Kasus SYL, KPK Buka Peluang Gali Keterangan Saksi Usut Dugaan Suap WTP Kementan

Jakarta, Beritasatu.com – Saksi persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengungkap adanya permintaan uang Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang miliaran ini disebut supaya Kementerian Pertanian (Kementan) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

KPK pun membuka peluang mengusut lebih jauh dugaan permintaan uang dari pihak BPK terkait WTP Kementan. Dugaan itu dapat didalami dengan menggali keterangan saksi.

“Itu akan dipelajari dan saksi-saksi juga akan dipanggil kalau memang menurut penyidik ini akan mendukung pembuktian perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (3/7/2024).

Tessa menerangkan, dugaan tersebut masih akan didalami penyidik KPK. Adapun penyidik KPK kini masih menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Semua fakta sidang itu masih akan didalami oleh teman-teman penyidik, karena masih ada surat perintah penyidikan untuk TPPU tersangka SYL yang masih berjalan,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (8/5/2024). Dalam sidang kali ini, dia membeberkan Kementan diminta uang Rp 12 miliar oleh oknum auditor BPK demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yaitu Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.