Chat Mesra Hasyim Asy’ari kepada CAT: My Love, Pandangan Pertama Turun ke Hati

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus asusila yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, CAT berakhir dengan pemecatan. Itu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP lantas membeber sejumlah fakta terkait kasus asusila Hasyim Asyari yang telah dipecat sebagai ketua KPU RI.

DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim (Teradu) selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan sidang dibacakan.

Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu itu juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan (kemarin). Itulah sejumlah poin penting yang termuat dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Nah, dalam pertimbangan putusan, DKPP juga membeberkan beberapa fakta menarik seputar asmara Hasyim terhadap Mbak CAT (Pengadu). Disebutkan bahwa pada tanggal 2 – 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda, di Hotel Okura, Amsterdam.

Kegiatan itu dihadiri oleh 16 PPLN, yakni: Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm.

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai 3 Oktober 2023. Bahwa pada acara bimtek tersebut, Teradu memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada tanggal 3 Oktober 2023. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelepon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam.