Tag: Fuji

  • Kritik ke PM Jepang Saat Slogan ‘Kerja Bagai Kuda’ Jadi Nyata

    Kritik ke PM Jepang Saat Slogan ‘Kerja Bagai Kuda’ Jadi Nyata

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi dikritik karena membuat stafnya mulai bekerja pada dini hari. Sikap Takaichi ini dinilai berlebihan.

    Dilansir South China Morning Post, Jumat (14/11/2025), Takaichi disebut membuat stafnya mulai bekerja pada dini hari, tepatnya pukul 03.00 pagi waktu setempat. Pada Jumat (7/11) pekan lalu, Takaichi tiba di kantornya pukul 03.00 pagi untuk menggelar rapat dengan para ajudannya guna mempersiapkan debat parlemen pertamanya.

    Sidang komite anggaran dijadwalkan digelar di gedung parlemen Jepang pada pukul 09.00 waktu setempat pada hari itu.

    “Saya ternganga ketika mendengar pukul 03.00 pagi,” kata seorang pejabat Jepang, yang tidak mau disebut namanya, saat berbicara kepada Fuji News Network.

    Slogan ‘Kerja Bagai Kuda’

    Takaichi diketahui pernah berjanji untuk “bekerja bagai kuda” setelah berhasil memenangkan pemilihan ketua Partai Demokrat Liberal (LDP) yang membawanya ke kekuasaan. Dengan adanya kabar mengenai bekerja pukul 03.00 pagi, tampaknya Takaichi tidak bercanda dengan ucapannya itu.

    Diketahui, di Jepang sedang marak kasus karoshi, atau kematian akibat kerja berlebihan, Jepang juga saat ini sedang berupaya melonggarkan batasan jam kerja maksimum.
    Meskipun orang Jepang dinilai gila kerja, jam kerja dini hari itu mengejutkan banyak orang. Media lokal Jepang menyebutnya sebagai “sesi belajar pukul 03.00 pagi”. Rapat Takaichi dengan para stafnya itu, seperti dikutip Kazinform News Agency, dilaporkan berlangsung selama tiga jam.

    Kritik ke Takaichi

    Kritikan terhadap Takaichi datang dari kubu oposisi, yang menyebut jam kerja dini hari itu memberikan beban yang tidak perlu terhadap stafnya. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk Rakyat, Kazuyu Shimba, yang menegur sang PM Jepang karena mengabaikan kesejahteraan stafnya.

    “Jika Perdana Menteri mulai kerja pukul 03.00 pagi waktu setempat, maka stafnya harus mulai bekerja pukul 01.30 atau pukul 02.00 pagi waktu setempat,” ucap Shimba dalam pernyataannya, seperti dikutip Chosun Daily. “Orang-orang tidak bisa menghadapi itu secara fisik,” sebutnya.

    Mantan PM Jepang Yoshihiko Noda, yang kini memimpin partai oposisi utama, Partai Demokrat Konstitusional, menyebut keputusan Takaichi itu “tidak masuk akal”. Dia mengatakan bahwa para pemimpin nasional seharusnya tidak mewajibkan para stafnya bekerja ketika “semua orang sedang tidur”.

    Respons Takaichi

    Dalam responsnya, Takaichi, yang saat ini tinggal di salah satu asrama parlemen di Tokyo, menjelaskan bahwa asrama tempat dia tinggal hanya memiliki mesin faksimili tua, yang memicu masalah logistik.

    Dia mengatakan harus meninggalkan tempat tinggalnya lebih awal karena mesin faksimili itu tidak berfungsi, yang membuatnya tidak dapat meninjau materi debat tepat waktu.

    Saat berbicara di parlemen, Takaichi menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para stafnya. Namun dia mengatakan bahwa rapat dini hari itu diperlukan untuk menyelesaikan revisi dokumen pengarahan.

    Halaman 2 dari 3

    (zap/isa)

  • Suruh Staf Rapat Jam 3 Pagi, PM Jepang Ramai Dikritik!

    Suruh Staf Rapat Jam 3 Pagi, PM Jepang Ramai Dikritik!

    Tokyo

    Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi berjanji untuk “bekerja bagai kuda” setelah berhasil memenangkan pemilihan Ketua Partai Demokrat Liberal (LDP) yang membawanya ke kekuasaan. Tampaknya Takaichi tidak bercanda dengan ucapannya itu.

