KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding adanya pembangunan green house di Pulau Seribu yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi kabar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami semua fakta yang terungkap pada saat persidangan SYL.

“Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik di sprindik yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Kubu SYL sempat meminta kepada KPK untuk menyelidiki hal tersebut. Tessa mengatakan selama ada bukti terkait pembangunan green house yang diduga milik ketua partai, tentunya pihak KPK bakal meminta keterangan pihak terkait.

“Saksi-saksi yang memang terkait, yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani, tentunya akan diminta keterangan, termasuk yang di fakta persidangan,” jelas Tessa.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkap adanya bangunan green house di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bangunan tersebut kata dia milik salah seorang ketua partai.

Hal itu diungkapkan pada saat agenda sidang tuntutan untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.

Mulanya ketua hakim, Rianto Adam Pontoh, mempersilakan bagi masing-masing terdakwa dan penasihat hukum ingin mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.

Djamaluddin kemudian membeberkan adanya permintaan pembangunan green house dengan anggaran mencapai triliunan rupiah.

“Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Ri bukan cuma soal ini, bukan cuma soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan,” kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

“Ada permohonan bangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” sambung dia.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL merespons tuntutan Jaksa dengan menyinggung kembali pencapaiannya selama memimpin Kementerian Pertanian.