Menanti Rapat KPU Usai Salinan Ijazah Jokowi Berstatus Informasi Publik, 9 Item Harus Dibuka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Bonatua diketahui meminta
ijazah
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI.
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/
KIP
-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).
Majelis KIP pun menegaskan bahwa salinan
ijazah Jokowi
untuk pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Meski demikian, KPU tetap dituntut untuk membuka sembilan item yang disembunyikan dari ijazah Jokowi.
KPU pun angkat bicara perihal putusan KIP yang menjadikan ijazah Jokowi sebagai informasi publik tersebut.
Pengamat kebijakan publik
Bonatua Silalahi
menegaskan sembilan item informasi yang disembunyikan KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (
UGM
) harus dibuka.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisasi; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Terus terang, kita bahagia perjuangan kita ini…Sebenarnya bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik. Artinya, sembilan item yang ditutupi-tutupi ini harus terbuka untuk publik,” ujar Bonatua.
Bonatua menuturkan, dengan kemenangan ini, maka seluruh rakyat yang memiliki ijazah UGM bakal membandingkan ijazah mereka dengan Jokowi.
Dia pun mendesak agar semua informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi harus dibuka.
“Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan. Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM. Dia bisa langsung bandingin, ‘punya saya tanda tangannya kok sama’, atau, ‘kok beda. Kok dekannya tanda tangannya begini’. Itu nanti akan dibukakan semuanya yang sembilan item ini. Termasuk tanggal legalisasi. Kapan dilegalisir. Tanggalnya ada. Ini kan banyak disembunyiin,” ujar dia.
Dengan demikian, Bonatua kembali mengingatkan bahwa apa yang dia perjuangkan selama beberapa bulan ini adalah kemenangan publik.
Jika ada rakyat yang mau mengetahui ijazah seorang pejabat publik, maka mereka tinggal bersurat saja.
“Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengen tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID,” imbuh Bonatua.
Majelis KIP sendiri juga memerintahkan KPU sebagai Termohon menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi selaku Pemohon.
“Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.
Komisioner KPU Iffa Rosita angkat bicara mengenai KIP yang telah memutuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka.
Iffa menuturkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum KPU mengenai putusan KIP tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI apakah telah menerima salinan putusan perkara KIP nomor 074 sebagai bahan untuk kami pelajari,” ujar Iffa, kepada Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Hanya saja, Iffa menyebut, seluruh Komisioner KPU belum bisa berkumpul untuk membahas putusan KIP itu.
Sehingga, kata dia, KPU baru akan mengambil langkah setelah mereka bersama-sama membuat keputusan melalui pleno.
“Dan kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca-putusan sidang KIP ini. Karena sebagian masih bertugas di luar kota,” ucap dia.
“Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya,” imbuh Iffa.
Pada November 2025 lalu, KPU sendiri sudah pernah menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami memedomani dalam undang-undang, misalnya kayak administrasi kependudukan, jadi menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU, dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025).
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2026/01/13/696609eab8ce9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menanti Rapat KPU Usai Salinan Ijazah Jokowi Berstatus Informasi Publik, 9 Item Harus Dibuka
-
/data/photo/2020/01/30/5e32549d15d7c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani menyatakan keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya itu dapat dipidana.
Akibatnya, norma tersebut membuka ruang penafsiran yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menghambat
kebebasan berekspresi
warga negara.
“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat
clear and present danger
(ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.
Selain itu, menurut para pemohon, berlakunya Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.
Sejalan dengan itu, para pemohon menyebut bahwa kedua pasal tersebut juga tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.
Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.
Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.
“Dengan demikian, norma
a quo
(pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan
ratio decidendi
(pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji saat penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas inisiator tersebut.
Dia hanya mengatakan, KPK masih menganalisis tindakan tersebut masuk pada Pasal
Perintangan Penyidikan
atau tidak.
“Apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujarnya.
Diberitakan, KPK menemukan petunjuk awal adanya dugaan
penghilangan barang bukti
saat menggeledah kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, 15 Agustus 2025 lalu.
Atas tindakan tersebut, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal 21 perintangan penyidikan atau
obstruction of justice
terhadap pihak swasta tersebut.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21
obstruction of justice
terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi kuota haji
2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan update-nya bahwa
confirm
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/06/6661699261930.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Ungkap Masih Ada Daerah Tak Punya Perpustakaan, Minta Perpusnas Beri Perhatian
Anggota DPR Ungkap Masih Ada Daerah Tak Punya Perpustakaan, Minta Perpusnas Beri Perhatian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah wilayah di Indonesia yang sampai saat ini belum memiliki perpustakaan daerah.
