KPK Dikabarkan Tangkap Tersangka Perkara Dugaan Suap di Maluku Utara

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap salah satu tersangka lain terkait perkara dugaan suap di Maluku Utara. Perkara ini sebelumnya turut menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Tersangka yang dikabarkan ditangkap adalah pihak, yakni swasta Muhaimin Syarif (MS). Dia diketahui juga merupakan mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara.

Sosok diduga Muhaimin Syarif diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 20.40 WIB. Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum menyampaikan informasi resmi terkait kabar penangkapan tersebut.

“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih beproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK mencegah pihak swasta berinisial MS ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Abdul Ghani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar penyidikan dilakukan pengajuan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Ali menerangkan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.