Duduk Perkara Eks Manajer Fuji Dilaporkan Tilap Rp 1,3 M Berujung Tersangka

Jakarta

Polisi menangkap eks manajer artis Fuji, Batara Ageng, terkait dugaan kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan kasus tersebut dilaporkan pada September 2023 yang lalu. Fuji melaporkan eks manajernya terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Tiap Duit Rp 1,3 Miliar

Batara Ageng sendiri mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan. Dana Rp 1,3 miliar ditilap Batara dari hasil total 21 pekerjaan Fuji saat masih bekerja bersama.

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (5/7/2024).

Dipakai untuk Keperluan Pribadi

Kepada polisi, Batara mengatakan duit Rp 1,3 miliar tersebut sudah habis. Andri menyebut tersangka menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban,” tuturnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

“Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

(wnv/mea)