Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp 428 Juta

Baturaja, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial AK dan bendahara berinisial J sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran BPBD tahun anggaran 2022. 

Penetapan ini diputuskan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk memulai proses hukum.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, surat perintah penyidikan bernomor PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 dan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 mengindikasikan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan penggunaan anggaran dengan cara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 428,4 juta,” ungkap Choirun Parapat di OKU, Jumat (5/7/2024).

Langkah selanjutnya yang diambil adalah penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, untuk memastikan kelancaran proses hukum. “Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024,” tambah Choirun.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 25 orang saksi dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang ada. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengungkap dan menuntaskan perkara korupsi dengan berintegritas.

Penyidikan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri OKU dan Inspektorat Kabupaten OKU, sebagai respons terhadap potensi kerugian keuangan negara yang signifikan akibat praktik korupsi.