Bonnie menyebutkan, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, masih terdapat 19 daerah yang belum memiliki perpustakaan.
Sementara itu, dari 38 provinsi, baru 33 provinsi yang memiliki perpustakaan tingkat provinsi.
“Artinya masih ada 19 kabupaten/kota yang belum punya perpustakaan. Kemudian perpustakaan provinsi dari 38 provinsi, ada 33 yang sudah punya perpustakaan. Artinya ada 5 provinsi tidak punya perpustakaan,” ujar Bonnie dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama
Perpusnas RI
di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dia mengakui sebagian daerah yang belum memiliki perpustakaan merupakan wilayah pemekaran baru.
Namun, lanjut Bonnie, keberadaan perpustakaan seharusnya tetap tersedia sebagai
fasilitas dasar
di setiap daerah.
“Bahwa itu (daerah) pemekaran baru, mungkin iya. Tapi apa pun itu, mestinya punyalah,” jelas Bonnie.
Selain jumlah, Bonnie juga menyoroti kondisi perpustakaan di daerah yang dinilainya masih memprihatinkan.
Dia mencontohkan perpustakaan di daerah pemilihannya, Pandeglang, Banten, yang belum memiliki fasilitas penyimpanan buku yang memadai.
“Kalau di dapil saya Pandeglang, saya datang ke sana, saya lihat nyimpan arsip, nyimpan buku, tidak ada pendingin ruangannya. Kantornya ya alakadarnya,” ungkap Bonnie.
Menurut dia, kondisi tersebut berisiko merusak koleksi buku karena ruangan penyimpanan tidak memenuhi standar perawatan di iklim Indonesia yang lembap.
“Koleksi bukunya disimpan di satu ruangan yang tidak memenuhi syarat supaya buku itu bisa dirawat dengan baik. Karena lembap, tidak ada pendingin, tidak kering,” jelas Bonnie.
Oleh karena itu, Bonnie meminta Perpusnas memberikan perhatian lebih terhadap
perpustakaan daerah
melalui pendampingan dan pemenuhan standar dasar pengelolaan.
“Jadi mohon perhatian juga Perpusnas ini. Tolong perpustakaan-perpustakaan yang daerah itu diperhatikan, dibimbing, didampingi. Paling tidak hal-hal standar di dalam perpustakaan itu berjalan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/14/691728506b706.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menlu RI: Gaza adalah Contoh Kenyataan Pahit, Indonesia Tak Boleh Diam
Menlu RI: Gaza adalah Contoh Kenyataan Pahit, Indonesia Tak Boleh Diam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyoroti krisis di Gaza Palestina sebagai krisis yang masih berlarut-larut tanpa adanya upaya nyata dari dunia untuk menghentikannya.
“Dan
Gaza
adalah contoh dari kenyataan pahit tersebut,” ujar Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sugiono menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap konflik yang dialami oleh
Palestina
.
“Arahan beliau jelas, bahwa Indonesia tidak boleh diam ketika kemanusiaan dilanggar secara terang-terangan,” kata Sugiono.
Sejak awal, Indonesia memilih terlibat dalam berbagai upaya internasional untuk merespons krisis di Gaza.
Salah satunya dengan menjadi
co-chair
atau ketua bersama dalam
working group
, yakni kelompok kerja, yang menghasilkan New York Declaration atau Deklarasi New York.
Indonesia juga terlibat aktif dalam mendorong implementasi hasil Riyadh Summit, yakni Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Riyadh, yang membahas isu Palestina.
Dalam konteks tersebut, Indonesia disebut turut berperan aktif dalam pembahasan pembentukan International Stabilization Force (ISF) atau Pasukan Stabilisasi Internasional.
ISF dipandang sebagai langkah transisional atau sementara untuk memastikan terjadinya gencatan senjata permanen, sekaligus membuka akses bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.
Tetap, Indonesia konsisten dengan tujuan mewujudkan solusi dua negara untuk mengakhiri konflik di Gaza, yakni mewujudkan dua negara Palestina dan Israel yang sama-sama saling mengakui.
“Namun, ISF ini merupakan instrumen sementara. Perdamaian melalui solusi dua negara merupakan tetap merupakan tujuan akhir,” ujar dia.
“Karena bagi Indonesia, kemerdekaan kedaulatan Palestina adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus kita perjuangkan,” tambahnya.
Baginya, Palestina adalah pengingat bahwa diplomasi tidak boleh kehilangan nuraninya.
