Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Harvey Moeis

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum melimpahkan berkas perkara suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, ada hal teknis yang menyebabkan pihaknya belum melimpahkan berkas tersebut.

“Bukan soal fakta hanya teknis pemberkasan saja,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Harli menegaskan, berkas kasus tersebut masih berproses. Dia menampik ada fakta yang belum dilengkapi dalam berkas Harvey.

“Masih berproses ya, kita tunggu saja, saat ini masih pemberkasan,” ucapnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan pelimpahan berkas tersebut bakal rampung bulan ini, Harli meminta publik untuk menunggu perkembangan pelimpahan tersebut.

“Kita lihat saja ya,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

ALW kemudian menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari sosialita Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie.