Isu Politik Terkini: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ri dalam Proses Administrasi hingga Janji Hasyim Asy’ari Nikahi Korban

Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik terkini pada Kamis (4/7/2024) masih didominasi terkait Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatannya sebagai ketua KPU. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari hanya tinggal menunggu proses administrasi.

Pemberitaan lainnya adalah seputar janji Hasyim Asy’ari terhadap korban yang akan dinikahinya seusai persetubuhan. Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mundur dari jabatannya seusai peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Berikut rangkuman isu terkini Beritasatu.com, Kamis (5/7/2024):

1. Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ri dalam Proses Administrasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari ketua KPU dalam kasus pelecehan seksual.

Jokowi mengatakan pemerintah masih melakukan proses administrasi untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari.

“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi biasanya,” kata Jokowi saat ditemui di RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden.

“Pertama, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (3/7/2204).

Ari mengatakan, Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP. “(Keputusan presiden diterbitkan) dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.

2. DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU, Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Jujur 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari ketua KPU dalam kasus pelecehan seksual.

Meski kursi pimpinan KPU diganti pejabat baru, Jokowi memastikan proses penyelenggaraan pilkada pada 27 November 2024 akan berjalan jujur.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, pemerintah juga akan memastikan pilkada dapat berjalan baik, lancar, jujur, dan adil,” kata Jokowi saat ditemui di RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Sementara, KPU menunjuk komisioner Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat DKPP. Keputusan penunjukan Afifudin ini diambil melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis. Seluruh jajaran Komisioner KPU hadir dalam rapat tersebut.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

3. Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin Pastikan Tahapan Pilkada Tak Terganggu

Pelaksana tugas (Pl)t Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengganggu kinerja dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Afifuddin menyebut keputusan DKPP bersifat pribadi bukan kelembagaan.

“Kita akan lakukan percepatan-percepatan langkah untuk kemudian menyiapkan tahapan pilkada. Seperti kita tahu, hari-hari ini tahapannya berkutat pada pencalonan dan kemudian selanjutnya masa kampanye dan selanjutnya pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah melakukan konsolidasi internal dengan seluruh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Jakarta.

“Kebetulan kita sedang mengonsolidasi semua ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia di Jakarta sehingga kami sudah melakukan konsolidasi internal,” tambahnya.

Ia kembali memastikan bahwa kinerja KPU tak terganggu dengan pemecatan Hasyim Asy’ari. “Kami pastikan tidak terganggu, kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

4. Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur Imbas Peretasan PDNS 2

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mundur dari jabatannya seusai peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

“Untuk segala sesuatu ada masanya, untuk apa pun di bawah langit ada waktunya. Tidak terasa hampir 8 tahun saya bertemu teman-teman. Karena semua ada waktunya, inilah waktunya saya berpisah. Per tanggal 1 Juli, saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menkominfo,” ujar Semuel, Kamis (4/7/2024).

Alasan pengunduran diri ini dikarenakan tanggung jawab moral Dirjen Aptika terkait dengan peretasan PDNS 2 yang menyebabkan banyak layanan publik mengalami hambatan.

“Kejadian ini bagaimana pun juga secara teknis merupakan tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu dalam proses transformasi pemerintahan. Jadi saya mengambil tanggung jawab moral, seharusnya ini adalah sesuatu yang saya tangani secara baik,” lanjutnya.

Terkait dengan tanggapan Menkominfo Budi Arie Setiadi seusai pengunduran diri Dirjen Aptika, Semuel mengatakan Menkominfo akan memberikan pernyataan secara resmi.

Selain itu, Semuel mengatakan penunjukan sosok yang akan menggantikan posisinya tersebut sedang diproses oleh Kementerian Kominfo. Ia menjelaskan bahwa nantinya pengganti itu yang akan mengawal kasus peretasan PDNS.

“(Pengganti) akan ditindak lanjut. Tidak akan mengawal, bagaimana caranya? Kan saya mundur. Tentu yang akan menggantikan (yang mengawal),” kata Semuel.

Setelah mundur dari jabatan tersebut, Semuel mengatakan akan tetap fokus pada transformasi digital Indonesia, meski bukan lagi bagian dari pemerintah.

“Rencana pastinya banyak. Saya akan fokus pada transformasi digital Indonesia. Kan membangun Indonesia tidak harus dari pemerintah,” pungkas Semuel.

5. Seusai Setubuhi Wanita PPLN Belanda, Hasyim Asy’ari Ternyata Sempat Buat Surat Pernyataan Pernikahan

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ternyata sempat membuat surat pernyataan akan menikahi sosok Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda setelah disetubuhi.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan hal itu dilakukan Hasyim setelah Cindra datang ke Jakarta dari Belanda untuk menagih janji akan menikahi setelah melakukan hubungan badan. Diketahui hubungan badan itu terjadi atas paksaan Hasyim dan terjadi di Belanda.

“Bahwa pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites, Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya. Apartemen itu digunakan pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023-7 Januari 2024 sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, sidang etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di DKP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila.

Ratna mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Ratna mengungkapkan pada 2-7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.

“Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan,” kata Ratna.

Pada awalnya CAT terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. “Akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambah Ratna.

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP yang digelar di kantor DKP.