya enggak tahu ke depan Muhammadiyah mau merambah apa, karena rupanya di sosial media sedang ribut, yang tarik tambang,” ujar dia.
Berharap keajaiban
Kendati sinyal untuk menerima izin tambang sudah ditunjukkan oleh sejumlah pengurus, sebagian pengurus masih berharap agar PP Muhammadiyah akhirnya menolak izin tambang dari pemerintah, salah satunya Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana PP Aisyiyah, Hening Parlan.
“Kalau buat saya yang penting adalah bahwa yang penting bahwa mari berharap semoga masih ada keajaiban bahwa besok atau lusa itu para pimpinan tidak menerima tambang untuk Muhammadiyah,” ujar Hening di kantor PP Muhammadiyah, Jumat.
Hening mengatakan, PP Muhammadiyah hanya perlu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas tawaran izin tambang dan berharap bisa membantu dengan cara lain.
Misalnya dengan mendukung tujuh kampus Muhammadiyah yang memiliki jurusan pertambangan menjalin kerja sama dengan pihak tambang.
“Sehingga, kalau nanti kita akan terima pada suatu hari entah kapan misalnya, benar-benar Muhammadiyah sudah punya ilmunya,” kata Hening.
Ia juga menyampaikan, dampak pertambangan sangat luas sehingga sangat sulit untuk menilai apakah usaha ekstraktif ini bisa memberikan kebaikan untuk persyarikatan.
Hilman mengakui banyak suara penolakan yang didengar Muhammadiyah di media sosial.
Namun, ia menganggap suara tersebut sebagai suara kecintaan kepada persyarikatan.

Image
tambang yang mungkin
image
, persepsi di publik dan memang di lapangan terjadi salah kaprah salah kelola dan dampak sosial lingkungan, tidak disalahkan banyak kader-kader kita yang masih ragu, masih banyak yang ingin kepastian perspektifnya apa sih? Dan lain-lain,” kata dia.
Pemerintah tak memaksa
Sementara itu, Presiden
Joko Widodo
menegaskan bahwa pemerintah tidak memaksa ormas keagamaan, termasuk Muhammadiyah, untuk menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.
Menurut Presiden, pemerintah hanya menyediakan dasar hukum ketika ada ormas keagamaan berminat mengelola tambang.
“Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu (izin pengelolaan tambang). Enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada,” kata
Jokowi
di Batang, Jumat.
Jokowi pun menjelaskan, pemerintah membuka pintu bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang demi pemerataan dan keadilan ekonomi.
Sebab, ia mengaku kerap menerima keluhan dari kalangan pondok pesantren dan ormas keagamaan soal izin tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar.
“Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok’,” ungkap Jokowi.
“(Itu disampaikan) Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid. Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang,” kata dia.
Hanya saja, Kepala Negara mengingatkan aturan pengelolaan tambang diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam ormas, baik dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV) dan lain-lain.
Adapun aturan yang membolehkan ormas mendapatkan izin tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Negara juga sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang memuat aturan teknis pelaksanaan
izin tambang untuk ormas keagamaan
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.