    Baru-baru ini, seperti dilansir South China Morning Post, Jumat (14/11/2025), Takaichi menuai kritikan karena membuat stafnya mulai bekerja pada dini hari, tepatnya pukul 03.00 pagi.

    Hal itu memicu kekhawatiran karena dianggap memberikan contoh berbahaya untuk kerja berlebihan atau overwork. Terlebih, Jepang secara memprihatinkan marak diselimuti kasus karoshi, atau kematian akibat kerja berlebihan, dan saat ini sedang berupaya melonggarkan batasan jam kerja maksimum.

    Pada Jumat (7/11) pekan lalu, Takaichi tiba di kantornya pukul 03.00 pagi untuk menggelar rapat dengan para ajudannya guna mempersiapkan debat parlemen pertamanya. Sidang komite anggaran dijadwalkan digelar di gedung parlemen Jepang pada pukul 09.00 waktu setempat pada hari itu.

    “Saya ternganga ketika mendengar pukul 03.00 pagi,” kata seorang pejabat Jepang, yang tidak mau disebut namanya, saat berbicara kepada Fuji News Network.

    Meskipun orang Jepang dinilai gila kerja, jam kerja dini hari itu mengejutkan banyak orang. Media lokal Jepang menyebutnya sebagai “sesi belajar pukul 03.00 pagi”. Rapat Takaichi dengan para stafnya itu, seperti dikutip Kazinform News Agency, dilaporkan berlangsung selama tiga jam.

    Kritikan terhadap Takaichi datang dari kubu oposisi, yang menyebut jam kerja dini hari itu memberikan beban yang tidak perlu terhadap stafnya. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk Rakyat, Kazuyu Shimba, yang menegur sang PM Jepang karena mengabaikan kesejahteraan stafnya.

    “Jika Perdana Menteri mulai kerja pukul 03.00 pagi waktu setempat, maka stafnya harus mulai bekerja pukul 01.30 atau pukul 02.00 pagi waktu setempat,” ucap Shimba dalam pernyataannya, seperti dikutip Chosun Daily. “Orang-orang tidak bisa menghadapi itu secara fisik,” sebutnya.

    Mantan PM Jepang Yoshihiko Noda, yang kini memimpin partai oposisi utama, Partai Demokrat Konstitusional, menyebut keputusan Takaichi itu “tidak masuk akal”. Dia mengatakan bahwa para pemimpin nasional seharusnya tidak mewajibkan para stafnya bekerja ketika “semua orang sedang tidur”.

    Dalam responsnya, Takaichi, yang saat ini tinggal di salah satu asrama parlemen di Tokyo, menjelaskan bahwa asrama tempat dia tinggal hanya memiliki mesin faksimili tua, yang memicu masalah logistik.

    Dia mengatakan harus meninggalkan tempat tinggalnya lebih awal karena mesin faksimili itu tidak berfungsi, yang membuatnya tidak dapat meninjau materi debat tepat waktu.

    Saat berbicara di parlemen, Takaichi menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para stafnya. Namun dia mengatakan bahwa rapat dini hari itu diperlukan untuk menyelesaikan revisi dokumen pengarahan.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Terkait Kasus di SMAN 1 Cimarga, Pemkab Lebak Minta TPPK di Sekolah Diaktifkan Kembali
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Oktober 2025

    Terkait Kasus di SMAN 1 Cimarga, Pemkab Lebak Minta TPPK di Sekolah Diaktifkan Kembali Regional 19 Oktober 2025

