BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Plt Kepala BPOM) Rizka Andalusia menegaskan, kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas. Hal ini mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat.

“Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam air minum dalam kemasan (AMDK),” ujar Rizka Andalusia saat menghadiri World Food Safety Day Celebration 2024 di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Dia meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah dan BPOM. Rizka mengatakan, dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter

“Sudah ada standarnya dalam SNI untuk AMDK. Dalam standar itu ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK,” terang dia.

Dia menjelaskan, gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker.

Sedangkan, kata Rizka, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut atau diare.

“Keberadaan Bromat dalam AMDK sulit dihindari. Pasalnya, bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba. Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air,” jelas Rizka.

 

Daily TopNews hari ini akan menyajikan berita seputar 4 alasan berfikir dua kali untuk meminum air dalam kemasan, dan jalus pos Jemplang menuju Gunung Bromo ditutup selama 4 bulan. Seperti apa berita lengkapnya? Simak videonya yuk