AS Vonis Eks Presiden Honduras Penjara 45 Tahun Atas Penyelundupan Kokain

Jakarta

Pengadilan di New York, Amerika Serikat (AS), menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez. Mantan pemimpin Honduras itu dinyatakan bersalah menyelundupkan ratusan ton kokain ke Amerika Serikat.

Seperti dilansir AFP, Kamis (27/6/2024), pengunjuk rasa anti-Hernandez berkumpul di luar gedung pengadilan Manhattan sebelum menjatuhkan hukuman sambil mengacungkan plakat yang mengecam kejahatan mantan kepala negara tersebut.

Hukuman tersebut, yang juga termasuk denda 8 juta USD, lebih ringan dari hukuman penjara seumur hidup yang dituntut jaksa– meskipun usia Hernandez, 55 tahun, berarti dia mungkin akan meninggal dunia di balik jeruji besi.

Hernandez yang menurut jaksa federal AS mengubah negaranya di Amerika Tengah menjadi ‘negara narkoba’ selama masa kepresidenannya dari tahun 2014 hingga 2022, sebelumnya telah mengindikasikan melalui tim hukumnya bahwa ia akan mengajukan banding atas hukumannya.

Hernandez didakwa pada bulan Maret karena memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain–terutama dari Kolombia dan Venezuela–ke Amerika Serikat melalui Honduras sejak tahun 2004, dimulai jauh sebelum ia menjabat sebagai presiden.

Hernandez menggunakan uang narkoba untuk memperkaya dirinya sendiri dan membiayai kampanye politiknya, serta melakukan kecurangan pemilu pada pemilu presiden tahun 2013 dan 2017, kata jaksa.

Hernandez diekstradisi ke Amerika Serikat pada tahun 2022, dengan tuduhan membantu penyelundup narkoba dengan imbalan suap jutaan dolar.

Hernandez mengikuti jejak mantan kepala negara Amerika Latin lainnya yang dihukum di Amerika Serikat, seperti Manuel Noriega dari Panama pada tahun 1992 dan Alfonso Portillo dari Guatemala pada tahun 2014.

(rfs/rfs)