    Terkait Kasus di SMAN 1 Cimarga, Pemkab Lebak Minta TPPK di Sekolah Diaktifkan Kembali
    Editor
    LEBAK, KOMPAS.com
    – Sekolah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diminta mengaktifkan kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah.
    Pasalnya, keberadaan TPPK di lingkungan sekolah sekarang ini dinilai kurang maksimal.
    Demikian itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak, Fuji Astuti.
    “Kebanyakan memang TPPK di sekolah belum maksimal berfungsi. Dibentuk sudah, di-SK-kan sudah, namun kerjanya belum optimal. Makanya harus diaktifkan dan didorong lagi,” ujar Fuji dalam sambungan telepon, Minggu (19/12025).
    Fuji mengatakan, keberadaan TPPK di lingkungan sekolah sangat penting, lantaran untuk meminimalisir terjadinya persoalan, baik guru maupun para peserta didiknya.
    “Jadi sangat penting, karena kalau sudah ada itu maka setiap persoalan yang ada di lingkungan sekolah, setidaknya dapat di minimalisir,” katanya.
    Fuji juga mencontohkan kasus SMA Negeri 1 Cimarga yang sempat viral beberapa hari yang lalu.
    Jangan sampai kasus serupa terjadi di sekolah lain yang ada di Lebak.
    “Artinya bahwa, segala persoalan tentunya bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Sehingga persoalan itu bisa diselesaikan mana kala TPPK nya berjalan,” ucapnya.
    Fuji mengaku, bahwa pihaknya masih sangat sering menerima aduan dari pihak sekolah terkait permasalahan yang terjadi.
    “Kami sering menerima aduan itu. Kadang guru dan orang tua sebagian tidak tahu, tapi kami sudah tahu,” ujarnya.
    Fuji berharap, peran para guru dan orang tua agar sama-sama menjaga anak-anak di sekolah maupun di luar sekolah.
    “Jangan sampai orang tua hanya menitik beratkan anaknya di sekolah, tapi harus sama-sama menjaga anak-anak kita semuanya,” pungkasnya.
    Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul
    Berkaca dari Kasus Viral di SMAN 1 Cimarga, UPTD PPA lebak Minta TPPK Diaktifkan Kembali di Sekolah
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serbu! Anggur dan Apel Fuji Banting Harga di Transmart Full Day Sale

    Serbu! Anggur dan Apel Fuji Banting Harga di Transmart Full Day Sale

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi anda yang ingin mencari buah-buahan sehat seperti anggur dan Apel, dapatkan segera di Transmart Full Day Sale yang berlangsung pada Minggu, 28 September 2025. Program ini berlangsung mulai dari toko buka hingga tutup pukul 22.00 di seluruh Transmart Indonesia.

    Diskon besar-besaran hingga 50%+20% dari Transmart berlaku bagi para pelanggan yang menggunakan Allo Bank atau kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, kartu kredit Bank Syariah Indonesia, dan kartu kredit Bank Mandiri.

    Berikut harga anggur muscat di Transmart Full Day Sale untuk setiap wilayah:

    -Denpasar Rp 31.920
    -Jabodetabek Rp 6.392
    -Jawa Barat Rp 27.120
    -Jawa Timur Rp 28.000
    -Jawa Tengah Rp 28.720
    -Balikpapan Rp 6.200
    -Padang Rp 34.000
    -Palembang Rp 39.920
    -Lampung Rp 5.960
    -Pangkal Pinang Rp 29.600
    -Medan Rp 6.392

    Ada juga Apel Fuji di Transmart Makassar dengan harga Rp 3.272/100 gram. Selain itu, ada Lengkeng Itoh
    -Denpasar Rp 4.600
    -Jabodetabek Rp 5.240
    -Jawa Barat Rp 4.552
    -Jawa Timur Rp 4.552
    -Padang Rp 4.792
    -Palembang Rp 4.792
    -Lampung Rp 4.792
    -Pangkal Pinang Rp 4.360
    -Medan Rp 5.000
    -Makassar Rp 1.912
    -Jawa Tengah Rp 3.992

