Akhirnya 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Aep dan Dede, Kompolnas Beri Pengawasan

GELORA.CO  – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 lalu telah melaporkan Aep dan Dede atas dugaan pemberian kesaksian palsu. 

Keterangan Aep dan Dede disebut penyebab para terpidana dihukum, padahal ketujuh orang ini merasa bukan pelaku sesungguhnya.

 

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya menghormati laporan tersebut. Kompolnas akan melakukan pengawasan dalam penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.

 

“Kompolnas akan memantau mengawasi. Kita mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (15/7).

 

 

Meski begitu, Kompolnas belum mau terlalu jauh menarik kesimpulan. Sebab, mereka masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. 

 

“Kita tidak bisa menyimpulkan dan menduga-duga apakah ini hasilnya akan meringankan 7 terpidana atau tidak serta membebaskan sebebas-bebasnya Pegi Setiawan. Kita belum bisa menyimpulkan,” jelas Yusuf.

 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.

 

 

Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

 

“Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

 

 

Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.

 

“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung,” imbuhnya