Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun Nasional 5 Juli 2024

Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas
BLBI
berencana diperpanjang lagi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, masih banyak aset-aset yang harus diselesaikan sehingga pemerintah ingin memperpanjang
Satgas BLBI
.
“Ini tentunya kami memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap obligor maupun debiturnya,” ujar Hadi dalam konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Satgas BLBI terbentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejak dibentuk April 2021, Satgas BLBI telah menyita aset dari obligor senilai Rp 38,2 triliun dari target Rp 110,45 triliun.
Saat ini, lanjut Hadi, kementerian/lembaga berkolaborasi merancang aturan atau peraturan presiden (perpres) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.
“Di samping itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Hadi.
Adapun dari aset yang sudah disita Satgas BLBI senilai Rp 38,2 triliun, rinciannya yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak yang disetor ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun.
Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan dengan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.
“Yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti, itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp 9,1 triliun,” ujar Hadi.
Keempat, dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ke kementerian/lembaga yang ditandatangani Menko Polhukam, pada hari ini. Aset seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp 5,9 triliun.
Kelima, dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai dengan aset seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
“Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” ujar Menko Polhukam.
Kementerian/lembaga yang menerima asep dari PSP itu antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.
Lahan yang dilakukan PSP tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
“Dan aset ini, sekali lagi, harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Hadi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.