Sugiono menegaskan,
diplomasi Indonesia
akan selalu hadir dengan prinsip, konsistensi, dan keberanian dalam setiap langkah menuju terwujudnya Palestina yang damai, berdaulat, dan merdeka.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/14/69676832aa30b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebab Gibran Tunda ke Yahukimo: Ada Gerakan Kelompok Tak Bertanggung Jawab
Sebab Gibran Tunda ke Yahukimo: Ada Gerakan Kelompok Tak Bertanggung Jawab
Tim Redaksi
PAPUA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming menunda kunjungan kerjanya ke Yahukimo, Papua Pegunungan, karena alasan keamanan.
Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim sekaligus Komandan Satgas Pengamanan VVIP, merekomendasikan penundaan kunjungan usai mendapat laporan intelijen.
Berdasarkan informasi intelijen, terdeteksi adanya aktivitas kelompok-kelompok yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Dari pertimbangan intelijen kami melihat ada gerakan-gerakan dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab di sana, yang menurut pertimbangan kami untuk
keamanan VVIP
sangat tidak memungkinkan,” kata Mayjen Amrin di Bandara Internasional Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua, Rabu (14/1/2026).
Sebagai informasi, Gibran dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke
Yahukimo
pada Rabu hari ini, usai mengunjungi Wamena, Jayawijaya.
Dengan adanya pertimbangan situasi keamanan yang berkembang hingga pagi tadi, kunjungan Gibran pun ditunda demi memastikan keselamatan Wapres RI beserta rombongan.
Padahal, kata Amrin, Wapres Gibran sangat ingin berkunjung ke Yahukimo untuk menyapa langsung warga setempat.
“Bapak Wakil Presiden sangat ingin berkunjung ke Yahukimo, menyapa masyarakat dan melihat pembangunan yang sudah dilaksanakan,” ujar Amrin.
“Namun, saya selaku Komandan Satuan Tugas Pengamanan VVIP, berdasarkan pertimbangan keamanan sampai dengan pagi ini, menyarankan kepada Bapak Wakil Presiden untuk tidak melakukan kunjungan ke Yahukimo,” sambungnya.
Menurut Amrin, perhatian pemerintah terhadap masyarakat Yahukimo tetap menjadi prioritas.
Selain itu, kunjungan Wapres Gibran akan dijadwalkan kembali pada waktu yang lebih kondusif.
“Tentunya kami menyarankan untuk melakukan penjadwalan kembali, karena masyarakat Yahukimo tentunya sangat ingin bertemu dengan Bapak Wakil Presiden,” ujar Amrin.
Dari pantauan
Kompas.com
, Gibran dan rombongan pun kembali bertolak ke Jakarta usai direkomendasikan menunda kunjungan ke Yahukimo.
Gibran dan rombongan mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 14.28 WIB.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/14/69675ace7f4a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menlu Sugiono: Program MBG adalah Kesadaran Politik Negara
Menlu Sugiono: Program MBG adalah Kesadaran Politik Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan wujud kesadaran politik negara bahwa pembangunan manusia merupakan fondasi utama kekuatan nasional Indonesia.
“Dan lebih dari sekadar kebijakan sosial, program
Makan Bergizi Gratis
adalah kesadaran politik bahwa pembangunan manusia menjadi tumpuan kekuatan nasional Indonesia,” kata Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Rabu (14/1/2026).
Sugiono menegaskan bahwa
diplomasi Indonesia
dijalankan sebagai instrumen strategis pembangunan nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, termasuk program MBG.
“Guna menunjang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, Indonesia telah menggalang kerja sama dengan School Meals Coalition, badan-badan dunia terkait, serta negara-negara mitra,” ujar Sugiono.
Politikus Partai Gerindra itu mengeklaim, program MBG telah menjadi rujukan setelah berhasil menyediakan makanan bagi lebih dari 55 juta anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Selain ketahanan pangan, Sugiono menegaskan bahwa pemenuhan energi juga merupakan kebutuhan strategis dalam memperkuat ketahanan nasional.
Di tengah ketidakpastian global, ketergantungan energi terhadap pihak eksternal harus dihindari.
“Diplomasi Indonesia juga diarahkan untuk mewujudkan swasembada energi dan memastikan transisi serta bauran energi yang adil dan terjangkau,” ucap dia.
Sugiono menambahkan, seluruh upaya tersebut merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Selain memperkuat fondasi pembangunan nasional, langkah ini juga disebut menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau
Sustainable Development Goals
(SDGs) serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/06/695cd85fdb237.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/14/6967629fe8ff8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/14/6967568eea77e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)