Kejagung Periksa Eks Dirut PT LAPI Ganeshatama Consulting sebagai Saksi Korupsi Tol MBZ Nasional 5 September 2024

Kejagung Periksa Eks Dirut PT LAPI Ganeshatama Consulting sebagai Saksi Korupsi Tol MBZ
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT LAPI Ganeshatama Consulting, berinisial WP, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
WP merupakan Direktur Utama PT LAPI Ganeshatama Consulting pada periode Juni 2013 hingga 2021.
WP diperiksa bersama tiga saksi lain oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Rabu (4/9/2024).
Selain WP, ada tiga saksi lain yang juga diperiksa. Mereka yakni, UY selaku Sekretaris Perusahaan LAPI Ganeshatama Consulting periode Juni 2016 hingga saat ini.
Lalu, IDR selaku Engineer PT Bukaka Teknik Utama. Selanjutnya, AMS selaku Staff Project Control PT Bukaka Teknik Utama periode 2018 hingga saat ini.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” tegas Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, berinisial IK sebagai saksi terkait kasus yang sama.
Pemeriksaan saksi IK dilakukan bersama dengan 4 saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019 hingga Juni 2020, berinisial FW. 
Selanjutnya, Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017 hingga 2020, berinisial AE.
Kemudian, Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga sekarang berinisial BH, dan Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 hingga sekarang, berinisial KS.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tak lebih dari empat tahun terhadap empat terdakwa dalam perkara ini.
Sidang putusan perkara ini diketok hakim pada Selasa (30/7/2024).
Para terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara kasus ini senilai Rp 510 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.