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen Nasional 17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, Imma Selviana, mengaku pernah menemukan uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah apartemen Agam.
    Hal ini disampaikan Imma saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    “Kalau saya geledah apartemen (milik Agam) itu kira-kira seminggu setelah tanggal 7 Desember 2024,” ujar Imma, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Imma mengatakan, pada saat itu, ia dan Agam dalam proses cerai.
    Ia hendak mengantarkan pakaian Agam ke apartemennya.
    Namun, karena terbawa emosi, Imma akhirnya menggeledah isi apartemen itu.
    “Dapat uang (valas) itu? Berapa jumlahnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Imma mengatakan, uang yang ditemukannya dalam bentuk pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
    Jumlahnya baru ia ketahui saat menukar uang di
    money changer
    .
    Penukaran ini terjadi pada bulan Februari 2025 dan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar.
    Di hadapan majelis hakim, Imma mengaku merupakan istri kedua Agam.
    Mereka menikah secara siri pada tahun 2023.
    Imma mengaku, keberadaannya disembunyikan Agam dari istri pertamanya.
    Selama menikah, Imma mengaku diberikan uang nafkah Rp 5 juta per bulan oleh Agam.
    Namun, sekitar tiga bulan sekali, Imma juga mengaku mendapatkan uang Dollar Amerika Serikat dari Agam.
    “Ada pemberian uang dollar Amerika Serikat bisa 2-3 kali sebulan, bisa 50-70 lembar, kalau kita konversi, per lembar 100 Dollar Amerika Serikat, kurs Rp 16.000, ini Rp 110 juta, ini BAP saudara?” tanya jaksa.
    Imma mengatakan, BAP yang dibacakan jaksa ada sedikit kesalahan.
    Uang valuta asing ini diterimanya tiga bulan sekali, bukan sebulan tiga kali.
    Jaksa pun membacakan BAP Imma yang lain, masih soal penerimaan uang valuta asing.
    “BAP lain, ada keterangan, pada bulan Oktober atau November 2024, saya pernah diberikan uang dollar sebanyak 200 lembar pecahan 100 USD. Kemudian saya tukarkan ke
    money changer
    , seluruhnya berjumlah Rp 300 juta?” tanya jaksa.
    Imma membenarkan ia pernah menerima uang yang disebutkan jaksa.
    “Ibu enggak pernah tanya ini uang apa? Pak Agam kan hakim, gaji rupiah?” tanya jaksa.
    Imma mengaku tidak pernah menanyakan pemberian Agam.
    Ia mengatakan, selama menikah, justru Agam yang lebih dahulu menjelaskan asal uang tersebut.
    “Setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa dan dari mana. Tapi, beliau ketika memberikan uang, beliau yang selalu bilang duluan. ‘Abi ada rezeki’, paling bilang ‘Ada kawan bantu kerjaan’,” ujar Imma.
    Imma mengatakan, uang yang diberikan Agam selama ini dimasukkan ke reksa dana.
    Saat hendak diperiksa penyidik, dana yang sudah terkumpul hingga Rp 3,3 miliar ini sempat dijual sebagian.
    Ia mengaku, sempat panik dan tiba-tiba menjual reksa dana ini dengan total nilai Rp 1 miliar.
    Imma mengatakan, uang reksa dana yang dijualnya itu merupakan hasil jerih payahnya berusaha, bukan dari pemberian Agam.
    Namun, uang hasil usahanya dan pemberian Agam masuk dalam rekening yang sama.
    Dana senilai Rp 2,3 miliar ini juga sudah dibekukan oleh Kejaksaan Agung sejak Agam ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi Nasional 17 September 2025

    Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno sempat meminta izin kepada majelis hakim apakah ia sudah boleh pulang ke Solo, Jawa Tengah.
    Momen ini terjadi usai Suratno diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
    onslag
    atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Terima kasih saudara saksi berdua, sudah boleh meninggalkan ruang sidang,” ujar Hakim Ketua Effendi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Saat itu, ada tiga orang saksi yang tengah diperiksa di dalam persidangan.
    Mereka adalah Suratno, Istri Hakim nonaktif Djuyamto Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya, serta Panitera Utama PN Jakarta Selatan, Eddy Suwarno.
    Atas arahan hakim, JPU lebih dahulu memeriksa Suratno dan Ayu karena keduanya berhubungan dengan terdakwa Djuyamto.
    Sementara, saksi Eddy kesaksiannya dibutuhkan untuk perkara seluruh terdakwa, bukan hanya Djuyamto.
    Usai dibolehkan pulang oleh Hakim Effendi, Suratno tiba-tiba bertanya untuk memastikan pernyataan hakim.
    “Mohon izin, sudah boleh pulang ke Solo, Yang Mulia?” tanya Suratno kepada majelis hakim.
    Mendengar pertanyaan dari Suratno, Hakim Effendi sontak bertanya, “(kereta) Bima jam berapa?”
    Sambil tertawa kecil, Suratno mengatakan keretanya akan jalan sekitar pukul 19.00 WIB.
    Berhubung waktu sudah sore di atas jam 16.30 WIB, hakim pun membolehkan Suratno untuk segera menuju stasiun.
    Sebelum Suratno meninggalkan ruang sidang, Hakim Effendi sempat berkelakar dan menitip pesan untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
    “Hati-hati, selamat jalan ya pak ya. Salam buat Pak Jokowi,” kata Hakim Effendi.
    “Siap, terima kasih yang mulia,” jawab Suratno sebelum bangkit berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
    Dalam persidangan hari ini, Suratno mengungkap kalau Djuyamto pernah memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
    Uang ini diberikan dalam tiga kali penyerahan. Suratno mengaku dua kali menjemput uang ini ke Jakarta atas perintah Djuyamto.
    Saat ini, uang pemberian Djuyamto sudah tercampur dengan dana yang dikumpulkan jemaah.
    Uang ini juga sudah digunakan untuk membeli sejumlah lahan.
    Tapi, sebagai pertanggungjawaban, MWC NU Kartasura mengaku akan menjual lahan ini. Kemudian, uang ini akan disetor ke negara.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Legend AE86 Jadi Awet Muda, Toyota Produksi Part Mesinnya

