HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data? – Page 3

Sementara itu, Anggota DPR lainnya, yaitu Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai judi online hanya pengalihan isu. Ia menegaskan judi online merebak karena kegagalan industri keuangan menurunkan Net Interest Margin (NIM) Perbankan.

“Judi online pengalihan isu. Padahal Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pada Pertemuan Tahunan OJK- Industri keuangan sejak tahun 2023,” kata Kamrussamad kepada Liputan6.com, Jumat (28/6/2024).

Ketika ditanya mengenai penemuan PPATK terkait 1.000 anggota legislatif terindikasi bermain judi online, Kamrussamad justru kembali menyebut bahwa judi online merebak karena atas kegagalan terhadap kemudahan memperoleh akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Ditegaskannya, akibatnya banyak masyarakat mencari sumber pendanaan dengan jalan pintas melalui judi online. “Pada akhirnya menyengsarakan mereka bukan memberikan solusi,” ujarnya.

Meski dianggap pengalihan isu, namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online. Adapun semua ini akan segera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD,” ujar Pangeran kepada wartawan.

Menurut dia, 82 anggota dewan itu masih berstatus aktif. Ia juga memastikan MKD akan mengambil sikap tegas. “MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” kata dia.

Ancaman Pidana Menanti

Mengutip laman Kominfo.go.id, dalam siaran pers yang rilis pada 22 Agustus 2022 disebutkan Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai mancam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online,dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

MUI Angkat Bicara

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku miris dengan temuan 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Dia minta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ikut turun tangan.

“Pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan komisi III DPR RI yang mengatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut,” ujar Anwar dalam keterangan resmi.

Dia menilai, sebagai anggota DPR/DPRD, seharusnya sadar tentang peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut. Kemudian, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.

Anwar turut menyoroti angka agregat transaksi yang tembus hingga Rp 25 miliar. Dia mengasumsikan, dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang diterima, maka uang yang dihabiskan untuk judi online jauh lebih banyak.

“Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” kata Anwar.