DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi Nasional 3 Juli 2024

DKPP: Hasyim Asyari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Ketua KPU RI
Hasyim Asy’ari
terbukti memberikan perlakuan khusus terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, untuk memenuhi hasrat pribadinya.
Hal itu dilakukan Hasyim dengan mengajak korban berkomunikasi intens melalui
WhatsApp
 setelah bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali.
“Teradu juga mengajak Pengadu bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2023,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Setelah CAT kembali ke Belanda, komunikasi intens dengan pembahasan di luar kedinasan tetap berlanjut, baik melalui pesan singkat ataupun sambungan telepon.
Hubungan keduanya masih berlanjut sampai korban kembali ke Indonesia pada 16 September 2024. Bahkan, Hasyim membelikan tiket pesawat untuk CAT terbang dari Belanda ke Tanah Air.
Raka Sandi menyebutkan, Hasyim juga berinisiatif menyediakan unit apartemen Oakwood Suites Kuningan nomor 705 untuk CAT tinggal sementara.
“Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu (Hasyim),” kata Raka Sandi.
“Bahwa unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Teradu karena ruang kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam proses renovasi,” ujar dia.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim yang memberikan perlakuan khusus kepada korban di luar kewajaran. Tindakan itu juga menunjukan ada kepentingan pribadi untuk memenuhi hasrat pribadinya.
“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata Raka Sandi.
Selain itu, terungkap pula bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
“Setelah kejadian tersebut, Pengadu (korban) dan Teradu (Hasyim) beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.