    Mobil Legend AE86 Jadi Awet Muda, Toyota Produksi Part Mesinnya

    Jakarta

    Mobil legendaris seperti Toyota Sprinter Trueno AE86 bisa hidup lagi. Sebab, Toyota bakal kembali memproduksi komponen mesin mobil tersebut.

    Ini dikemas dalam proyek GR Heritage Parts. Dikutip dari siaran persnya, proyek GR Heritage Parts adalah sebuah inisiatif untuk mereproduksi suku cadang bekas dan menerbitkannya kembali sebagai suku cadang asli baru, guna memenuhi keinginan pelanggan untuk terus mengendarai mobil kesayangan mereka yang penuh kenangan. Saat ini, lebih dari 200 suku cadang untuk total delapan model kendaraan sedang diproduksi ulang dan dijual kembali dalam proyek ini.

    Dalam proyek ini, TOYOTA GAZOO Racing (TGR) mereproduksi dan menerbitkan ulang suku cadang untuk mesin tipe 4A-GE pada Corolla Levin dan Sprinter Trueno (AE86). Komponen-komponen seperti kepala silinder dan blok silinder akan tersedia untuk mobil legendaris tersebut.

    Pemilik mobil legendaris Toyota itu jadi bisa menggunakan mobil kesayangannya selama bertahun-tahun mendatang. GR Heritage Parts telah dimodernisasi menggunakan teknologi simulasi, metode manufaktur, dan material terkini.

    Mesin tipe 4A-GE pada Corolla Levin dan Sprinter Trueno (AE86) Foto: Dok. Toyota

    GR Heritage Parts telah resmi diluncurkan bersama dengan AE86 yang dilengkapi mesin yang dirakit menggunakan suku cadang ini. Mobil legendaris itu telah direstorasi menggunakan GR Heritage Parts yang saat ini dijual. Mobil itu dipamerkan di “Initial D 30th Anniversary 2days”, sebuah acara di Fuji Speedway (Prefektur Shizuoka, Jepang) yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu, 13 September dan Minggu, 14 September.

    Pelanggan dapat melakukan pre-order GR Heritage Parts baru ini untuk pertama kalinya di stan GR Heritage Parts di acara tersebut.

    (rgr/mhg)

  • Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO Nasional 11 September 2025

    Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah uang puluhan miliar yang tersimpan di brankas di rumahnya merupakan uang yang berkaitan dengan perkara
    crude palm oil
    (CPO) atau kasus minyak goreng (migor).
    Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    Dalam sidang, jaksa memperlihatkan sebuah foto tumpukan uang di dalam brankas.
    “Saya akan tunjukkan gambar-gambar terkait uang-uang yang disimpan dalam bentuk USD dalam brankas yang nilainya bisa puluhan miliar. Pertanyaannya, uang apa ini? Dan dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?” tanya salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Marcella mengatakan, uang yang ditunjukkan dalam foto adalah uang kas perusahaannya.
    Ia mengaku, perusahaannya selalu punya uang kas dalam bentuk mata uang asing.
    “Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD,” jawab Marcella.
    Ia pun merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP).
    Marcella menyebutkan, uang-uang itu berasal dari
    success fee
    dari beberapa perkara.
    Salah satu yang paling besar nilainya mencapai Rp 50 miliar.
    “Saya sudah sampaikan di BAP, salah satu dari sumber yang paling besar itu adalah
    success fee
    dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar,” jelas Marcella.
    Marcella menjelaskan, uang
    success fee
    ini terkadang ditarik oleh suaminya, Ariyanto, yang juga pengacara di law firm yang sama.
    “(Uang di foto brankas) ini
    success fee
    termasuk perkara migor?” tanya jaksa lagi.
    Marcella menegaskan, uang dalam brankas bukan uang terkait kasus migor.
    “Ini campuran, ini tidak ada
    success fee
    perkara migor, Pak. Saya belum menagih
    success fee
    dan saya tidak ada
    success fee,
    ini tidak ada kaitannya,” kata Marcella.
    Jaksa kembali mencecar Marcella terkait keberadaan mata uang asing dalam jumlah banyak ini.
    Atas pertanyaan jaksa, Marcella menjelaskan bahwa suaminya terbiasa menarik uang hasil pendapatan mereka dari bank.
    Kemudian, uang ini ditukar ke dalam Dolar Amerika Serikat dan disimpan sampai dibutuhkan nanti.
    “Pak Ari, karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dollar, karena dollar menurut dia harganya lebih stabil,” jelas Marcella.
    Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO.
    Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim.
    Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera Nasional 11 September 2025

    Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah pernah memberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu kepada istri dari Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Saya enggak pernah beri oleh-oleh, yang mulia. Saya enggak tahu kenapa istri Wahyu bilang saya. Apakah nama saya digunakan atau bagaimana, saya enggak tahu,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Hakim Ketua, Effendi, menyebutkan bahwa dalam sidang sebelumnya, istri Wahyu mengaku menerima oleh-oleh ini dari Marcella saat ia berkunjung ke rumah Wahyu.
    Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan.
    Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
    Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan. Marcella dan suaminya, Ariyanto disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
    “Istri Wahyu bilang dia habis melahirkan?” tanya hakim.
    “Saya enggak tahu kapan dia melahirkan,” jawab Marcella.
    Saat dicecar hakim, Marcella mengaku pernah ke rumah Wahyu untuk menagih utang.
    “Pernah (ke rumah Wahyu) karena klien saya diutangin 5 juta Dolar dan katanya (Wahyu) sudah enggak punya aset dan segala macem, enggak bisa bayar, rumahnya ngontrak,” jelas Marcella.
    Pernyataan Marcella ini dibantah Wahyu di ujung sidang. Ia menegaskan, Marcella dan Ariyanto datang ke rumahnya untuk menengok istrinya.
    “Itu enggak benar, Yang Mulia, yang datang ke rumah nagih utang. Padahal, ke rumah ini nengok istri saya baru lahiran,” tegas Wahyu.
    Ia membenarkan kalau pernah diberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu dari Marcella.
    “Itu oleh-oleh (berupa tas dan sepatu). Ada, saya akui itu ada, betul, walaupun saya tidak pakai juga,” kata Wahyu lagi.
    Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim. Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera Nasional 10 September 2025

    Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku baru mendengar soal uang Rp60 miliar saat suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, sedang melakukan
    video call
    dengan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Ari lagi nyetir, ada telepon masuk, saya di samping Ari. Awalnya saya enggak catat. Tapi, kemudian… Di situ saya pertama kali dengar bahwa ada 20×3,” ujar Marcella saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Baik Marcella maupun JPU tidak menyebutkan secara spesifik kapan
    video call
    ini dilakukan.
    Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, video call ini terjadi saat berkas perkara CPO korporasi ini sudah masuk ke dalam Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, tetapi belum diputus.
    Dalam
    video call
    yang sama, Marcella mengaku mendengar ancaman dari Wahyu kepada Ari.
    Ancaman ini ditujukan pada klien Marcella yang merupakan korporasi yang menjual minyak goreng.
    “Terus muncul, (dalam
    video call
    dengan Wahyu) jangan harap klien bisa juga jual minyak lagi,” jelas Marcella.
    Rangkaian video call ini pernah disinggung juga oleh Ariyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (27/8/2025).
    Pada sidang itu, Ariyanto mengaku tidak mengurus langsung perkara ini.
    Pihak yang tercatat menjadi kuasa hukum pihak korporasi adalah Marcella Santoso, istri Ariyanto.
    Dalam video call itu, Wahyu menegaskan bisa membereskan perkara yang tengah berjalan ini.
    “Kemudian, dia (Wahyu) bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena kerjaan ini, pasti gue pegang bisa beres,’” ujar Ariyanto menirukan ucapan Wahyu.
    Uang Rp 60 miliar itu merupakan permintaan dari Wahyu Gunawan.
    Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan Rp 20 miliar.
    Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan meminta agar uang suap ini ditambah agar bisa dibagikan kepada tiga majelis hakim yang memutus perkara.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.